Minggu, 19 September 2010

Wisata Alam


GUNUNG RAJABASA
Oleh: Abu Gybran


Gunung Rajabasa dilihat dari arah Kalianda, Lampung Selatan


Gunung Rajabasa adalah gunung berapi yang masih aktif. Jaraknya tidak jauh dari kota Kalianda kearah selatan, hanya 5 km. Juga dapat dilihat dari laut penyebrangan Merak-Bakauheni.

Kalau cuaca lagi cerah, keindahan gunung ini dapat dinikmati seutuhnya sampai kepuncaknya. Aktifitas penduduk lokal yang bermukim dipesisir pantai, akan terasa memanjakan mata saat kita melakukan penyebrangan Merak-Bakauheni. ***
 

Panorama Pantai Mutun


Oleh:Abu Gybran










Khitan


HUKUM KHITAN
Dalam Islam
Oleh: Abu Gybran

Khitan menurut bahasa Arab adalah memotong. Secara terminologis adalah memotong kulit yang menutupi alat kelamin lelaki (penis). Dalam pandangan islam, khitan merupakan salah satu media pensucian diri atas ketaatan terhadap perintah Allah swt. Sebagaimana disabdakan oleh Rosulullah saw.: "Kesucian itu ada lima: Khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekan kumis dan memotong kuku". (HR. Bukhori dan Muslim).


Hukum Khitan Bagi Laki-Laki
Menurut jumhur ulama, hukum khitan bagi laki-laki adalah wajib. Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Syafi'i, Ahmad dan sebagian pengikut Imam Malik. Sementara imam Hanafi mengatakan, khitan itu wajib tetapi tidak fardhu. Ibnu Abi Musa dari pengikut imam Hambali mengatakan, hukumnya sunnah mu'akkadah. Dalam kitab Mughni, Ibnu Qodamah mengatakan, bahwa khitan bagi laki-laki adalah wajib dan kemuliaan bagi perempuan.

Landasan Sunnah
Sementara dalil-dalil yang dijadikan landasan bahwa khitan bukan merupakan wajib sebagai berikut: 

1) Salman Al-Farisi ketika masuk islam tidak disuruh khitan

2) Hadits Nabi saw., bahwa khitan merupakan rentetan sunnah selain dari mencukur bulu kemaluan dan  lainnya. 

3) Hadits yang disampaikan Ayaddad bin Aus, Rosulullah saw. bersabda:"Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan diutamakan bagi perempuan".

Landasan Wajib
Adapun dalil-dalil yang dijadikan landasan oleh para ulama bahwa khitan itu wajib adalah sebagai berikut:

1) Dari Abu Hurairah ra., Rosulullah saw. bersabda:"Nabi Ibrahim as melaksanakan khitan ketika berumur 80 tahun, beliau khitan dengan menggunakan kapak". (HR.Bukhari). Hadist ini menunjukan kepada kita betapa kuatnya perintah khitan.

2).Kulit yang menutupi penis menyimpan najis yang sulit untuk dibersihkan. Sehingga shalat menjadi tidak sah karenanya. Shalat merupakan ibadah wajib sehingga dengan demikian khitan menjadi wajib karena merupakan salah satu syarat sahnya bersuci.

3) Rosulullah saw bersabda:"Buanglah rambut kekafiran dan berkhitanlah". (HR. Abu Daud dan Ahmad)

4) Haram memotong anggota tubuh yang tidak tumbuh kembali dengan disertai rasa sakit, hal ini (khitan) tidak mungkin dilakukan kecuali perintah wajib sebagaimana hukum potong tangan bagi pencuri.


Hukum Khitan Bagi Perempuan
Tidak adanya sumber hukum yang dianggap kuat atas perkara ini, banyak menimbulkan perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Sehingga ada yang berpendapat khitan bagi perempuan hukumnya sunnah dan ada pula yang berpendapat hanya merupakan keutamaan saja. Dari sekian perbincangan tidak ada satupun diantara para ulama yang mengatakan 'wajib'.

Satu hadits yang diriwayatkan oleh Umi 'Atiyah ra bahwa Rosulullah saw bersabda kepadanya:"Wahai Umi 'Atiyah berkhitanlah, dan jangan berlebihan". (HR. Baihaqi dan Hakim). Hadits ini dho'if bahkan Abu Daud pun meriwayatkan hadits ini hanya untuk menunjukan ke-dho'ifannya. Demikian yang disampaikan oleh Ibnu Hajar dalam kitabnya Talkhisul Khabir

Mengingat tidak ada satupun riwayat yang kuat terhadap khitan bagi perempuan ini, Ibnu Hajar  menyampaikan bahwa ulama Syafi'iyah serta imam Ahmad mengatakan tidak ada anjuran khitan bagi perempuan.***


Keteangan gambar: Gybran saat dan setelah khitan pada tanggal 11 September 2010.



Selasa, 14 September 2010

Pantai Mutun


Baru tiga hari disunat, tepatnya pada tanggal 11 September 2010, Gybran sudah bermain di pantai Mutun Desa Suka Jaya Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran, Bandar Lampung