Rabu, 29 Februari 2012

UMK Yang Berbuntut

'Kutukan' UMK
Oleh: Abu Gybran

Setidaknya sudah 43 perusahaan di provinsi Banten mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hasil revisi sebesar Rp. 1,527,150 kepada Disnakertrans provinsi Banten. 22 perusahaan diantaranya berlokasi di Kabupaten Tangerang.


Saya sudah menduga sebelumnya, bahwa keberatan pengusaha akan terus berlanjut walaupun telah dibuat Surat Kesepakatan Bersama antara Pengusaha, Buruh dan Pejabat Pemerintah Daerah terkait perihal pembahasan penyelesaian UMK dan UMS tahun 2012 di Gedung Kementerian Disnakertrans Jakarta pada tanggal 01 Februari 2012..

Kenapa hal ini bisa terjadi? Saya melihatnya ada keterpaksaan - dipaksa - disalah satu pihak dalam Kesepakatan Bersama ini yaitu pengusaha yang sempat menggugat UMK hasil revisi pada PTUN Serang, Banten. Jika ketiga unsur ini tidak bersinergi dalam penentuan besaran UMK, maka tiap tahunnya akan terjadi benturan-benturan yang berujung pada ketidakpuasan antara pengusaha dan buruh.

Pemerintah semestinya mampu mengantisipasi lebih awal benturan-benturan yang sudah menjadi 'kutukan' tiap tahun ini dengan kebijakan yang menjadi penyeimbang antara Pengusaha dan Buruh bukan malah membuat kebijakan yang memperkeruh masalah. Kebijakan dengan merevisi UMK yang telah disepakati sebelumnya oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Karuan saja pengusaha kemudian menilai bahwa kebijakan pemerintah provinsi Banten  yang ditandatangani oleh gubernur Ratu Atut chosiyah ini adalah 'kebijakan populis' demi kepentingan kekuasaan politik semata.

Nah, UMK yang berbuntut masalah ini disadari atau tidak yang paling banyak dirugikan adalah buruh. Jika nyata-nyata perusahaan dinyatakan tidak mampu untuk melaksanakan UMK menurut peraturan yang berlaku, siapa yang mau 'nomboki' kekurangan upah buruh tersebut? Hah.....!!!





 

Kamis, 23 Februari 2012

Puisi Yang Terserak (5)

Aku Dan Perempuan Kurus
Oleh: Abu Gybran

Jalan kecil panjang dan berbatu
melintas dalam benak yang lusuh.
Mengingatkan ku pada sosok perempuan kurus
berkerudung
Dia, aku tinggalkan di ujung langit
sendiri dalam sepi
Saat itu,.....sorot matanya dipenuhi kepasrahan dan kedamaian
mengiringi langkah keangkuhan ku, menjauh
Betapa aku tak tahu diri
menelantarkan kesetiaannya
teronggok di tepi penantian panjang.


Jumawa
Iblis apa yang telah merasuk kedalam jiwaku?
Hitam kelam darah mengalir
Tubuh berbalur anyir ku anggap wangi bunga
Aku tersungkur di bawah betis mulus
perempuan sarat syahwat.
Hahahaha.......aku sudah lupa ingatan
Erangan birahi dan lendir menjijikan membungkam sisi kebenaran


Tidak...!!! Itu bukan aku
Iblis menyerupaiku, mengalahkanku
saat langkah pertamaku meninggalkan perempuan kurus
berkerudung
Aku bukan aku lagi


Jalan kecil panjang dan berbatu
melintas dalam benak yang lusuh
Nista mengubur diri dengan segala keangkuhan
Aku tahu, masih ada senyum kedamaian milik perempuan kurus
berkerudung
yang setia menunggu.
Doa panjangnya menarik-narik jiwaku
Hitam dan putih berkumul
Aku terdiam dalam kelam
"Astaghfirallahal 'adzim" di tepi waktu aku bergumam
Sekali lagi, perempuan kurus
berkerudung
tersenyum
Aku makin terdiam
Ach,...peluk aku Tuhan ***




(Tangerang, 23 Februari 2012)


 


Jumat, 10 Februari 2012

Rindu Meradang

Oleh: Abu Gybran

Lepas
mengawang
Menyasar tiap lipatan
relung
Bayang
Selalu pada malam
Datang
dan menghilang
Menyisakan rindu meradang


Tangerang, 10 Februari 2012

Selasa, 07 Februari 2012

Kenaikan UMK


Kemenangan 
Atau Bumerang Bagi Buruh?
Oleh: Abu Gybran

Akhirnya Kesepakatan Bersama tentang karut marutnya penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tangerang Raya di tandatangani bersama oleh Apindo, Serikat Buruh dan Pemerintah Daerah provinsi Banten dalam rapat koordinasi pada tanggal 1 Februari 2012 di Kementrian Tenaga Kerja yang dipimpin oleh Menteri Tenaga Kerja, Muhaimin Iskandar.

Dalam Kesepakan Bersama pada butir yang ke 3 (tiga) disepakati bahwa: "Bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu melaksanakan upah minimum sebagaimana Keputusan Gubernur Banten tersebut pada butir 2 (dua) dapat mengajukan penangguhan sesuai mekanisme peraturan perundangan yang ada kepada Gubernur Banten dan Gubernur mempermudah proses penangguhan tersebut".

Atas dasar Kesepakatan Bersama ini kemudian Apindo Tangerang mencabut gugatannya atas perkara No. 3/0/2012/PTUN Serang. Lagi, ini merupakan 'keberhasilan' dari tuntutan Serikat Buruh untuk kali yang ke dua.dengan mengancam menutup jalan tol Tangerang-Merak jika tuntutan mereka terhadap gugatan Apindo terkait hasil revisi Gubernur Banten tentang kenaikkan UMK/UMS tahun 2012.

Sebelumnya Serikat Buruh menuntut Guberbur Banten agar merevisi Kenaikkan UMK yang telah ditanda tangani Gubernur karena dinilai terlalu rendah. Saat itu ancaman Serikat Buruh adalah akan memboikot pelantikan Gubernu  pada 11 Januari 2012 jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Tanpa pikir dan tengok kiri-kanan, Gubernur langsung membuat kebijakan populis dengan merevisi SK No: 561/KEP.886-HUK/2011 yang sudah ditekennya dan berubah menjadi SK No: 561/KEP.1-HUK/2012-semula besaran UMK adalah Rp. 1,379,000 berubah menjadi sebesar Rp. 1,527,150. Kenaikkan UMK ini diikuti oleh kenaikkan Upah Minimum Sektoral (UMS).

Bagi Buruh,Bisa Untung Bisa Rugi
Mencermati butir 3 (tiga) pada Kesepakatan Bersama tersebut, para pengusaha masih diberi kesempatan untuk menangguhkan pelaksanaan Keputusan Gubernur jika nyata-nyata tidak mampu. Saya kira celah ini akan dimanfaatkan betul oleh para pengusaha terlebih janji Gubernur untuk mempermudah proses penangguhan ini. Kita ketahui, dari awal Apindo telah berteriak karena kenaikkan upah yang mencapai 30% ini dinilai sangat tidak masuk akal terlebih bagi perusahaan kecil dan menengah. Bahkan Ketua Apindo, Sofjan Wanandi, mengatakan bahwa kenaikkan upah ini akan menikam para pengusaha khususnya pengusaha dari Jepang dan Korea.

Pertanyaan saya; jika celah ini betul-betul dilakukan oleh para pengusaha untuk menangguhkan kenaikkan upah, lantas siapa yang akan menomboki kekurangan upah buruh tersebut? Buruh tetap saja gigit jari, karena saya yakin tidak ada yang mau bertanggung jawab. Bagi buruh, untung kalau perusahaan sanggup untuk melaksanakan kenaikkan upah tersebut. Tapi akan menjadi bumerang bagi buruh jika pengusaha merelokasi pabriknya kedaerah lain atau tutup.

Teropong Saya
Menurut pengamatan saya ada banyak hal keganjilan dalam proses kenaikkan upah buruh pada setiap tahunnya.

Pertama; buruh selalu melakukan aksi turun kejalan untuk mendapatkan upah layak. Sekalipun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota telah menyetujui besaran upah yang kemudian diserahkan kepada Gubernur untuk di-SK-kan.

Kedua, aksi buruh dengan segala 'ancamannya'. Hal ini mengindikasikan seolah tuntutan atau aspirasi hanya bisa diselesaikan dengan cara-cara diluar mekanisme peraturan perundangan yang berlaku. Menuntut hak dengan mengambil hak orang lain seperti memblokir jalan tol, jelas telah melanggar hukum.

Ketiga, matinya saluran aspirasi bagi buruh terhadap peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga buruh mencari jalan lain.

Keempat, arogansi kekuasaan dilakukan oleh Gubernur Banten dengan merevisi besaran UMK  secara sepihak terhadap apa yang telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Kelima; pelecehan terhadap hasil kerja Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Gubernur Banten dengan mengambil kebijakkan populis yang sudah jadul, yakni menyingkirkan besaran UMK yang telah disepakati tanpa melalui mekanisme/proses sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Keenam; tidak ada ketegasan dari semua pihak yang terkait terhadap kenaikkan upah buruh yang diawal telah disepakati, sehingga selalu saja terjadi dua kali ketetapan pada setiap tahunnya.

Semoga Baik Pada Akhirnya 
Ini harapan saya. Sebagai buruh pabrik, saya menyambut gembira dengan Kesepakatan Bersama ini. Tapi jujur, saya masih merasa cemas dengan situasi dunia usaha saat ini di Provinsi Banten. Saya banyak membaca dan mendengar bahwa sejumlah pengusaha berencana merelokasi pabriknya ke daerah diluar Banten. Namun demikian saya tetap optimis dalam menjalani hidup ini. Bagi semua, semoga baik pada akhirnya. ***


Jumat, 03 Februari 2012

Dalam Lumpur Hitam


Oleh : Abu Gybran

Kau kira mudah membangun mimpi pada tanah berlumpur hitam?
Terkadang aku tak habis mengerti dengan cara berpikirmu
Padahal aku telah mengenalimu dari ujung rambut sampai ujung kakimu
dan aku telah mengatakan untuk yang kesekian kalinya padamu;
"Beri aku kesempatan".
dan selalu saja kau diam. Kau tahu? Diammu telah menyudutkanku
pada titik nadir kesabaranku.


Kaki-kaki kita telah terlanjur
menancap dalam lumpur hitam kluwak
walau kita telah sepakat untuk membersihkan diri
dari segala kotoran yang melekat
pekat
Ketidakmampuan?
Aku yakin bukan, tapi kita telah dikalahkan oleh angkara murka
Nafsu yang membelenggu, membunuh mimpi-mimpi kita
Tapi kau tak mau tahu, memaksaku membangun seribu mimpi
pada tanah berlumpur hitam bekas kita mengumbar birahi.


Dengarlah, apakah kau mendengar seperti yang aku dengar?
Gemercik suara air di pancuran bambu
Mengalir lewat celah-celah batu, bening seperti kristal
Aku mengajakmu untuk membersihkan diri
Membunuh nafsu angkara murka, mengembalikan keyakinan dan kesabaran
Aku yakin, mimpi kita tidak ikut terkubur lumpur
Untukmu kelak
Kan ku persembahkan seribu mimpi untuk kita diami
Di awan
agar kita selalu dekat dengan Tuhan.

(Tangerang, 03 Februari 2012)