Rabu, 26 Juni 2013

Shalat Dhuhur Setelah Shalat Jum'at

Oleh : Abu Gybran

1. Firman Allah: "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat jum'at,maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak sebanyaknya supaya kamu beruntung. Dan apabila melihat perniagaan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah: Apa yang disisi Allah adalah lebih baik daripada perniagaan. Dan Allah sebaik-baik pemberi rizki". (QS. Al-Jumu'ah; 9 s/d 11)

2. Sebab turunnya ayat 11 sebagai berikut: Imam Bukhory dan Muslim meriwayatkan dari Jabir ra. berkata: "Pada suatu jum'at ketika Nabi SAW sedang berkhotbah, tiba-tiba datang serombongan kafilah (dengan membawa barang dagangan), para sahabat lantas keluar dari masjid menyambut para kafilah sehingga tidak tersisa bersama Nabi SAW kecuali hanya 12 orang saja".  

3. Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rosulullah SAW bersabda: "Apabila datang waktu siang hari jum'at, maka shalatlah dua raka'at". (HR. Daruqutny)

Penelusuran
Kalau kita perhatikan dibeberapa masjid terutama diwilayah Banten, para jama'ahnya kembali melaksanakan  shalat fardhu dhuhur setelah shalat fardhu jum'at. Bagi saya hal semacam ini masih terasa asing sebab ada dua ibadah fardhu dalam satu waktu? Hal ini pula yang sedang saya cari jawabannya.

Walau pada akhirnya saya dapat memahami apa yang mereka lakukan dari pengelanaan saya membaca terhadap kitab-kitab fiqih dan sumber-sumber dari dunia maya. Setidaknya ada beberapa kitab yang mengulas perihal i'adah dhuhur setelah shalat jum'at di antaranya adalah kitab: Tanwirul Qulub hal. 184 s/d 195, I'anah Thalibin juz 2/59, Bughyatul Mustarsyiddin hal. 80 s/d 81 dll.

Shalat Dhuhur Setelah Shalat Jum'at
Kalau dicermati sebenarnya intisari dari i'adah dhuhur yang dibahas dalam kitab-kitab yang membahas perkara ini yang telah saya sebutkan dan yang lainnya adalah ihtilath (kehati-hatian) dari sebagian para ulama yang bermazhab kepada Imam Syafi'i. Sebab ragamnya pendapat yang dikemukakan oleh mereka adalah: Shalat jum'at menjadi tidak sah apabila jumlah jama'ah kurang dari 40 orang, pelaksanaan shalat jum'at dilaksanakan di dua masjid yang berdekatan dalam satu kampung, yang menjadi khotib atau imam belum memenuhi syarat sebagai imam serta khotbah yang disampaikan menggunakan bahasa bukan bahasa Arab. Perkara-perkara inilah yang kemudian menimbulkan keragu-raguan; apakah syarat-syarat pelaksanaan shalat jum'at terpenuhi atau tidak? Sehingga terjadilah i'adah dhuhur setelah shalat jum'at.

Dan yang berpegang kepada pendapat yang saya sebutkan diatas mengatakan; "Jika syarat-syarat shalat jum'at terpenuhi, maka shalat jum'at menjadi fardhu sedangkan shalat dhuhurnya menjadi sunah. Dan begitu pula sebaliknya jika syarat-syarat shalat jum'at tidak terpenuhi, maka shalat jum'at menjadi sunah sedangkan shalat dhuhurnya menjadi fardhu".

Inilah pendapat bagi yang melaksanakan i'adah dhuhur setelah shalat jum'at. Adanya perubahan-perubahan dari perkara wajib menjadi sunah dan dari sunah menjadi perkara wajib, menunjukkan betapa 'keragu-raguan' itu mendominasi praktek ibadah yakni shalat jum'at. Nah, dalam perkara ini pula saya sedang mencari jawaban dari sebuah pertanyaan; "Apa landasannya perkara wajib yakni shalat jum'at dan dhuhur bisa berubah menjadi perkara sunah?"

Dan saya menemukan jawabannya dari yang mereka jadikan hujjah atasnya yakni sebuah hadits sebagai berikut; Nabi SAW bersabda.  "Tinggalkan hal-hal yang meragukan engkau kepada yang tidak meragukan". (HR. An-Nasa'i dan Tirmidzi)
 
Tidak Ada Shalat Dhuhur Setelah Shalat Jum'at
Pendapat ini yang saya yakini dan saya kerjakan hingga sekarang. Hanya saya perlu sampaikan, saya sedang tidak menunjukkan bahwa inilah pendapat yang paling benar. Sebab hingga kini saya masih terus mengumpulkan pendapat-pendapat dari sumber yang paling shahih. Dan utamanya saya merasa nyaman melaksanakan kewajiban shalat jum'at tanpa harus shalat dhuhur setelahnya. 

Bagi saya sudah cukup dengan satu hadits saja dari Rosulullah SAW untuk melaksanakan ibadah shalat jum'at sebagaimana hadit yang saya nukil pada mukadimah diatas: "Apabila datang waktu siang hari jum'at, maka shalatlah dua raka'at". (HR. Daruqutny)

Perintah shalat jum'at merupakan perintah Allah yang kemudian pelaksanaannya melalui hadits-hadits Rosulullah SAW secara terang benderang. Dan Allah hanya memerintahkan serta mewajibkan pada hamba-Nya shalat 5 waktu dalam sehari semalam. Tidak ada satupun keterangan yang menukil terutama hadits Nabi SAW, bahwa ada dua shalat fardhu dalam satu waktu yakni shalat jum'at dan dhuhur siang hari di hari Jum'at..

Kalau kemudian ada yang berpendapat bahwa (syarat) shalat jum'at minimal harus 40 orang, maka hal ini bisa dibantah oleh hadits Nabi SAW pada asbabunnuzul ayat 11 surat Al-Jumu'ah bahwa Nabi SAW melaksanakan shalat jum'at hanya dengan 12 orang saja. Dan tidak ada keterangan setelahnya beliau dan para sahabatnya melaksanakan shalat dhuhur..

Ada pula yang menyampaikan bahwa sebelumnya jama'ah saat itu ada 40 orang sebelum mereka meninggalkan Nabi SAW. Ini hanya dugaan semata. Sebab saya pun bisa mereka-reka hal serupa; bisa saja jumlahnya bukan 40 orang tapi hanya 20 atau 30 orang saja sebelum mereka meninggalkan Nabi SAW. Jadi menurut saya syarat jumlah jama'ah jum'at minimal harus 40 orang ini sangat bertentangan dengan apa yang pernah dilakuka oleh Rosulullah SAW. Sebab tentunya Rosulullah SAW akan lebih memahami persoalan ini, tapi faktanya Rosulullah SAW tidak melakukan shalat dhuhur setelah shalat jum'at oleh karena jumlah jama'ah saat itu hanya 12 orang saja.

Adapun mengenai hadits: "Tinggalkan hal-hal yang meragukan engkau kepada yang tidak meragukan". (HR. An-Nasa'i dan Tirmidzi).

Hadits tersebut sifatnya umum yang memerintahkan kepada kita agar meningalkan perkara-perkara yang meragukan jika diamalkan. Artinya perkara-perkara yang belum jelas tentang kedudukkannya. Sementara perkara perintah shalat jum'at adalah perkara yang terang benderang yang diketahui dan diamalkan oleh setiap muslim. Oleh karenanya saya berpegang pada pendapat ini bahwa tidak ada i'adah dhuhur setelah shalat jum'at.

Kesimpulan
Sekali lagi, dalam tulisan saya yang sederhana ini, saya tidak bermaksud untuk menyatukan dua pendapat yang berbeda dari perkara i'adah dhuhur setelah shalat jum'at. Sebab sudah semestinya dua perbedaan pendapat dari masalah fiqih ini bisa menjadikan para pengamalnya untuk terus menggali hingga bertemu disatu titik yang sama yakni pada pijakkan Al qur'an dan Sunnah Rosulullah SAW. Setiap kita mempunyai hati nurani untuk menentukan pilihan mana yang terbaik, shahih dan tentunya berusaha menghindari ibadah-ibadah yang tidak ada asalnya.

Terakhir saya ingin menyudahi tulisan ini dengan sabda Rosulullah SAW sebagai berikut: "Barang siapa yang beramal sedang tidak ada atasnya perintah dariku, maka amalan tersebut tertolak". (HR. Bukhory) ***      

Ditulis dari berbagai sumber.

Tidak ada komentar: