Kamis, 25 Juli 2013

Limbah PT. Berkah Manis Makmur Mengganggu Masyarakat

Oleh : Abu Gybran

PT. Berkah Manis Makmur adalah pabrik yang memproduksi gula yang beralamat di JL. Raya Serang KM 62,5 Cikande, Serang, Banten. Sepengetahuan saya, pabrik ini mulai beroprasi pada awal tahun 2013. Saya tahu karena deru suara mesinnya pada awal produksi pernah membuat jantung saya hampir copot karena saking berisiknya. Padahal lokasi pabrik dengan pemukiman Perumahan Taman Cikande dimana saya tinggal jaraknya cukup jauh, sekitar 500 meter.

Bukan hanya berisik yang ditimbulkan oleh mesin produksinya, masyarakat sekitarpun terganggu oleh bau yang ditimbulkan limbah pabrik. Jika angin sedang menghembus kearah perumahan, maka bau menyengat akan segera memenuhi ruang udara perumahan. Udara jelas tercemar. Pernapasan jelas terganggu dan terasa sesak. Bau menyengat akan sangat dirasakan pada waktu sore hingga malam hari. Parahnya lagi limbah cair pabrik ini dibuang ke sungan Cidurian yang melintasi samping pabrik. Air sungai pasti tercemar dan dampaknya akan mengganggu kesehatan masyarakat yang sekarang masih memanfaatkan air sungai ini untuk keperluan MCK. Sebenarnya tidak akan menjadi masalah jika limbah cair sebelum dibuang diolah melalui IPAL yang benar.


Pabrik sebesar ini, tentu mempunyai dokumen AMDAL (Anilisis Mengenai Dampak Lingkungan). Hal ini yang membuat saya tidak habis pikir, sejauh mana kebenaran AMDAL yang dimiliki oleh perusahaan ini? Sebab jika hasil AMDAL-nya benar, tentu limbah atau gangguan lainnya tidak akan berdampak buruk pada masyarakat sekitar. Artinya sebelum proyek pabrik ini dibangun, AMDAL yang disusun sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

AMDAL merupakan syarat berdirinya sebuah pabrik. Jika dikemudian hari ternyata pabrik ini mengeluarkan limbah yang dapat menggangu kehidupan masyarakat sekitar, maka masyarakat mempunyai hak untuk mengadukan hal ini kepada Dinas Lingkungan Hidup atau Kementrian Lingkungan Hidup. Sanksi yang bisa dijatuhkan oleh Menteri Lingkungan Hidup bisa berupa pencabutan Izin Usaha dan atau bergantung kepada seberapa besar pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi Pidana
Sanksi pidana berdasar UU No. 32 tahun 2009 yang terkait dengan pelanggaran lingkungan hidup sebagai berikut:
(1). Setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan adalah penjara 1-3 tahun dan atau denda 1-3 Milyar.
(2). Setiap orang yang menyusun AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal adalah penjara maksimal 3 tahun dan atau denda maksimal 3 Milyar.
(3). Pejabat pemberi izin lingkungan yang dalam penerbitannya tanpa dilengkapi dengan AMDAL adalah penjara maksimal 3 tahun dan atau denda maksimal 3 Milyar.
(4). Pejabat pemberi izin usaha yang dalam penerbitanya tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan adalah penjara maksimal 3 tahun dan atau denda maksimal 3 Milyar

Sanksi Masyarakat
Melalui tulisan ini, saya tidak berniat untuk mempropokasi masyarakat untuk melakukan protes langsung kepada perusahaan. Sebab saya yakin masyarakat lama-kelamaan akan merasa 'gerah' juga jika harus mencium bau limbah pabrik ini setiap hari. Semestinya masalah ini menjadi perhatian serius manageman pabrik. Saya yakin pihak pabrik sudah mengetahui masalah ini. Jika masyarakat yang menjatuhkan sanksi, tentu hal ini akan merugikan semua pihak terutama perusahaan.

Oleh karenanya pihak perusahaan harus segera mengambil langkah perbaikkan duduk bareng bersama pemerintah terkait dan melibatkan masyarakat sekitar agar pencemaran dari limbah pabrik tidak menggangu lingkungan. Saya kira ini adalah jalan yang terbaik yang harus dilakukan sesegera mungkin. Masyarakat melalui ketua RT dan RW-nya harus berperan aktif terhadap persoalan ini. Jangan menunggu amuk massa!

Penutup
Pemodal punya hak untuk mendirikan dan menjalankan usaha. Dan masyarakat pun punya hak untuk hidup nyaman tanpa harus diganggu oleh dampak pencemaran pabrik. Tentunya pihak yang tak kalah pentingnya adalah pemerintah dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup sebagai pengawas lingkungan hidup harus benar-benar bertindak tegas jika terjadi pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan.***

1 komentar: