Kamis, 27 November 2014

Usulan Gila Seorang Menteri Terhadap Kenaikan Upah Buruh

Oleh: Abu Gybran

Menyaksikan aksi buruh yang turun ke jalan pada beberapa hari terakhir ini, kiranya mengusik hati seorang menteri. Adalah Menteri Perindustrian, Saleh Husin, menilai perlu adanya perubahan dalam metode penetapan UMP guna meminimalisir gejolak penolakan dari buruh ketika penetapan UMP dilakukan.

Usulan perubahan yang dimaksud Memperin adalah perhitungan besaran UMP yang biasanya dilakukan tiap tahun menjadi lima tahun ke depan. Menurutnya hal ini akan memberikan kepastian baik bagi pengusaha maupun bagi buruh. Selain itu buruh juga jangan menuntut UMP terlalu berlebihan. Pak menteri pun mengusulkan agar kenaikan upah berdasarkan pada tingkat produktifitas masing-masing buruh.

Sejenak saya berpikir; apakah Menperin ini tahu soal buruh? Apakah dia tidak tahu bahwa kenaikan harga kebutuhan pokok itu selalu naik tiap tahun bukan lima tahun sekali? Kalau bukan gila, saya kira usulan menteri ini teramat lebay. Saya ingin mengatakan pada pada Pak Menteri yang terhormat bahwa UMP atau UMK itu adalah standar dasar atau sebagai jaring pengaman dari upah layak buruh. Setelahnya untuk membedakan upah di antara buruh, tentu tingkat produktifitas buruh menjadi salah satu nilai tersendiri dalam membedakan besaran upah. Dan hal seperti ini biasanya sudah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ditiap perusahaan.

Sementara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Hanif Dhakiri, terkesan melimpahkan persoalan tuntutan buruh ini pada Pemerintah Daerah. Menteri yang gemar blusukan ini malah kabur ketika buruh mendatangi Kantor Kemenakertrans.

Yang lebih menyakitkan lagi bagi buruh adalah usulan Gubernur DKI, Ahok, mengusulkan pada buruh yang menginginkan UMP 3 juta agar pindah saja dari DKI. Menurutnya UMP 2,7 juta sudah berdasarkan rumus perhitungan upah layak.  Gila......!!!

    

Tidak ada komentar: