Kamis, 28 Agustus 2014

AD / ART RT 07/01 TAMAN CIKANDE

ANGGARAN DASAR

Bab -I
PENDAHULUAN

Guna menciptakan suasana lingkungan yang aman, tentram dan bersih pada tataran ke-RT-an terutama pada RT. 07/01 Taman Cikande, maka perlu dibuat suatu aturan dan/atau rambu-rambu yang jelas bagi warga agar teciptanya hal dimaksud. Dengan mengucap Basmalah dan rasa syukur kehadirat Allah SWT, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT.07/01 Taman Cikande sebagai panduan dan/atau aturan bagi seluruh warga. 

Pasal - 1
Ketentuan Umum

Warga Perumahan Taman Cikande dalam hal ini adalah warga yang menetap di lingkungan RT. 07/01yang setujui, ditetapkan dan diresmikan oleh Kepala Desa Cikande kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang. Wilayah dan/atau lingkungan RT. 07/01 terdiri atas:

Blok A.1 = 7 unit rumah
Blok A.2 = 18 unit rumah
Blok A.3 = 11unit rumah
Blok A 7 = 22 unit rumah
Blok B.2 = 7 unit rumah
Blok B.11= 10 unit rumah
Blok B.12 = 23 unit rumah

Dengan total 98 unit rumah. Jumlah unit rumah dalam hal ini termasuk rumah yang dikontrakkan. 

Pasal - 2
Kedudukan dan Status Warga

(1) RT. 07 adalah berada di bawah RW. 01 yang berkedudukan di Perumahan Taman Cikande Desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.

(2) Warga RT. 07 adalah warga yang menetap dan tinggal di lingkungan RT. 07, baik di rumah milik sendiri atau pun rumah kontrak

Bab - II
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal - 3
Hak Warga

(1) Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan mau pun tulisan kepada pengurus RT. 07

(2) Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan kemasyarakatan yang  baik dari pengurus RT. 07.

(3) Setiap warga berhak mengikuti kegiatan yang ada di lingkungan RT. 07

(4) Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus RT. 07

(5) Setiap warga berhak mengetahui laporan Kas keuangan RT. 07

Pasal - 4
Kewajiban Warga

(1) Setiap warga yang menetap diwajibkan memiliki identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang permanen.

(2) Setiap warga yang mengontrak rumah diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) musiman

(3) Setiap Kepala Keluarga/per rumah berkewajiban membayar iuran Kas RT dan RW kepada Bendahara RT dan/atau kepada orang yang ditunjuk oleh pengurus RT dalam pelaksanaan penarikan iuran dimaksud. Dan iuran dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 20 setiap bulannya.

(4) Setiap warga dalam hal ini adalah Kepala Keluarga berkewajiban memberikan data kependudukan yang lengkap kepada ketua RT, 07

(5) Setiap warga yang baru diwajibkan melapor kepada Ketua RT. 07 dengan membawa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lainnya.

(5) Setiap warga pendatang atau tamu dan pembantu rumah tangga yang bekerja menginap, Kepala              Keluarga berkewajiban melaporkan kepada Ketua RT. 07 dengan membawa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lain yang bersangkutan.

(6) Setiap warga berkewajiban melaksanakan dan/atau mematuhi setiap hasil rapat yang disepakati antara pengurus dan warga secara keseluruhan

(7) Setiap warga berkewajiban mematuhi aturan yang tertuang dalam AD/ART RT.07

(8) Setiap warga berkewajiban menjaga ketentraman, kenyamanan, kerukunan, keamanan dan kebersihan lingkungan RT. 07

Bab - III
WARGA PINDAH

Pasal - 5
Warga Pindah ke Tempat Lain

(1) Warga yang hendak pindah keluar lingkungan RT. 07 diwajibkan melapor kepada ketua RT dan membuat Surat Pindah

(2) Warga yang sudah pindah keluar lingkungan RT. 07, maka tidak lagi tercatat sebagai warga RT. 07 sekali pun masih memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Taman Cikande.

Bab - IV
MUSYAWARAH

Pasal - 6
Musyawarah Warga

(1) Musyawarah warga diadakan dalam rangka peningkatan kondisi lingkungan dan/atau ada hal-hal yang terkait dengan masalah lingkungan yang memerlukan kesepakatan bersama.

(2) Musyawarah warga diadakan tidak bersifat rutin

Pasal - 7
Musyawarah Pengurus

(1) Musyawarah pengurus diadakan berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja.

(2) Musyawarah pengurus sewaktu-waktu bisa bersifat mendesak.

(3) Setiap pengurus diwajibkan mengikuti rapat sebagaimana telah diatur pada ayat (1) kecuali mempunyai keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan 

Bab - V
PEMILIHAN KETUA RT

Pasal - 8
Kualifikasi Ketua RT

(1) Kualifikasi calon ketua RT adalah sebagai berikut:

a. Bersikap jujur serta santun terhadap sesama dan mempunyai kepedulian sosial yang tinggi

b. Sudah menetap sekurang-kurang 1 (satu) tahun dan sebagai warga tetap

c. Sudah berusia 17 tahun dan/atau sudah menikah

d. Bakal calon Ketua RT boleh diikuti 2 (dua) orang atau lebih

Pasal - 9
Masa Jabatan 

(1) Masa kepengurusan RT adalah 3 (tiga) tahun

(2) Ketua RT maksimum dapat menjabat 2 (dua) periode, kecuali warga masih menghendaki maka yang bersangkutan bisa mencalonkan kembali

Pasal - 10
Proses Pemilihan

(1) Pemilihan Ketua RT dilaksanakan secara langsung, bebas, umum dan rahasia

(2) Setiap warga yang menetap permanen sudah berusia 17 tahun dan/atau sudah menikah memiliki hak suara untuk ikut dalam proses pemilihan ketua RT

Bab - VI
KEPENGURUSAN

Pasal - 11
Serah Terima Jabatan

(1) Kepengurusan yang baru mulai dan dapat berjalan apabila:

a. Adanya serah terima jabatan secara administratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas berikut laporan keuangannya, data warga, berkas-berkas serta inventaris milik RT.

b. Susunan kepengurusan yang baru dibuat paling lambat 2 (dua) minggu setelah pemilihan

(2) Anggota pengurus harus bertanggungjawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya

Pasal - 12
Sanksi

(1) Anggota pengurus yang tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik dapat diberikan peringatan oleh Ketua RT

(2) Pengurus yang melakukan tindakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh Ketua RT melalui rapat pengurus

Bab - VII
TUGAS KEPENGURUSAN

Pasal - 13
Tugas Ketua

(1) Menjalankan tugas dan membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah

(2) Menjaga kerukunan hidup warga

(3) Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi masyarakat melalui swadaya bersama

(4) Mengajak dan mengarahkan serta mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama

(5) Memilih dan menentukan Anggota Pengurus dan membuat struktur kepengurusan RT

(6) Memimpin rapat pengurusa dan warga

(7) Mengontrol pemasukan dan pengeluaran kas RT

(8) Menyerahkan laporan pertanggung-jawaban dalam musyawarah umum warga pada akhir jabatan

Pasal - 14
Tugas Sekretaris

(1) Menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua RT untuk kemajuan dan pekerbangan RT

(2) Mengatur dan mengkoordinir jadwal kegiatan

(3) Menyiapkan dan mendistribusikan agenda rapat pengurus

(4) Mempublikasikan hasil rapat/musyawarah pengurus dan/atau warga

(5) Mengatur administrasi dan data warga
(6) Bekerja sama dengan humas untuk mempublikasikan hasil rapat/musyawarah

Pasal - 15
Tugas Bendahara

(1) Mengatur serta melakukan managemant keuangan atas semua transaksi kegiatan

(2) Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan

(3) Mengkoordinir dana sosial warga dan dana duka cita
(4) Membuat laporan keuangan secara berkala setidaknya 3 (tiga) bulan sekali dan dipublikasikan kepada warga.

Pasal - 16
Tugas Seksi Kerohanian

(1) Menyusun jadwal kegiatan pengajian dan tugas penceramah

(2) Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pengajian

(3) Menjalin hubungan dengan pengurus masjid terdekat

(4) Memimpin aktivitas di dalam kegiatan pengajian rutin

(5) Mengontrol seluruh kegiatan kerohanian secara umum di lingkungan RT, 07

Pasal - 17
Tugas Seksi Olahraga dan Seni

(1) Mengajak warga untuk berolahraga dan memberikan pemahaman pentingnya olahraga

(2) Membuat agenda olahraga dan menyiapkan sarana dan prasarananya

(3) Sebagai koordinator apa bila ada pertandingan di luar wilayah RT. 07

(4) Menggali dan mengembangkan bakat-bakat seni warga terutama usia anak-anak dan remaja

(5) Menjalin hubungan dengan sanggar-sanggar seni di luar wilayah RT. 07

(6) Menjadi koordinator apa bila ada kegiatan pentas seni baik di dalam atau pun di luar wilayah RT. 07

Pasal - 18
Tugas Seksi Humas dan Lingkungan

(1) Menjadi penghubung antara pengurus dengan warga dan penghubung antara pengurus dengan aparat pemerintah di luar RT. 07

(2) Membina hubungan baik dengan seluruh warga
(3) Membuat jadwal bakti sosial dan/atau kerja bakti secara berkala bagi warga untuk kebersihan lingkungan

(4) Mengatur lingkungan agar tertata rapi, nyaman dan bersih
(5) Menjadi koordinator penanggulangan bencana bagi warga yang terkena musibah terutama musibah banjir. 

Pasal - 19
Tugas Seksi Keamanan

(1) Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan terutama di dalam lingkungan RT. 07

(2) Membuat jadwal dan menginstruksikan warga melakukan ronda malam secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali tiap malam Minggu

(3) Pengecualian pada ayat (2), Seksi Keamanan, membuat jadwal dan menginstruksikan ronda bagi warga 1 (satu) bulan penuh pada bulan Ramadhan dalam kalender islam dan jadwal ronda khusus bagi warga yang ditunjuk selama 1 (satu) Minggu setelah Hari Raya Idul Fitri

(4) Melakukan koordinasi dengan pihak keamanan RW atau pihak keamanan di luar wilayah Taman Cikande.

Bab - VIII
PENUTUP

Pasal - 20
Hal-Hal Yang Belum Diatur

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini, akan diatur di kemudian hari dalam ketetapan tersendiri berdasarkan hasil musyawarah pengurus dengan warga
(2) Anggaran Dasar (AD) ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

Bab - I
BIAYA ADMINISTRASI

Pasal - 1
Iuran Warga

(1) Bagi warga yang menetap permanen dikenakan iuran untuk kas RT sebesar Rp. 20.000 per bulan dan akan dievaluasi tiap tahunnya berdasarkan hasil musyawarah pengurus dan warga
(2) Biaya pengurusan Surat Pengantar, Surat Domisili dan jenis surat-surat yang lainnya dikenakan biaya administrasi secara sukarela baik bagi warga yang menetap atau pendatang

Bab - II
SUMBER DANA

Pasal - 2
Kas RT

(1) Kas RT dikelola untuk kepentingan warga, pemasukan dan penggunaannya diberitahukan kepada warga per 3 (tiga) bulan sekali

(2) Kas RT bersumber dari hasil iuran warga dan hasil usaha lain yang tidak mengikat

Pasal - 3
Dana Sosial

(1) Alokasi dana sosial dibicarakan melalui musyawarah warga

(2) Warga yang berhak mendapatkan dana sosial apa bila:

a. Melahirkan/bersalin sebesar Rp. 50.000

b. Sakit dan dirawat inap di Rumah Sakit sebesar Rp. 200.000

c. Meninggal dunia sebesar Rp. 800.000

(3) Dana sosial bagi warga yang meninggal dunia sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf. c diperoleh dari sumbangan Dewan Kematian Warga (DKW) RW.01

Bab - III
PENGURUSAN ADMINISTRASI
Pasal - 4
Data Warga

(1) Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya

(2) Pengurusan administrasi individu dilakukan oleh yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan serta dianjurkan membawa identitas diri berupa KTP, KK dan surat identitas lainnya yang berlaku.

Pasal - 5
Perayaan, Hajatan dan Acara Keluarga

(1) Apa bila warga megadakan Perayaan, Hajatan dan Acara Keluarga, diwajibkan melaporkan/memberitahukan hal tersebut kepada Ketua RTdan warga sekitar

(2) Apa bila terjadi keributan pada acara dimaksud menimbulkan ketidak-nyamanan warga lain, maka ketua RT berhak memberhentikan acara tersebut.

Bab - IV
FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM

Pasal - 6
Penggunaan dan Perawatan

(1) Setiap warga mempunyai hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum atau pun fasilitas sosial yang ada di lingkungan RT. 07 atau di lingkungan RW. 01 Taman Cikande

(2) Setiap warga wajib memelihara dan merawat fasilitas-fasilitas dimaksud dengan baik

Pasal - 7
Kerja Bakti

Sebagaimana telah diatur dalam Anggaran Dasar pada Pasal - 18 Tentang Tugas Seksi Humas dan Lingkungan ayat (3), dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan menjalin kebersamaan antar warga, maka seluruh warga diharapkan melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan dan seluruh fasilitas yang ada

Bab - V
PENUTUP

Pasal - 8
Hal-Hal yang Belum Diatur

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dikemudian hari dalam ketetapan tersendiri berdasarkan hasil musyawarah pengurus dengan warga

(2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku untuk jangka waktu 3 tahun



Ditetapkan dan disahkan di Taman Cikande
pada tanggal: 29 Agustus 2014



                                   Ketua RW. 01                                           Ketua RT. 07




( Sugeng Prayitno )             ( Chaerudin Saleh )



           
  

      
   

  
  
                      

        

Selasa, 26 Agustus 2014

Hilang di Separuh Jalan

Oleh: Abu Gybran






















Lihat di sana
Dia sendiri dalam kepungan sepi. Bibirnya bergetar, entah apa yang diucapkan
Di sudut sana, di atas ranting kering burung kecil khidmat menatapnya
Tak bersuara, hanya menatap. Sebab dia tahu, perempuan muda yang ditatapnya itu hatinya sedang merapuh
Ada yang ditunggu
Rindu telah meruntuhkan segala asa
Hingga tak tahu lagi makna rindu bagian dari cinta. Kesetiaan hilang di separuh jalan
Burung kecil berusaha mencari tahu sebabnya, dia tak menemukannya

Sayup kepakkan sayap belalang memecah sunyi
Desah napas panjang perempuan muda mengakhiri kesendirian. Bibirnya diam tak lagi bergetar
Waktu telah mengalahkannya; untuk apa menunggu?
Jangankan mendulang rindu, yang ada rindu telah meruntuhkannya
Dia sudah tak mau lagi disetubuhi oleh sepi
Sepi yang melahirkan derita panjang yang melelahkan

Di atas ranting kering, burung kecil tak nampak lagi
Dia sudah tahu jawabannya; cinta tak sampai
Selalu berulang pada ruang dan waktu yang berbeda; beda pula jalan ceritanya
Syukur, perempuan muda itu telah menyadarinya
Dia berterima kasih pada kepakkan saya belalang yang membangunkannya dari penantian panjang
Dari kepungan sepi

Ya, untuk apa menunggu
Jika tak mampu mendulang rindu membawanya pada altar pelaminan cinta

(Tangerang, 26 Agustus 2014)  
 

Senin, 25 Agustus 2014

Renda Renda Rindu

Oleh: Abu Gybran





















Memanggilmu di ketinggian rindu menggunung
Dalam pencarian, menelisik tiap daun-daun jatuh yang terhampar dalam sepi
Sepi yang meluluhlantakan segala rasa
Hampir tak menyisakan ruang di mana aku bisa mengawali kembali
Renda-renda rindu yang tercerai
Duh, aku tak menemukan pola untuk kembali merenda
Kiranya kau telah benar-benar menyembunyikannya
Menghapus segala jejak di mana kita pernah menapakinya; aku kehilangan

Memanggilmu di ketinggian rindu menggunung
Aku tak menemukan apa pun kecuali kau tinggalkan wangi tubuhmu pada bunga yang mulai menghitam
Tak pernah terlintas rindu menghilang di rimbun ilalang
Padahal masih mengiang kata-kata setia diucapkan berulang
Hingga aku tak mampu menghitungnya berapa terbilang
Bahagia asa menjulang
Kata setia diikatkan pada kokohnya tiang-tiang pancang
Saat itu, tak ada keluh kesah yang meradang
Dan aral yang melintang menghadang
Kudapati senyummu kembang mengembang
Sungguh tak pernah terlintas jika itu hanya selayang
Kau menghilang di tengah jalan yang masih panjang

Merenda renda-renda rindu
Aku telah dikalahkan oleh waktu

(Tangerang, 25 Agustus 2014) 
          

Kamis, 21 Agustus 2014

Tembang Tembang Sumirah

Oleh: Abu Gybran











Rona jingga di ujung cakrawala
Gelak tawa mulut-mulut para pendusta
Melukis warna senja jingga
Tertunduk wajah-wajah kusam penuh beban
Menorehkan tinta hitam di sudut bibir malam
Tak ada lagi air mata penghantar doa
Asa lenyap ditelan buana

Adalah Sumirah tertelungkup di atas ranjang
Ranjang tak bertulang
Seribu hari berharap dan seribu doa terucap
Sungguh, dia tak sanggup lagi bertanya; kenapa?
Desah tembang menebar rindu
Seribu rindu yang terbelenggu

(diteang hayang pateupang
geus lawas urang paanggang
ngolebat siga ngalangkang
hate anu pinuh kuhariwang)

Batu hitam di ujung senja temaram
Dikeramaian, tak nampak atau tak terlihat
Saat kuda-kuda betina menebar syahwat
Dan para pendusta menguras keringat
Terkapar sekarat
Kenikmatan berbingkai maksiat
Sesat, lantas tak memikat
Pendusta minggat

Tak ingat, sungguh; demi malam yang menghitam
Cerita apa yang telah dipanggungkan
Sumirah hanyalah korban dari ketidak-adilan
Para pendusta
Luluh lantak asa tersisa berkata;
Dia merindu kedamaian
Ada yang ditunggu lewat tembang senja tersisa

(iraha urang ngajadi
geus paheut pasini janji
micinta panutan ati
anjeun nu dianti, nu dianti)

Malam menghitam, senja berlalu
Rindu tertumpuk di atas batu-batu
Dan kian membatu
Menggambar kecemasan di langit-langit kamar
Sebab janji adalah barang rongsokkan
Kesetiaan seperti kutu busuk di lipatan kasur
Cinta hanya sebatas wanginya tubuh pelacur

Iblis menari di pojok kamar
Gelak tawa setan di balik pintu
Tembang Sumirah kian mengambang
Kemana pujaan?

(beurang jeung peuting  teu ngenah cicing
hate geugeut iwal anjeun ngahariring
cimata nu jadi saksi
batin ceurik kunalangsa)

Demi malam yang menghitam
Sumirah tidak pernah tahu
Minggu lalu pujaannya telah mati kaku
Mati..............!!??
Ya, mati. Ditembak bandit sewaktu ikut berdemontrasi
Dor..!!! Peluru tajam menghujam dan membungkam
Demokrasi telah mati
Iblis dan setan berpesta di sudut-sudut malam
Dan tembang Sumirah perlahan karam
Dalam kesunyian mematikan

(duh angin, duh pang nepangkeun
harewos hate nu kangen
ka deudeuh ka tersna ati
anjeun nu dianti, nu dianti)

Sumirah tersungkur dan akhirnya pun mati

(Tangerang, 16 Agustus 2003)   
   

Selasa, 12 Agustus 2014

Teroris Zionis

Oleh: Abu Gybran





















Bagaimana mungkin aku mempercayai tiap hasutan yang kau asah
setajam mata pedang yang dihunuskan ke dada para mujahid
Tidak !
Sekalipun kau bungkam mulut yang terbungkam karena lemahnya iman
Diaduk-aduk dengan warna-warna kebencian yang disamarkan
menipu pandangan dan pikiran
Tertipu !
Jerat yang kau tebar memakan korban
kau menyembelih bebas leher-leher para mujahid
Senyum nyinyirmu menganggap mereka mati sia-sia
Tidak wahai durjana; mereka syahid dan hidup dalam ketetapan kekuatan iman
Sebab sejatinya kau yang mati
Kau hanya seonggok daging tanpa hati, tanpa rasa, tanpa iman
Bangkai yang berjalan
Busuk !

Jeratmu adalah kata; Teroris yang kau sematkan pada para mujahid
Lambang-lambang setan dikibarkan
berbalut kedustaan yang dikemas dalam kotak-kotak kecil
Dilemahkan yang sudah melemah

Teroris Zionis, ada saatnya batu-batu yang membisu
bersuara membuka seluruh aibmu
Tak ada tempat sembunyi kecuali satu pohon yang melindungimu; pohon ghorqod,
pohon Yahudi.

(Tangerang, 12 Agustus 2014)


Kamis, 07 Agustus 2014

Menghalau Induk Banteng

Oleh: Abu Gybran

Karut marut pergulatan politik serta kasus-kasus korupsi terus terjadi di negeri ini. Kasus korupsi atau penyelewengan uang negara oleh para pejabat negara yang dilakukan baik oleh individu atau dengan berjama'ah yang telah merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja dan sudah tidak sedikit yang sudah meringkuk di penjara. Tapi tindakkan korupsi seperti belum mau berhenti. Nampaknya belum ada efek jera yang membuat para pelakunya kapok untuk mengulangi perbuatan yang menurut saya lebih kejam dari perbuatan teroris.

Belum lama ini sebagaimana dirilis oleh voa-islam.com, sejumlah aktivis Progres 98 mendatangi kediaman Ketua Umum PDIP yang berlambang kepala banteng, Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat. Mereka hendak menjemput dan mengajak Megawati ke gedung KPK terkait dengan kasus Surat Keterangan Lunas (LKS) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat Megawati mejabat Presiden. Mereka menyerahkan surat terbuka terkait hal dimaksud walau gagal menjemput Megawati.

Megawati dituntut harus menunjukkan kepada publik bahwa dirinya tidak kebal hukum. Ini pun merupakan ujian bagi para penegak hukum terutama KPK dalam hal ini. Sebab bukan tanpa alasan ketika rakyat bersuara bahwa dinegeri ini disinyalir hukum masih lebih runcing kebawah ketimbang ke atas.

Berikut penggalan draft surat terbuka dari Progres 98 yang ditandatangani oleh ketuanya, Faizal Assegaf yang diterima dan dilansir oleh Voa Islam untuk Megawati Soekarnoputri:

Melalui kesempatan ini perlu kami tegaskan, pada tanggal 14 Juli 2014, Ketua KPK Abraham Samad kepada publik menyampaikan bahwa;

Selesai lebaran akan segera memanggil mantan Presiden Megawati Soekarnoputri guna dilakukan pemeriksaan menyangkut kasus Surat Keterangan Lunas (LKS) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pernyataan Ketua KPK sesungguhnya mengikat secara hukum, serta sejalan dengan kehendak rakyat banyak yang menuntut perlunya penegakkan keadilan.

Oleh sebab itu, kami tergabung dalam organisasi Progres 98 sangat mendukung penuh upaya KPK dalam penuntasan kasus dimaksud.

Sebagaimana diketahui, Megawati pada saat menjabat selaku Presiden 2001-2004 telah mengeluarkan inpres Nomor 8 2001 yang dikenal dengan "Inpres Release dan Discharge" yang telah berakibat kerugian pada keuangan negara mencapai seratus triliun rupiah.

Sebagai warga negara saya tetap optimis terhadap penegakkan hukum di Indonesia yang tidak tebang pilih. Ini adalah harapan tegaknya sebuah keadilan yang diidamkan oleh seluruh rakyat.***
 

   

Senin, 04 Agustus 2014

Geliat Tangerang Pasca Lebaran 2014

Oleh: Abu Gybran

Tangerang; saya menyebutnya sebagai Kota Seribu Pabrik. Dimana hampir tiap sudutnya berdiri berbagai macam pabrik atau industri baik industri padat modal atau pun padat karya. Satu pekan lebih Tangerang mengalami masa tenang, lengang dan sepi karena ditinggal penghuninya libur mudik lebaran. Hampir 6 juta penduduk yang tersebar di 3 wilayah, kabupaten dan kota Tangerang. Dari jumlah penduduk tersebut tidak termasuk para pendatang yang tidak ber-KTP Tangerang yang diperkirakan berjumlah 1,5 juta penduduk.

Geliat Tangerang pasca lebaran 2014 kembali terasa menyentak. Mesin-mesin industri kembali bergemuruh. Kesibukkan dan kemacetan di jalan raya menjadi pemandangan yang tak terhindarkan. Diprediksi tahun ini  bakal kedatangan kaum pendatang 24.000 orang untuk mengadu nasib di Tangerang. Nah, itu artinya jumlah buruh pabrik di Tangerang akan bertambah. Saya yakin persoalan perburuhan tahun ini pun akan kembali menguji para aktivis buruh untuk kembali bertarung melawan dan menyelesaikan persoalan-persoalan perburuhan yang baru.

Kebijakan Pemerintahan Baru
KPU telah memutuskan bahwa capres dan cawapres Jokowi-JK adalah sebagai pemenang dalam pemilu yang telah diadakan pada 9 Juli 2014. Kabinet yang bakal dibentuk oleh presiden dan wakil presiden terpilih Jokowi-JK 2014 hingga 2019, tentu akan mempengaruhi kebijakan-kebijakan perburuhan yang telah ada dengan kebijakan barunya. Syukur-syukur jika kebijakan pemerintahan baru itu pro buruh, tapi jika tidak; maka para buruh harus menyiapkan energi baru untuk melawan segala bentuk ketidak-adilan.