Sabtu, 17 Januari 2015

PHK Karena Efisiensi, Keliru

Oleh: Abu Gybran

"PHK massal sedang berlangsung di pabrik sepatu PT. Nikomas Gemilang devisi puma di Serang", kata seorang teman yang bekerja di sana. Menurutnya, perusahaan mem-PHK buruhnya karena alasan efisiensi untuk mengurangi beban ongkos perusahaan karena berkurangnya order. Efisiensi.......? Tapi kenapa buruh yang jadi korban? Apa tidak ada cara lain selain mem-PHK buruh? 

Terus terang saya terkejut, ketika saya mendengar dan mengetahui persoalan yang tengah dihadapi oleh para buruh yang bekerja di pabrik sepatu yang berada di Serang itu. Betapa tidak, di Serang, saya banyak mengenal para aktivis Serikat Buruh di sana yang mempunyai keuletan dalam memperjuangkan anggotanya dari berbagai macam perselisihan dengan perusahaan. Tapi hingga saat tulisan ini saya buat, saya hanya mendapati sedikit perlawanan dari beberapa buruh perempuan yang berusaha menolak PHK. Dan itu pun saya melihat mereka hanya di media sosial, Facebook.

Oke, dalam tulisan ini saya tidak akan memperbincangkan soal Serikat Buruh yang ada di sana, lagi pula bukan kapasitas saya untuk mempertanyakan keberadaan mereka. (Tahu diri, saya kan cuma tukang ojek....hehehe)

Sebagai mantan buruh pabrik yang juga korban PHK. Sedikit saya ingin memberikan 'obat penenang' kepada kawan-kawan buruh yang akan di PHK atau mungkin juga sudah ada yang di PHK. Maaf, saya tidak bermaksud menggurui. Tapi saya melihat masih ada celah bagi para buruh untuk memenangkan perselisihan ini. Artinya masih ada kesempatan bagi buruh agar terhindar dari rencana PHK massal ini.

Saya yakin dan percaya perusahaan melakukan PHK massal dengan alasan efisiensi berdasar pada dalil Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 Pasal-164 Ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut: "Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaab masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)."

 Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 19/PUU-IX/2011 perihal Pengujian Undang-Undang no. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD RI Tahun 1945 bahwa;

1. Menyatakan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan BERTENTANGAN dengan Pasal 28D ayat (2) UUD RI Tahun 1945 sepanjang frasa "perusahaan tutup" tidak dimaknai 'perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup untuk tidak sementara waktu.

2.  Menyatakan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada frasa "perusahaan tutup" TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT sepanjang tidak dimaknai "perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup untuk tidak sementara waktu.

Nah, saya kira buruh yang diancam PHK oleh perusahaan dengan alasan efisiensi bisa berlindung pada Keputusan MK tersebut. Kecuali perusahaan tutup secara permanen.

Sebenarnya perusahaan melakukan efisiensi itu sah-sah saja untuk menyelamatkan perusahaan agar tetap bisa berjalan. Tapi tidak dengan serta merta langsung mem-PHK buruh sebelum melakukan tindakan yang lain seperti mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur, mengurangi shift; membatasi/menghapuskan kerja lembur; mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja; meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu; tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya; memberikan pensiun bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat. Karena pada hakikatnya tenaga kerja harus dipandang sebagai salah satu aset perusahaan, maka jika hanya efisiensi saja bukan karena penutupan perusahaan secara permanen, maka efisiensi semacam ini adalah sebuah kekeliruan yang tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan PHK.***

Photo;Nurul Poetry Galileo
"Pinjem gambarnya ya, neng....."

Tidak ada komentar: