Sebaik-Baik Perhiasan
Adalah Istri Shalehah
Oleh: Abu Gybran
Firman Allah:
"Sungguh Kami telah menciptakan manusia dengan sebaik-baik bentuk." (QS. At-Tiin:4)
Dibandingkan mekhluk Allah yang lain, jelas manusia jauh lebih sempurna dengan makhluk apapun ciptaan-Nya. Bahkan dengan Malaikat sekalipun. Manusia indah sempurna dalam bentuk fisiknya. Namun tidak sedikit manusia yang dapat mensyukuri karunia ini. Manusia seakan tidak puas dengan penampilannya yang luar biasa ini. Sehingga alat dan bahan kosmetik untuk 'memoles' diri terus berkembang pesat mengikuti arus jaman. Merubah bentuk wajah dan bagian tubuh lainnya melalui operasi plastik, bukan lagi hal yang sulit untuk dilakukan.
Bagaimana tatarias atau bersolek dalam pandangan islam? Apakah istri-istri Nabi Muhammad SAW juga bersolek seperti perempuan saat ini?
Dalam syari'at islam, merawat diri sangat dianjurkan bagi umatnya agar tampil bersih dan rapi. Hal ini bisa kita liat dari anjuran Nabi SAW untuk memotong kuku, mencukur bulu ketiak dan kemaluan, menyikat gigi dan intinya adalah merawat diri sebaik mungkin. Bahkan ibadah shalat pun telah memberikan pelajaran yang sangat berharga bagi kesehatan tubuh, mulai dari wudhu hingga gerakan shalat yang sangat bermanfaat bagi olah tubuh.
Namun demikian ada beberapa hal yang berkaitan dengan tatarias, berdandan atau bersolek guna mempercantik diri yang dilarang atau dianjurkan untuk ditinggalkan karena dipandang merubah ciptaan Allah atau dianggap merendahkan ciptaan Allah. Diantara yang dilarang itu adalah sebagai berikut;
1. Rambut Palsu
1. Dari Aisyah ra. berkata, telah bersabda Rosulullah SAW bersabda:"Sesungguhnya Allah melaknat perempuan yang menyambung dan minta disambungkan rambutnya." (HR. Bukhori)
2. Dari Aisyah ra berkata: " Ada seorang perempuan Anshor hendak dinikahkan, padahal sebenarnya dia pernah mengalami sakit yang menyebabkan rambutnya.gugur. Kemudian keluarganya bermaksud hendak menyambung rambutnya, tapi sebelumnya mereka bertanya dulu kepada Nabi SAW maka jawabnya adalah Allah melaknat perempuan yang menyambung dan minta disambungkan rambutnya. (HR. Bukhori)
Ditinjau dari dua keterangan diatas, ternyata mengenakan rambut palsu itu sudah ada pada jamannya Rosulullah SAW bisa jadi jauh sebelum islam itu ada. Kenapa perempuan suka mengenakan rambut palsu? Pasti ada sebabnya. Dan kenapa pula Rosulullah SAW melarang orang mengenakan rambut palsu? Pasti Rosulullah mempunyai alasan yang bisa dipahami dari sisi negatifnya bagi si pelaku atau orang lain terhadap larangan ini.
Ketika orang tua hendak menikahkan anak perempuannya yang berambut pendek karena sakit agar terlihat cantik oleh calon suaminya, tentu saja hal ini tidak dibenarkan karena mengandung pekerjaan bohong. Andai saja peristiwa diatas tidak dilarang oleh Nabi SAW saat itu, alangkah kecewanya si suami yang mengetahui tenyata rambut istrinya adalah palsu.
Bagaimana kalau mengenakan rambut palsu hanya sekadar untuk mempercantik diri? Sebab tidak sedikit orang yang diberikan oleh Allah dengan jenis rambut keriting tapi kemudian ditutupi dengan rambut palsu yang lurus. Alasannya agar terlihat cantik dan menarik. Hal ini sama saja; bukan hanya berusaha merubah ciptaan Allah tapi juga mengandung unsur penipuan yang dilarang....!!!
Dalam kitab Busyrol Karim juz 2:13 disebutkan: "Dan haram menyambung rambut dengan rambut manusia atau dengan yang berbahan najis semata-mata dan demikian juga dengan yang berbahan suci yang tak diijinkan suaminya."
Kalau dirinci sebagai berikut:
1. Jika rambut palsu terbuat dari rambut manusia maka haram untuk dikenakan.
2. Jika rambut palsu terbuat dari bahan najis maka haram dikenakan.
3. Jika rambut palsu terbuat dari bahan suci tapi tanpa ijin suami maka haram dikenakan
4. Jika rambut palsu terbuat dari bahan suci serta dapat ijin suami maka halal dikenakan.
Jelasnya mengenakan rambut palsu boleh selama bahannya terbuat selain dari rambut manusia dengan ijin suami.
Bagaimana mengenakan rambut palsu bukan untuk kecantikan atau agar menarik dipandang orang tapi hanya untuk keperluan diatas panggung, main drama, menari, film dan lainnya? Berdasar uraian diatas selama tidak menyimpang dari apa yang telah ditentukan oleh syari'at, maka itu boleh. Menurut saya rambut palsu yang dikenakan diatas panggung oleh seseorang hanya merupakan aksesoris panggung belaka. Sebab baik pemakai ataupun yang meliahat tidak ada yang dirugikan.
Kenapa rambut palsu yang terbuat dari rambut manusia tidak boleh dikenakan? Hal ini semata-mata karena Allh telah memuliakan anak Adam. Jadi sesuatu yang telah dimuliakan Allah tidak boleh dihinakan termasuk dijual-belikan. "Sesungguhnya Kami telah memuliakan bani Adam." (QS. Al- Isro:70) Wallahu a'lam bish-showab.
2. Tato
1. Firman Allah: "Dan aku akan suruh mereka merubah ciptaan Allah (dan mereka benar-benar mengubahnya). Barang siapa yang menjadika setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh dia mendapat kerugian yang nyata." (QS. An-Nisa:119)
2. Rosulullah SAW bersabda: "Allah melaknat perempuan yang menjadi tukang tato dan perempuan yang minta ditato, perempuan yang mencabut bulu alis dan perempuan yang minta bulu alisnya dicabuti, perempuan yang merenggangkan giginya demi kecantikan. Merekalah perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah." (HR. Bukhori/4604, Muslim/5695)
Hukum tato atau mentato atau melukis anggota badan adalah haram berdasar dua keterangan diatas. Oleh karenanya bagi seseorang yang sudah bertato maka segeralah bertobat dan berusahalah untuk menghilangkannya. Jika tato sulit untuk dihilangkan kecuali dengan merusak tubuh, maka hal ini pun tidak dibenarkan dalam islam. Carilah cara menghilangkan tato dengan tidak merusak atau mencederai tubuh dan teruslah berusaha.
Bagai dengan wudhu dan shalatnya orang bertato, sah apa tidak? Menurut saya wudhunya orang bertato itu sah sebab air wudhu tidak terhalang oleh tato yang berada dibawah kulit.
3. Kutek
Firman Allah: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku......" (QS. Al-Maidah:6)
Memakai kutek atau cat kuku hukumnya itu boleh sebagai perhiasan bagi perempuan. Terlebih jika dia berhias hanya diperuntukan bagi suaminya, tentunya hal ini akan menjadi nilai sendiri dalam keberagaman beribadah. Disamping sisi potifnya, kutek juga mempunyai sisi negatifnya terutama berkaitan dengan ibadah wudhu.
Kutek biasanya terbuat dari bahan yang kedap terhadap air. Jika perempuan yang mencat kukunya hendaknya dia harus menghapus kuteknya terlebih dahulu. Sebab air wudhu menjadi terhalang oleh karena cat kuku tersebut, maka wudhunya menjadi tidak sah.
Ada baiknya perempuan menghias kukunya ketika dia sedang menstruasi. Hal ini tidak akan mengganggu ibadah shalatnya. Atau bisa juga mengenakan kutek yang mudah dihapus manakala hendak berwudhu. Berdandan atau bersolek jika dapat mengganggu kelancaran ibadah, tentu lebih baik untuk ditinggalkan.
Penutup
Sebenarnya masih banyak perkara yang lain yang masih berkaitan dengan merias diri ini. Kesimpulannya adalah islam tidak melarang umatnya untuk berhias selama masih dalam konteks Al-Qur'an dan As-Sunah. Berhias selama tidak mengandung unsur 'merubah ciptaan Allah serta perbuatan dusta' yang diperuntukan bagi orang yang berhak melihatnya adalah ibadah. Buat perempuan atau para istri khususnya sangat dianjurkan untuk selalu tampil cantik dihadapan suaminya. Tentu saja yang harus lebih diutamakan adalah bagaimana menghias diri dengan akhlak yang baik. Bukankah sebaik-baik perhiasan adalah istri yang shalihah? ***