Tampilkan postingan dengan label Ketenagakerjaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ketenagakerjaan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Maret 2016

Buruh China di Banten

Oleh: Abu Gybran

Menyoal Pasar Bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN, sebenarnya jauh sebelum diberlakukannya pada Desember 2015 MEA sudah mulai masuk Indonesia. Bahkan saya melihat dan merasakan ada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 diperuntukkan agar dapat mengakomodir kebutuhan MEA tersebut. Bukti konkritnya adalah pada sistem kerja kontrak outsuorching dan lenturnya aturan pekerja asing.

Yang pertama merasakan dampaknya ketika dibuka kran masuknya buruh asing melalui MEA ini adalah buruh lokal. Kesiapan organisasi buruh dalam perebutan lahan lapangan pekerjaan dengan buruh asing tentu akan terganggu, bahkan nyaris dikalahkan. Hal ini disebabkan karena mudahnya mereka masuk Indonesia dan lemahnya pengawasan terhadap buruh asing tersebut. Saya melihatnya, seakan ada kesan pembiaran pemerintah atas serbuan utamanya adalah serbuan buruh dari China ini.

Serbuan Buruh China di Banten
Menurut data dari Disnakertrans Banten saat ini sedikit sudah ada 35 ribu orang buruh dari China yang mengurus ijin kerja. Yang sudah mendapatkan pekerjaan atau tepatnya yang sudah dipekerjakan buruh China ini sudah mencapai 2.809 orang di Tahun 2015. Sementara pengangguran di Banten mencapai 480 ribu jiwa. Artinya mereka akan terseok-seok untuk mendapatkan pekerjaan. 

Saya tidak tahu bagaimana dengan kesiapan organisasi-organisasi buruh yang ada di Banten dalam mengantisipasi serbuan buruh asing ini. Sebab keberadaan buruh asing diperkuat oleh lenturnya kebijakkan pemerintas sendiri. Bukan pekerjaan mudah untuk tetap bisa berdiri kokoh dalam kancah pasar bebas MEA ini. Semestinya di negara sendiri kita menjadi pelaku ekonomi bukan malah menjadi korban dari serbuan produk dan buruh asing.

Kesenjangan Sosial
Dampak yang paling bakal dirasakan adalah soal perbedaan pendapatan upah. Bukan rahasia umum lagi jika upah yang didapat buruh asing selalu lebih besar dari buruh lokal dengan pekerjaan atau jabatan yang sama. Harus ada ketegasan peraturan pemerintah soal jenjang pengupahan ini tidak sepenuhnya diserahkan pada pengusaha. Sebab jika tidak, pemilik perusahaan asing tentu akan lebih memperhatiakan buruh asal negaranya ketimbang buruh lokal. Saya yakin semua tahu bahwa yang terjadi saat ini, jika perusahaan itu milik orang asing dari China, maka upah buruh yang berasal dari China itu akan selalu lebih besar dari pada buruh lokal, padahal hanya pekerja biasa. Bukan hanya soal upah, fasilitas lainnya pun pasti berbeda. Hehehehe........capeeeeekkkk deeeeh.......!!!    

Selasa, 20 Januari 2015

Upah Murah (Tetap) Menjadi Buruan Pengusaha (2)

Oleh: Abu Gybran

Beberapa tahun yang lalu saya pernah menulis tema yang sama, bahwa kecenderungan pengusaha selalu ingin membayar upah buruhnya dengan murah. Banyak alasan yang dikemukakan terkait dengan hal ini di antaranya adalah produktivitas buruh yang katanya cenderung tidak meningkat dan berkurangnya order. Bahkan ada pula dan ini lazim dilakukan pengusaha yaitu merelokasi pabriknya ke daerah yang basis upahnya masih rendah, seperti ke Jawa tengah.

Tahun ini setidaknya sudah ada 104 perusahaan di Banten mengajukan penangguhan UMK 2015 ke Disnakertrans Provinsi Banten dan 97 perusahaan diantaranya telah mendapatkan persetujuan penangguhan. Ini artinya bahwa buruh atau Serikat Buruh yang ada di perusahaan itu telah ikut menyetujui penangguhan UMK 2015 tersebut. Sebab sebagaimana diketahui salah satu sebagai syarat disetujuinya penangguhan upah harus ada persetujuan dari buruh atau Serikat Buruh di perusahaan tersebut. Hanya pertanyaannya; apakah buruh tahu tentang kondisi 'dapur' perusahaan yang sesungguhnya? Sebab sudah biasa jika pengusaha ditanya soal 'dapur'nya selalu bilang perusahaan sedang rugi. Dan nyaris tidak ada perusahaan yang terbuka soal kondisi keuangannya kepada buruhnya.

Buruh Harus Cerdas dan Peduli
Dalam menyikapi masalah penangguhan UMK 2015 ini, buruh atau Serikat Buruh harus punya kemampuan menganalisa kondisi neraca keuangan perusahaan. Dan ini merupakan sebuah keniscayaan bagi Serikat Buruh utamanya agar tidak dibohongi oleh pengusaha yang nakal. Dan harus peduli tidak asal tanda tangan sebelum mendapatkan data yang benar-benar valid soal kondisi keuangan perusahaan. Artinya cerdas saja tidak cukup tanpa dibarengi adanya kepedulian untuk mendapatkan keadilan.

Saya yakin buruh sudah cerdas saat sekarang ini, tapi soal kepedulian untuk memperjuangkan hak upah bersama barangkali harus ditingkatkan. Bukan hanya demo bareng-bareng dan teriak bareng-bareng menuntut kenaikkan upah tapi manakala perusahaan mengajukan penangguhan upah hanya diam dan tak berkutik. Bukan tanpa alasan saya menyatakan soal ini bahwa buruh masih takut di PHK. Sehingga ketika perusahaan menyodorkan dua pilihan; mau kerja terus dengan upah yang telah ditentukan perusahaan atau PHK. Saya yakin ketika buruh dihadapkan pada dua pilihan ini, buruh masih lebih banyak memilih kerja terus walau dengan upah di bawah UMK sekalipun. Alasannya cari kerja itu susah. Kelemahan buruh ini tentu saja amat disukai oleh pengusaha. 

Buruh atau Serikat Buruh harus mempunyai kesadaran bahwa kecenderungan pengusaha itu kalau tidak merelokasi pabriknya ke daerah yang basis upahnya rendah atau berusaha sebisa mungkin untuk membayar upah murah pada buruhnya. Kedekatan pengusaha terhadap penguasa memudahkan mereka untuk membuat kebijakan yang tidak pro buruh. Makanya jangan aneh kalau setiap tahun ada saja perusahaan yang mengajukan penangguhan upah. Artinya upah murah (tetap) menjadi buruan pengusaha.


Sabtu, 17 Januari 2015

PHK Karena Efisiensi, Keliru

Oleh: Abu Gybran

"PHK massal sedang berlangsung di pabrik sepatu PT. Nikomas Gemilang devisi puma di Serang", kata seorang teman yang bekerja di sana. Menurutnya, perusahaan mem-PHK buruhnya karena alasan efisiensi untuk mengurangi beban ongkos perusahaan karena berkurangnya order. Efisiensi.......? Tapi kenapa buruh yang jadi korban? Apa tidak ada cara lain selain mem-PHK buruh? 

Terus terang saya terkejut, ketika saya mendengar dan mengetahui persoalan yang tengah dihadapi oleh para buruh yang bekerja di pabrik sepatu yang berada di Serang itu. Betapa tidak, di Serang, saya banyak mengenal para aktivis Serikat Buruh di sana yang mempunyai keuletan dalam memperjuangkan anggotanya dari berbagai macam perselisihan dengan perusahaan. Tapi hingga saat tulisan ini saya buat, saya hanya mendapati sedikit perlawanan dari beberapa buruh perempuan yang berusaha menolak PHK. Dan itu pun saya melihat mereka hanya di media sosial, Facebook.

Oke, dalam tulisan ini saya tidak akan memperbincangkan soal Serikat Buruh yang ada di sana, lagi pula bukan kapasitas saya untuk mempertanyakan keberadaan mereka. (Tahu diri, saya kan cuma tukang ojek....hehehe)

Sebagai mantan buruh pabrik yang juga korban PHK. Sedikit saya ingin memberikan 'obat penenang' kepada kawan-kawan buruh yang akan di PHK atau mungkin juga sudah ada yang di PHK. Maaf, saya tidak bermaksud menggurui. Tapi saya melihat masih ada celah bagi para buruh untuk memenangkan perselisihan ini. Artinya masih ada kesempatan bagi buruh agar terhindar dari rencana PHK massal ini.

Saya yakin dan percaya perusahaan melakukan PHK massal dengan alasan efisiensi berdasar pada dalil Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 Pasal-164 Ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut: "Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaab masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)."

 Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 19/PUU-IX/2011 perihal Pengujian Undang-Undang no. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD RI Tahun 1945 bahwa;

1. Menyatakan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan BERTENTANGAN dengan Pasal 28D ayat (2) UUD RI Tahun 1945 sepanjang frasa "perusahaan tutup" tidak dimaknai 'perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup untuk tidak sementara waktu.

2.  Menyatakan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada frasa "perusahaan tutup" TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT sepanjang tidak dimaknai "perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup untuk tidak sementara waktu.

Nah, saya kira buruh yang diancam PHK oleh perusahaan dengan alasan efisiensi bisa berlindung pada Keputusan MK tersebut. Kecuali perusahaan tutup secara permanen.

Sebenarnya perusahaan melakukan efisiensi itu sah-sah saja untuk menyelamatkan perusahaan agar tetap bisa berjalan. Tapi tidak dengan serta merta langsung mem-PHK buruh sebelum melakukan tindakan yang lain seperti mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur, mengurangi shift; membatasi/menghapuskan kerja lembur; mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja; meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu; tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya; memberikan pensiun bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat. Karena pada hakikatnya tenaga kerja harus dipandang sebagai salah satu aset perusahaan, maka jika hanya efisiensi saja bukan karena penutupan perusahaan secara permanen, maka efisiensi semacam ini adalah sebuah kekeliruan yang tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan PHK.***

Photo;Nurul Poetry Galileo
"Pinjem gambarnya ya, neng....."

Selasa, 23 Desember 2014

104 Perusahaan Mengajukan Penangguhan UMK 2015

Oleh: Abu Gybran

Serang, (22/12) 
Ribuan buruh dari Tangerang Raya kembali berdemo di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) dalam upaya mendesak revisi besaran UMK 2015. Dalam pantauan saya, demo buruh kali ini tidak diikuti oleh seluruh federasi serikat buruh yang ada di Provinsi Banten. Sehingga demo buruh kali ini terasa sedikit hambar dan tentu daya 'gedornya' kurang menghentak. Padahal jika saja demo ini dilakukan serentak oleh buruh yang ada di Banten, tentu perhatian pemerintah akan besar pula. Atau paling tidak akan menjadi perhatian serius dari pemerintah terkait utamanya adalah dari Plt. Gubernur Banten, Rano Karno.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina, mengatakan bahwa sudah ada 104 perusahaan yang tersebar di Provinsi Banten telah mengajukan penangguhan besaran UMK 2015. Dari 104 perusahaan di antaranya 53 perusahaan dari Kabupaten Tangerang, 33 dari Kota Tangerang, 12 perusahaan dari Kabupaten Serang, 5 perusahaan dari Kota Tangsel dan 1 perusahaan dari Kota Cilegon. Jumlah buruh yang bekerja di 104 perusahaan sebanyak 47.383 orang dan yang telah menyetujui penangguhan UMK 2015 sebanyak 38.937 buruh.

Sebagaimana kita ketahui syarat penangguhan UMK oleh perusahaan harus pula disetujui oleh buruh yang bekerja di dalamnya. Dalam hal ini tentu yang menandatangani persetujuan penangguhan adalah perwakilan buruh. Bandingkan 38.937 buruh telah menyetujui penangguhan UMK 2015 dengan hanya 1000-an buruh yang melakukan demo menuntut revisi besaran UMK 2015. Bukan hanya daya 'gedornya' yang berkurang tingkat respons pemerintah pastinya akan berkurang.

Saya berpikir bolak-balik, apa ya, sebanyak 38.937 buruh benar-benar menyetujui penangguhan UMK 2015? Atau hanya rekayasa pengusaha dengan beberapa buruh yang 'berselingkuh' dengan pengusaha dengan meng-atas-namakan perwakilan buruh?

Baik, sekarang kita abaikan dulu data penangguhan UMK 2015 yang telah masuk ke Disnakertrans Provinsi Banten. Sekarang kita kembali pada aksi yang tengah dilakukan oleh para pejuang buruh hari ini. ALTAR tidak ada matinya, gemanya tetap menyentak. "Kita upayakan revisi itu. Jangan sampai aksi kita kali ini pulang tanpa hasil. Bahkan jika aksi kita hari ini tanpa hasil sekalipun, harus ada tindak lanjut berikutnya kawan-kawan. Kita bukan piknik datang ke sini. Kita ini pejuang. Kita bukan pecundang," kata salah seorang orator di Mobil Komando.

Perhatikan kalimat terakhirnya, KITA BUKAN PECUNDANG. Ya, buruh bukan pecundang. Buruh bukan penitip nasib. Jika merasa buruh dan jika merasa hak upah belum menyentuh standar layak; KENAPA HARUS BERDIAM DIRI DIBALIK TEMBOK PABRIK?

(Kawan, saat saya menulis aksi ini, saat-saat kita mau bubar pulang). Pulang saya naik Angkot. Di perjalanan pulang itu waktu sudah merayapi senja. Sepanjang jalan dari Pakupatan hingga Cikande, sepanjang itu pula banyak pabrik-pabrik besar berjejer. Saya melihat banyak kawan-kawan kita keluar pabrik, pulang. Ya, kita sama-sama pulang, kawan........***

*Choki Shak Hidayat dan Papih Ocid , gambarnya saya pinjam....hehehehe..

Kamis, 04 Desember 2014

PNS Disayang, Buruh Ditendang

Oleh: Abu Gybran

Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernurnya, Ahok, akan memberikan gaji 12 juta per bulan pada pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan terendah. Menurutnya rencana ini akan diterapkan apabila nantinya sistem kerja fungsional telah diterapkan. Pada tahap awal, mekanisme kerja fungsional akan diterapkan di kantor pelayanan terpadu satu pintu di tingkat kantor kelurahan, kecamatan dan wali kota. (Kompas, 3/12)  

Luar biasa, begitu perhatiannya pemerintah pada PNS ini. Bahkan jauh hari pemerintah sudah berencana di tahun 2015 yang tinggal menyisakan beberapa hari kedepan ini akan menggelontorkan anggaran sebesar 6 triliun untuk kenaikan gaji pokok dan tunjangan uang makan bagi PNS. 

Secara pribadi, saya tidak ada masalah dengan rencana pemerintah tersebut, lagi pula kalau pinjam istilah presiden kita, pak Jokowi, itu Bukan Urusan Saya. Hanya saja, saya ingin menyampaikan pada pemerintah bahwa rakyat Indonesia yang perlu perhatian itu bukan hanya PNS, tapi ada petani ada nelayan bahkan ada buruh yang saat ini sedang berjuang untuk mendapatkan upah layak sebesar 3,2 juta yang jauh lebih rendah dari gaji PNS golongan rendah sekalipun.

Buruh untuk mendapatkan upah layak harus demo terlebih dahulu dan tidak cukup sekali. Kalau buruh belum menutup jalan tol, pemerintah seolah cuek bebek saja. Yang lebih memprihatinkan lagi, Menaker bahkan lebih berpihak pada pengusaha ketimbang pada buruh. Menurutnya, belum lama ini, bahwa tuntutan buruh atas besaran upah layak 3,2 juta tidak realistis. Gubernur DKI, Ahok, juga menyarankan pada buruh di Jakarta yang menginginkan upah lebih dari 3,2 juta agar pindah saja dari Jakarta.

PNS disayang, Buruh ditendang. Ungkapan ini barangkali sangat pas sebagai gambaran betapa pemerintah begitu perhatiannya pada PNS, sementara pada buruh selalu dianggap bikin rusuh. Padahal buruh adalah rakyat yang paling taat membayar pajak pada negara. Siapa yang selama ini sering mengemplang uang pajak negara? Bukan buruh. Siapa yang sering tertangkap KPK karena memiliki rekening gendut? Bukan buruh. Siapa yang sering keluyuran di Mall pada jam kerja? Bukan buruh. ***

Selasa, 02 Desember 2014

Menaker Tak Memahami Ketenagakerjaan?

Oleh: Abu Gybran

Benar adanya; Jika amanat (jabatan) diberikan pada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya. 

Dalam catatan saya kali ini, saya tidak sedang mengancam agar sepak terjang Menaker yang baru seumur jagung ini segera menemui kehancurannya. Hanya sangat disayangkan pernyataannya terhadap kenaikan upah buruh seakan lebih berpihak pada pengusaha ketimbang buruh yang semestinya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.

Dalam acara pertemuan dengan Apindo di Kuningan, Senin 1 Desember 2014, dalam pembukaannya Menaker, Hanif Dakhiri berpendapat bahwa penetapan upah di Indonesia cenderung tidak seimbang, menurutnya, penuntutan hanya dibebankan pada pengusaha saja, namun tidak ada tuntutan untuk prodiktivitas kerja. Menaker juga berpendapat bahwa selama ini tuntutan upah yang diajukan pekerja atau buruh tidak realistis. Dia membandingkan upah minimum buruh lebih besar ketimbang upah minimum PNS golongan 3A.

Saya tidak tahu apa yang sedang berkecamuk dalam pemikiran pak Menaker, apa karena baru jadi menteri atau memang tidak memahami soal seluk beluk ketenagakerjaan. Tapi dia merasa dituntut untuk tampil menyelesaikan persoalan upah yang dia sendiri belum memahami sepenuhnya. Sehingga cara bicaranya pun cenderung asal jeplak.

Menurutnya yang acap kali menimbulkan masalah adalah regulasi yang mengatur kenaikan upah tiap tahun, sebab regulasi ini tidak menuntut produktivitas tenaga kerja. Lanjutnya, UMP harus naik tiap tahun, tapi produktivitas pekerja bervariasi.

Dalam peneropongan saya, pak Menaker sepertinya sudah merasa tidak nyaman dengan aturan atau regulasi yang mengatur kenaikan upah tiap tahun. Barangkali ini hasil bisikan dari Menteri Perindustrian, Saleh Husin, yang mengusulkan metode penetapan besaran UMP dilakukan 5 tahun sekali.

Saya ingin sampaikan pada pak Menaker, bahwa soal tuntutan produktivitas tenaga kerja itu ada aturan mainnya tersendiri. Bahkan ada kalanya sistem peningkatan produktivitas buruh itu ada dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) karena hal ini merupakan salah satu komponen dalam penilaian untuk membedakan besaran upah buruh/pekerja. Sebenarnya kalau saja pak Menaker jeli, sebenarnya hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003.

Seyogyanya pak Menaker lebih memperhatikan nasib buruh, sebab buruh berada pada posisi yang selalu dipojokan. Terutama dalam aksi-aksi menuntut kenaikan upah, seperti kata pak Menteri; tuntutan buruh itu tidak realistis. Ini bukti bahwa posisi buruh selalu dipojokan.***
 

Kamis, 27 November 2014

Usulan Gila Seorang Menteri Terhadap Kenaikan Upah Buruh

Oleh: Abu Gybran

Menyaksikan aksi buruh yang turun ke jalan pada beberapa hari terakhir ini, kiranya mengusik hati seorang menteri. Adalah Menteri Perindustrian, Saleh Husin, menilai perlu adanya perubahan dalam metode penetapan UMP guna meminimalisir gejolak penolakan dari buruh ketika penetapan UMP dilakukan.

Usulan perubahan yang dimaksud Memperin adalah perhitungan besaran UMP yang biasanya dilakukan tiap tahun menjadi lima tahun ke depan. Menurutnya hal ini akan memberikan kepastian baik bagi pengusaha maupun bagi buruh. Selain itu buruh juga jangan menuntut UMP terlalu berlebihan. Pak menteri pun mengusulkan agar kenaikan upah berdasarkan pada tingkat produktifitas masing-masing buruh.

Sejenak saya berpikir; apakah Menperin ini tahu soal buruh? Apakah dia tidak tahu bahwa kenaikan harga kebutuhan pokok itu selalu naik tiap tahun bukan lima tahun sekali? Kalau bukan gila, saya kira usulan menteri ini teramat lebay. Saya ingin mengatakan pada pada Pak Menteri yang terhormat bahwa UMP atau UMK itu adalah standar dasar atau sebagai jaring pengaman dari upah layak buruh. Setelahnya untuk membedakan upah di antara buruh, tentu tingkat produktifitas buruh menjadi salah satu nilai tersendiri dalam membedakan besaran upah. Dan hal seperti ini biasanya sudah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ditiap perusahaan.

Sementara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Hanif Dhakiri, terkesan melimpahkan persoalan tuntutan buruh ini pada Pemerintah Daerah. Menteri yang gemar blusukan ini malah kabur ketika buruh mendatangi Kantor Kemenakertrans.

Yang lebih menyakitkan lagi bagi buruh adalah usulan Gubernur DKI, Ahok, mengusulkan pada buruh yang menginginkan UMP 3 juta agar pindah saja dari DKI. Menurutnya UMP 2,7 juta sudah berdasarkan rumus perhitungan upah layak.  Gila......!!!

    

Selasa, 25 November 2014

Upah Layak 2015 Itu Rp. 3,200,000,-

Oleh: Abu Gybran
Balaraja (25/11). Demo kali adalah memblokir pintu gerbang jalan Tol Balaraja Barat. Ribuan buruh dari berbagai organisasi Serikat Buruh bergabung dalam aksi kali ini. Sebelumnya telah disampaikan permintaan maaf oleh salah seorang Korlap melalui pengeras suara di Mobil Komando kepada seluruh masyarakat utamanya masyarakat yang berada di sekitar Balaraja, bahwa buruh terpaksa melakukan penutupan jalan agar mendapat perhatian dari pemerintah terkait. Cara-cara santun sudah ditempuh dalam bernegoisasi mengenai tuntutan upah layak Rp. 3,2 juta. Tapi pemerintah, yakni Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnaen menganggap tuntutan buruh terlalu berlebihan. "Jika lebih dari Rp. 2,7 juta tidak bisa, berat untuk kalangan industrinya," katanya.

Semakin siang jumlah buruh terus bertambah. Luar biasa semangat mereka. Kenaikan harga BBM pun ikut disinggung oleh orator dalam orasinya yang meledak-ledak. Kenaikan harga BBM telah merampas dan menenggelamkan upah buruh. Tidak terkendalinya kenaikan harga sembako merupakan efek dari kenaikan BBM. Kebujakan pemerintahan baru Jokowi-JK yang dinilai oleh kalangan buruh tidak berpihak pada rakyat.
 
Pukul 11:00 buruh mulai bergerak ke arah titik kumpul berikutnya yakni di Lampu Merah Bojong, tepatnya jalan yang menuju ke pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang. Saya tidak bisa menggambarkan kemacetan panjang ini. Sepanjang Jalan Raya Serang antara Balaraja hingga Bojong macet total. Luar biasa jumlah buruh terus bertambah. Dalam pantauan saya, dimana saya melihat pabrik-pabrik di sepanjang jalan Raya Serang terutama di KM 22, pabrik diliburkan. 
 
Buruh terus bergerak menuju Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Bagi buruh upah layak tahun 2015 itu sebesar Rp. 3,200,000,- bukan Rp. 2, 710,000,- seperti yang sudah di tanda tangani oleh Bupati Tangerang. Revisi UMK 2015 yang dianggap telah melecehkan keberadaan buruh. Buruh akan terus melakukan aksi jika tuntutan tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah. Aksi ribuan buruh ini berlangsung tertib dan aman. ***   




Jumat, 07 November 2014

Upah Buruh Jawa Tengah Paling Rendah

Oleh: Abu Gybran

Pengusaha mengancam akan merelokasi pabriknya ke daerah lain, utamanya adalah Jawa Tengah dari Jabodetabek. Hal ini dilakukan jika buruh terlalu banyak menuntut soal kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK/K) Rp. 3 hingga 3,75 juta/bulan termasuk tuntutan revisi jumlah Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Menurut Asrial Chaniago dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), relokasi pabrik adalah cara agar perusahaan tidak colaps. Perusahaan padat karya seperti pabrik garmen dan sepatu paling banyak terkena dampak kenaikan UMP. Daerah Jawa Tengah merupakan salah satu tujuan pengusaha untuk merelokasi pabriknya. Alasannya adalah karena pengusaha menganggap upah buruh di Jawa Tengah Masih tergolong rendah.

Benarkah Karena Tuntutan Upah 
Perusahaan Menjadi Kolaps?
Saya sebagai mantan buruh pabrik yang telah menghabiskan separuh hidup di pabrik, tentu tidak mempercayai kolaps-nya perusahaan itu karena tuntutan kenaikan upah buruh. Banyak sebab yang membuat perusahaan menjadi berhenti beroperasi. Yang paling nyata adalah pungutan liar dari instansi pemerintah terkait. Mulai dari istilah uang keamanan untuk aparat keamanan hingga uang pelicin lainnya. Mengurus segala macam perijinan, jika ingin lancar perusahaan terpaksa mengeluarkan uang yang tidak sedikit. 

Bahkan untuk pengurusan barang-barang eksport dan import di bea dan cukai, mulai dari sewa gudang hingga pengurusan surat-suratnya, harus mengeluarkan uang. Terlebih jika di pabrik ada Kawasan Berikatnya, sejumlah petugas bea dan cukai yang berkantor di perusahaan itu sudah dipastikan mendapatkan gaji tambahan dari perusahaan yang bersangkutan.

Nah, biaya-biaya siluman itulah penyebab utamanya. Jika saja perusahaan berani untuk tidak mengeluarkan uang-uang siluman itu dan mengalihkannya untuk kesejahteraan buruhnya, tentu akan lain ceritanya. Istilah bahwa buruh adalah mitra perusahaan akan menjadi ril adanya. 

Saya berkesimpulan bahwa kenaikan upah buruh bukan penyebab perusahaan menjadi kolaps dan untuk bertahan perusahaan harus merelokasi pabriknya ke daerah Jawa Tengah. Kalau pun benar, tentu tidak 100% kebenarannya. Para pengusaha itu lupa, kalau Jawa Tengah juga masih Indonesia dan di sana banyak buruh yang berani bersuara lantang menolak upah murah. Buruh yang ingin hidupnya sejahtera tidak takut kehilangan pekerjaan. 

Untuk kawan-kawan di Jawa Tengah, terus bergerak. Tolak upah murah. Kalian adalah buruh, kalian adalah pekerja bukan budak dan bukan mesin produksi. Kita buruh berhak atas pekerjaan dan upah yang layak. ***

Kamis, 30 Oktober 2014

Upah Tidak Sebanding Dengan Harga-Harga Sembako

Oleh: Abu Gybran

Hari ini saya ikut aksi bersama kawan-kawan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Kantor Dinas Tenagakerja Kabupaten Tangerang. Tuntutan utama adalah kenaikan Upah Minum Kabupaten (UMK) tahun 2015 sebesar 3,7 juta. 

Aksi yang dilakukan pagi hingga siang hari berjalan damai. Aksi buruh ini akan terus berlanjut jika tuntutan buruh tidak dipenuhi oleh pihak-pihak terkait, maka buruh akan menggelar aksi lebih besar lagi. Boy, koordinator aksi mengatakan bahwa pemblokiran jalan, utamanya Jl. Raya Serang dan Jl. Raya Bojong yang mengarah ke Puspemkab Tangerang, terpaksa akan dilakukan jika tuntutan buruh tidak dipenuhi.

Upah yang diperoleh saat ini sudah tidak sebanding dengan harga-harga Sembako. Terlebih di bulan Nopember yang tinggal dua hari lagi pemerintah akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tentu upah buruh akan semakin tenggelam. Inilah alasan kenapa buruh melakukan aksi saat ini.

Saya begitu semangatnya dalam aksi ini, padahal saya bukan buruh pabrik lagi.***

Kamis, 16 Oktober 2014

Andai Saya Jadi PNS Bukan Buruh Pabrik

Oleh: Abu Gybran

Tiap menjelang pergantian tahun, Serikat Buruh sibuk mengatur langkah-langkah untuk ikut aktif dalam rancangan kenaikan upah. Disamping keterlibatan perwakilan buruh pada Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dalam menentukan besaran kenaikan upah, Serikat Buruh terkadang melakukan survei sendiri ke pasar-pasar untuk mengetahui harga kebutuhan pokok utamanya. Kebutuhan Hidup Layak (KHL) merupakan standar yang harus terpenuhi. 

Ritual tahunan ini wajib diikuti oleh buruh. Sebab jika buruh hanya menggantungkan sepenuhnya pada pengusaha terkait dengan kenaikan upah, jangan harap buruh bisa hidup sejahtera. Dan percuma saja ada perwakilan buruh yang duduk di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kalau tidak didukung dan dikawal sepenuhnya oleh buruh. Sebagaimana diketahui dalam DPK/K yang terdiri dari tiga unsur penguasa (pemerintah) dengan segala kebijakannya, pengusaha dengan modalnya, sudah lazim kalau mereka bisa menyatu dan terakhir buruh sendirian dengan segala keterbatasannya. Oleh karenanya sangat diperlukan penguatan dari luar. Serikat Buruh atau buruh harus dan terus aktif menyuarakan penolakan terhadap upah murah. Bukan hanya teriakan tapi juga harus didukung oleh data hasil survei pasar dan pendukung lainnya.

Bukan hal yang mudah bagi buruh untuk mendapatkan upah yang layak, saya menyadari betul soal ini. Betapa tidak, perjuangan buruh terjepit di antara dua pusaran yang sangat kuat. Pemerintah dengan segala kepentingannya tentu tidak ingin membiarkan para pemilik modal 'ngacir' ke luar negeri. Apa lagi pengusaha atau pemilik modal tentu ingin mendapatkan keuntungan yang besar. Caranya yang paling mudah adalah tentu dengan menekan biaya pengeluaran upah sekecil dan semurah mungkin. Seperti yang telah sedikit saya singgung di atas, kalau buruh hanya mengandalkan kenaikan upah pada pengusaha yang dekat dengan penguasa itu, tentu buruh tidak akan pernah merasakan upah yang layak.

Coba pikir masuk akal tidak; Ketua Umum Apindo, Softan Wanandi mengatakan bahwa kenaikan upah buruh hanya 1% hingga 3% saja di tahun 2015 nanti. Kenaikan upah sebesar ini, dihantam oleh kenaikan BBM saja di Nopember 2014 ini, upah buruh akan lenyap tanpa bekas.

Buruh turun ke jalan melakukan aksi minta kenaikan upah 30% dibilang sinting? Wajar sebab yang mengatakannya bukan buruh pabrik. Saya, mantan buruh pabrik, bisa merasakan betapa susahnya menjadi buruh pabrik. Terlebih jika buruh diposisikan sebagai mesin produksi sebab hingga kini kebijakan-kebijakan pemerintah belum sepenuhnya berpihak pada pada buruh. Lain halnya perhatian pemerintah pada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri dan TNI, begitu besarnya. Bayangkan saja betapa enaknya mereka, tidak perlu harus demo minta kenaikan upah. Tahun 2015 yang tinggal dua bulan lagi, pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar 6 triliun untuk kenaikan gaji pokok dan uang makan bagi mereka. Dimana perhatian pemerintah untuk buruh pabrik yang paling getol membayar pajak pada negara?

Saya yakin bukan kemauan buruh melakukan ritual tahunan, aksi turun ke jalan minta kenaikan upah. Andai saja perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan rakyatnya sama. Buruh itu bukan produk gagal sebagai rakyat, buruh juga punya martabat yang harus 'dimanusiakan'. Kadang saya pun suka berangan-angan; andai saya jadi PNS bukan buruh pabrik, oh, alangkah nyamannya tinggal di Indonesia.

Bukan saatnya berangan-angan dan menyesali yang sudah terjadi. sebab kemuliaan seseorang terletak pada seberapa besar usahanya dalam melakukan perubahan. Kemuliaan Serikat Buruh atau buruh terletak pada pada seberapa besar perjuangannya untuk sebuah perubahan. Bukan diam atau menyerahkan sepenuhnya pada nasib. Sebab diam adalah kematian. SELAMAT BERJUANG BURUH DAN TOLAK UPAH MURAH. ***

        

Kamis, 09 Oktober 2014

Dimana Keadilan Itu?

Oleh: Abu Gybran

Tiba-tiba saja saya merasakan sesak napas yang sangat luar biasa setelah mendengar pemerintah di tahun 2015 akan mengalokasikan anggaran untuk kenaikan gaji pokok dan uang makan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri dan TNI sebesar 6 triliun. Luar biasa perhatian pemerintah kepada mereka. 

Sebagai mantan buruh pabrik yang juga sebagai rakyat Indonesia yang getol bayar pajak pada negara, saya merasa ada ketimpangan dari kebijakan pemerintah tersebut. Betapa tidak, perhatian pemerintah nyaris tidak ada pada buruh. Saya merasakan betapa buruh dibiarkan bertarung sendirian melawan pengusaha untuk sekadar minta kenaikan upah dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Itu pun harus dengan berdarah-darah terlebih dahulu melalui aksi turun kejalan.

Melakukan aksi menuntut kenaikan upah bukan tanpa resiko, yang bakal dihadapi buruh setelah melakukan aksi antara lain di PHK secara permanen, Di PHK kemudian direkrut kembali menjadi buruh kontrak dan yang paling menyedihkan adalah buruh dimutasi pada bagian pekerjaan yang tidak layak agar tidak nyaman bekerja kemudian dibiarkan mengundurkan diri. Atau buruh dibenturkan pada dua pilihan; pertama tetap bekerja dengan upah murah, kedua di PHK dengan pesangon satu kali ketentuan.

Bukan perkara mudah untuk mendapatkan pesangon ketika buruh di PHK massal. Pengusaha paling bisa mengulur-ngulur waktu hingga sampai pada proses persidangan di PHI. Terlebih jika perusahaan berargumen pailit akibat kenaikan upah. Biasanya perusahaan melibatkan auditor yang ditunjuk oleh perusahaan untuk meng-audit total kekayaan perusahaan. Dan dalam proses audit biasanya juga banyak data palsu alias tipu-tipu. Buruh atau Serikat Buruh harus jeli dalam perkara ini. Proses semacam ini panjang dan melelahkan bagi buruh.
 
Dimana keberpihakan pemerintah terhadap buruh dan dimana keadilan itu? Buruh harus terus berjuang untuk kesejahteraan hidupnya. Sebab jika terus berharap pada kebijakan pemerintah yang ramah terhadap buruh, rasa-rasanya masih dalam alam mimpi.***      

Senin, 29 September 2014

Pesangon Bagi Buruh Kontrak?

Oleh: Abu Gybran

Berawal dari pertanyaan seorang buruh;"Apakah buruh kontrak dapat pesangon jika sudah habis masa kontrak kerjanya?"

Pertanyaan seperti ini barangkali sering kita dengar, bahkan ada juga yang bertanya apakah buruh kontrak juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR)? Tentu jawabannya sangat beragam. Ada yang bilang dapat pesangon ada juga yang bilang tidak dapat pesangon. Bahkan ada juga yang jawabnya sambil berkelakar;"Dapat pesangon, tapi ambilnya di Vietnam."

Pendapat saya, dimana saat sekarang saya bukan buruh lagi (saya korban PHK), pertanyaan dari salah seorang kawan kita itu perlu di jawab dengan benar agar tidak menimbulkan kebingungan bagi buruh yang masih aktif. Saya tidak bermaksud mengajari para aktivis buruh yang barangkali 'jam terbangnya' sudah melalang buana. Saya hanya ingin bertukar pikiran dan berdiskusi dengan kawan-kawan semua terkait dengan pertanyaan dimaksud.

PKWT Dalam Pasal-59 Ayat (1 s/d 8 )
Undang-Undang No.13/2003

Dalam pasal ini PKWT sudah diatur demikian rupa termasuk syarat-syaratnya dan termasuk akibat yang ditimbulkan jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

1. Penyimpangan yang kerap terjadi yang dilakukan oleh perusahaan terhadap buruhnya adalah kontrak kerja yang berkepanjangan atau terus menerus. Padahal PKWT itu hanya boleh dilakukan 2 tahun saja dan diperpanjang 1 kali selama 1 tahun.

Setelahnya adalah jika perusahaan bermaksud kembali merekrut Buruh yang bersangkutan dengan istilah pembaruan PKWT, maka pembaruan ini hanya berlaku 1 kali saja yaitu selama 2 tahun. Ini pun setelah sebelumnya buruh melewati masa tenggang waktu 30 hari dari habisnya masa PKWT yang pertama.

Dari sini kita bisa tarik kesimpulan bahwa PKWT hanya berlaku paling lama 5 tahun. 

2. Pelanggaran berikutnya yang kerap dilakukan oleh perusahaan adalah meng-PKWT-kan semua jenis pekerjaan. Padahal PKWT itu hanya berlaku pada jenis pekerjaan tertentu (lihat Kep.100/Men/VI/2004)

Nah, jika syarat-syarat PKWT dilanggar, maka demi hukum PKWT tersebut menjadi batal dan jatuh secara otomatis menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Maka jika buruh kontrak diberhentikan dengan alasan masa kontrak habis, padahal kontraknya sudah melebihi batas waktu kontrak yang telah ditentukan oleh hukum atau buruh diberhentikan dengan alasan serupa padahal dia kerja saat itu bukan pada jenis pekerjaan yang dibolehkan untuk di PKWT-kan, maka buruh dimaksud berhak atas pesangon.

Kalau pun sebelumnya ada perjanjian tertulis antara buruh dan majikan (biasanya buruh tanda tangan saja sekali pun buruh tahu bahwa kontrak kerja berkepanjangan itu melanggar aturan; alasannya jelas, buruh butuh pekerjaan), maka perjanjian semacam ini cacat hukum. Sebab isi perjanjian nilainya tidak boleh lebih rendah dari hukum yang berlaku terlebih menyimpang dari hukum dimaksud.

Tentu, sekali pun pesangon itu hak buruh tapi dalam perkara ini tidak serta merta untuk mendapatkannya. Buruh atau Serikat Buruh harus berani membawanya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika perundingan bipartit sebelumnya menemui kegagalan.

Tapi intinya buruh PKWT jika diberhentikan dengan alasan habis masa kerjanya, padahal PKWT-nya menyimpang dari syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum, maka buruh kontrak berhak atas pesangon sebesar masa kerja yang telah dilaluinya. Tapi jika buruh kontrak diberhentikan karena masa kontrak kerja sudah habis dan PKWT-nya memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, maka buruh yang bersangkutan tidak berhak atas pesangon.

Soal Lain

Bagaimana jika buruh kontrak diberhentikan oleh perusahaan padahal kontrak kerjanya belum habis? Dalam hal ini perusahaan wajib membayar kepada buruh sebagai ganti rugi sebanyak sisa masa kerja yang belum dijalani oleh buruh. (Perhatikan Pasal-62. UU No. 13/2003)

Begitu pula dengan Tunjangan Hari Raya (THR), semua buruh termasuk pekerja kontrak berhak atas THR. (Kep/Men-04/1994) ***           

Jumat, 12 September 2014

Buruh Akan Ditelikung (Lagi)

Oleh: Abu Gybran

Menyoal Rencana Revisi Sistem Pengupahan 2015

Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sedang berupaya membahas revisi Sistem Pengupahan 2015. Dengan sistem ini nanti upah buruh dibayarkan berdasarkan pada pendidikan, produktivitas, masa kerja, jabatan, prestasi dan sebagainya. Sistem ini diharapkan akan menjadi pelengkap dari ketentuan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK)

Yang menarik dari rencana Sistem Pengupahan 2015 ini adalah tuntutan buruh terhadap kenaikan upah bisa dilakukan jika perusahaan untung. Kalangan pengusaha sangat mendukung sistem baru tersebut. Alasannya dengan sistem ini diharapkan muncul gairah produktivitas dari kalangan buruh.

Bagi saya; sangat dibenarkan dalam upaya membedakan besaran upah buruh berdasarkan pendidikan, produktivitas, masa kerja, prestasi dan hal lainnya yang disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Skala upah macam ini akan mampu mendorong adanya kompetitif di kalangan buruh. Maka dengan demikian produktivitas akan naik dengan sendirinya. Tapi skala upah semacam ini tidak bisa dipaksakan untuk menentukan dasar besaran UMP/UMK. Besaran UMP/UMK adalah dasar perhitungan upah bagi buruh yang masih lajang dengan nol masa kerja. 

Indikator yang mempengaruhi besaran UMP/UMK adalah berdasarkan pada komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kepmen No. 13 tahun 2012, menyebutkan 60 komponen KHL, tentu ini dirasa masih kurang untuk tahun-tahun berikutnya.  Saya hanya ingin mengatakan bahwa; jika besaran dasar UMP/UMK sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kota (DPP/DPK), maka berikutnya pengusaha dan buruh membuat skala upah untuk membedakan upah buruh dengan buruh yang lainnya dalam PKB atau kesepakatan lain yang berdasarkan pada indikator pendidikan, prestasi, masa kerja dll.

Sekali lagi saya ingin mengatakan bahwa jika hasil rencana revisi sistem pengupahan ini dipaksakan berlaku di tahun 2015, maka kemitraan yang ingin dibangun antara buruh dan pengusaha akan menjadi sia-sia. Kalau pun tidak disebut sebagai akal-akalan pemerintah, hal ini merupakan penelikungan terhadap pergerakan buruh. Betapa tidak, buruh hanya boleh menuntut kenaikan upah jika perusahaan untung. Sebab rasa-rasanya tidak mungkin (ini hanya pendapat pribadi) perusahaan mau 'menelanjangi' dapurnya di hadapan buruh. Yang ada perusahaan itu selalu menutupi dapurnya terhadap buruh dan bilangnya; RUGI. ***   

     

Selasa, 09 September 2014

"Maafkan Bapak............."

Oleh: Abu Gybran

Perjuangan Mantan Buruh Pabrik

Sebenarnya saya ingin menuliskan cerita ini layaknya sebuah cerita pendek atau cerpen, tapi rasanya sulit sekali. Tapi saya bersyukur masih bisa menuliskannya dalam sebuah catatan kecil ini.

Kisah yang saya tulis ini merupakan kisah nyata dari seorang mantan buruh pabrik yang kini menjadi buruh gali atau tukang gali kabel optik. Lelaki paruh baya itu sebut saja namanya Sukirman. Sudah hampir dua tahun dia melakoni pekerjaan yang sebelumnya belum pernah dia impikan. Kata 'terpaksa' adalah kata yang pertama saya dengar dari ucapannya.

Membayangkan kehidupannya sebelum dia menjadi tukang gali, tentu tidak separah apa yang dia tengah jalani saat ini. Bukan artinya menjadi buruh pabrik itu enak, sebab hingga kini pun menjadi buruh pabrik itu belum bisa menjadi jaminan hidup layak di hari tua. Tapi setidaknya saat itu dia masih mempunyai tenaga yang boleh dibilang masih kuat. Pendapatan menjadi buruh pabrik jelas tiap bulannya, sementara pendapatan yang diperolehnya dari jasa tukang gali bergantung pada permintaan kontraktor proyek. Kadang satu sampai dua bulan dia tidak mendapatkan pekerjaan.

"Yang paling menyakitkan dalam hidup ini adalah ketika melihat anak saya murung sepulang sekolah. Tanpa anak saya cerita pun, saya sudah tahu kenapa? Mendapat teguran dari pihak guru di sekolah karena selalu lambat dan sering menunda pembayaran iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), sudah menjadi 'langganan' anak saya. Saya hanya bisa menghibur anak saya dengan kata sabar," ungkapnya dengan nada berat.

Anak semata wayangnya sudah duduk di bangku SMU. Tentu memerlukan biaya sekolah yang tidak sedikit menurut ukurannya. Namun dia tetap berusaha agar anaknya tetap bisa sekolah.

Sekali lagi saya membayangkan; andai saja mantan buruh pabrik mendapatkan tunjangan pensiun di akhir masa kerjanya layaknya Pegawai Negeri sipil (PNS), tentu nasib Sukirman tidak separah sekarang ini. Usianya yang hampir mendekati kepala enam harus tetap berjibaku untuk membiayai keluarganya. Padahal tenaganya sudah jauh berkurang. Saya baru menyadari, ada benarnya dia mengucapkan kata 'terpaksa' karena memang faktanya demikian.

Bahkan, katanya; makan untuk keluarganya bukan lagi apa adanya, tapi seketemunya. Isterinya sudah tak berani lagi menghutang sembako di warung tetangga. Khawatir tidak bisa melunasinya. Isterinya jungkir balik mengatur keuangan suaminya sebisa mungkin. Bahkan, menurut pengakuan Sukirman, isterinya sekarang menjadi buruh cuci pakaian di rumah tetangga.

Saya hanya mampu menarik napas panjang mendengar cerita yang dituturkan seorang Sukirman ini. Betapa berat hidup yang harus dijalani di hari tuanya. Mungkin bukan hanya Sukirman, tapi banyak mantan buruh pabrik lainnya yang mengalami nasib serupa. Sukirman hanya salah satu contoh, betapa aturan perburuhan belum bisa memberikan jaminan hidup layak bagi para buruh yang masa kerjanya memasuki usia pensiun. Padahal jika dibandingkan dengan PNS apa bedanya? Sama-sama warga negara dan sama-sama membayar pajak pada negara. Di mana perlindungan negara terhadap mantan buruh pabrik ? Kenapa mereka tidak mendapatkan tunjangan pensiun layaknya PNS ?

Akhir kata, Sukirman meminta maaf untuk yang kesekian kalinya kepada anaknya karena sudah tiga bulan anaknya belum mebayar SPP sekolah. "Maafkan bapak............."  
 

Selasa, 24 Juni 2014

Ketika Hak Buruh Diabaikan

Oleh: Abu Gybran

Bukan kali pertama saya mendengar dan menyaksikan aksi buruh dengan memblokir jalan raya atau jalan tol. Bagi yang bukan dari bagian buruh, mungkin akan mengecam tindakan buruh ini sebagai tindakan yang konyol. Seperti halnya pada hari ini (24/6/2014), ribuan buruh memblokir akses Tol Karawang Timur yang menimbulkan kemacetan hingga 10 kilometer.

Sebagaimana diberitakan oleh VIVAnews, ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Kerakyatan Indonesia serta Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia di Karawang melakukan unjuk rasa bukan hanya memblokir Tol Karawang Timur tapi buruh juga memblokir jalan utama Pantura, Karawang. Mengapa mereka melakukan aksi yang dianggap konyol ini?

Bermula dari PHK massal yang dilakukan oleh perusahaan PT. Ultra Prima Abadi terhadap 1.500 buruh tanpa kejelasan yang bisa diterima oleh buruh. Buruh juga menuntut 3 bulan gaji yang belum dibayarkan oleh perusahaan sebelum terjadi PHK massal.

Dalam masalah ini saya bisa merasakan kekecewaan buruh, sebab sebagai buruh saya pun pernah merasakan pahitnya ketika di PHK. Terlebih jika hak-hak buruh diabaikan oleh perusahaan. Saya meyakini yang dilakukan oleh ribuan buruh PT. Ultra Prima Abadi tidak serta merta mereka melakukan aksi, pastinya mereka telah melakukan perundingan bipartit ataupun tripartit. Bisa ditebak hasilnya pasti nol besar.

Jika jalan normatif sudah ditempuh tapi tidak menghasilkan apapun, tidak ada cara lain; untuk membuka mata para pengusaha nakal dan pemerintah terkait, dengan terpaksa buruh melakukan aksi blokir jalan. Setidaknya dengan aksi seperti ini pemerintah terkait khususnya menjadi 'melek' matanya. Pemerintah terkait dalam hal ini adalah Disnaker merupakan bagian yang paling bertanggung jawab dalam aksi buruh ini. Kenapa? Karena mereka lalai dalam pengawasan terhadap perusahaan yang telah mengabaikan hak-hak buruhnya. Dan akar masalahnya terletak pada perusahaan bukan pada buruhnya.

Jadi jangan menyalahkan buruh jika melakukan aksi memblokir jalan raya, tapi salahkanlah pengusaha yang telah mengabaikan hak-hak buruhnya dan Disnaker yang lemah dalam hal pengawasannya.***
   

Sabtu, 01 Maret 2014

Buruh PT. Sinar Antjol Menuntut Keadilan

Oleh: Abu Gybran

Tetap bertahan, mungkin kata ini yang paling tepat untuk menggambarkan ratusan buruh PT. Sinar Anjtol yang tergabung dalam PUK SPKEP. SPSI, melakukan aksi didepan pabrik dimana mereka bekerja. Penulis masih ingat, bagaimana mereka melakukan aksi pada akhir tahun 2013 hingga kini kasusnya masih menggantung, masih samar dan belum jelas.

Berawal dari tuntutan buruh terhadap hak-hak normatif mereka yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), sebanyak 348 buruh di PHK sepihak oleh managemen perusahaan. Tentu saja hal ini langsung mendapat perlawanan dari buruh. 

Kasus ini berlarut hingga berbulan-bulan tanpa penyelesaian yang jelas, walau pertemuan dengan melibatkan pihak-pihak pemerintah terkait sudah dilakukan. Bahkan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, melakukan sidak  langsung beberapa waktu yang lalu ke lokasi pabrik yang beralamat di Jl. Raya Manis II No. 17 Kaw. Industri Manis, Curug. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Susilo Hartono, sebagaimana yang telah dirilis oleh Sindo News. com, menyampaikan bahwa agar pihak perusahaan tidak menjadikan masalah ini berlarut-larut.

"Untuk yang 47 orang katanya sudah masuk PHK, saya minta kepada pihak perusahaan untuk memberikan hak-haknya. Dan untuk yang 299 buruh yang juga di PHK kedua agar dapat dipekerjakan kembali," terangnya.
Pihak perusahaan seakan tidak bergeming sama sekali atas upaya yang telah dilakukan oleh buruh ataupun pihak-pihak terkait yang peduli dengan masalah perburuhan ini. Penulis pun terkejut ketika mengetahui pernyataan yang dilontarkan oleh manager Personalia, M. Taha Haji Musa, bahwa pihak perusahaan tidak akan mempekerjakan 299 buruh kembali. Sebab menurutnya buruh dimaksud dianggap telah mengundurkan diri setelah dilayangkan surat panggilan kerja berkali-kali.

"Kami tidak mungkin mempekerjakan mereka kembali. Kami bukan Nabi yang sudah merasa dihina tapi masih tersenyum," ucapnya terhada masukan Anggota Dewan.

Lebih sadisnya lagi, menurut keterangan beberapa buruh pabrik yang memproduksi sabun B-29 ini, ketika kasus buruh ini berjalan, pihak perusahaan justru malah merekrut pekerja baru untuk menggantikan buruh-buruh yang melakukan Unras. Bukan hanya melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan, tapi apa yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan ini telah mencederai hak-hak buruh yang dilindungi oleh hukum.

Kiranya tulisan singkat ini, dapat memberikan motivasi pada buruh PT. Sinar Antjol agar tidak putus asa dalam memperjuangkan keadilan. Jangan takut di PHK karena membela kebenaran, bahkan sampai berdarah-darah sekalipun. Perjuangan kita belum ada apa-apanya jika dibanding dengan yang telah dialami aktivis buruh; Marsinah. ***

Minggu, 09 Februari 2014

Upah Buruh Murah (Tetap) Menjadi Buruan Pengusaha

Oleh : Abu Gybran

Saya harus memberikan apresiasi yang tinggi  terhadap pernyataan Menteri Keuangan, Chatib Basri, perihal upah buruh Indonesia. Seperti telah dirilis oleh finace.detik.com belum lama ini, menurutnya selama upah buruh murah, RI jangan mimpi jadi negara maju. Sontak saya berpikir, jika pernyataannya ini benar-benar atas kesadaran dan kepeduliannya terhadap buruh Indonesia, tentu hal ini menjadi sinyal yang baik bagi buruh. Walaupun hal ini baru sebatas pernyataan yang tentu perlu dan ditunggu tindakkan nyatanya. Artinya buruh tidak lantas menjadi puas dan bergantung pada kebijakkan pemerintah dari hal kenaikkan upah. Sebab selama ini kenaikkan upah buruh selalu dan atas tekanan pergerakkan buruh itu sendiri. Seperti sudah menjadi tradisi; kalau mau upah naik, ya harus turun kejalan dulu.

Hingga kini otak saya sulit untuk langsung bisa mempercayai pernyataan Menkeu tersebut. Terlebih pernyataan ini disampaikan di tahun politik menjelang pemilu legislatif dan presiden 2014. Saya menyebutnya sebagai tahun pencitraan bagi orang-orang yang ingin ( kembali ) duduk ditampuk kekuasaan. Lagi pula seberapa besar sih jiwa nasionalisme atau kebangsaan para pengusaha Indonesia khususnya terhadap kemajuan negeri ini? Apalagi terhadap pengusaha asing. Maaf, saya sedang tidak merendahkan jiwa kebangsaan para pengusaha terhadap kemajuan negeri, terlebih kepeduliannya terhadap nasib buruh. Sebab saya yakin tidak semuanya pengusaha itu 'nakal' terhadap buruhnya dengan membayar upah dibawah standar UMK.

Yang ada saat ini, di tahun ini, justru banyak pengusaha yang merelokasi pabriknya ke daerah-daerah yang standar UMK-nya rendah. Itu artinya upah buruh yang murah tetap menjadi buruan paling utama pengusaha ketimbang membayar upah buruh yang lebih tinggi. Tentu akan sangat tidak nyambung jika dikaitkan dengan pernyataan Menkeu tersebut.

Saya sering mendengar alasan pengusaha bahwa kenapa mereka lebih suka membayar upah murah terhadap buruhnya; karena SDM dan tingkat produktifitas buruh masih sangat rendah. Artinya sangat wajar jika upah buruh pun rendah. Padahal justru yang membuat SDM dan produktifitas buruh rendah adalah pengusaha itu sendiri. Sebab bagaimana mungkin buruh bisa menghasilkan produk yang berkualitas jika upahnya saja rendah? Buruh bukan mesin produksi.............

Buruh Harus Tetap Melawan
Jika menggantungkan upah sepenuhnya pada kebijakkan penguasa dan pengusaha, saya berkeyakinan upah buruh sampai kapanpun akan tetap murah. Sebab posisi buruh berada pada dua arus yang nyaris mempunyai kepentingan yang sama. Penguasa berkeinginan menarik insvestor sebanyak mungkin untuk datang ke Indonesia. Biasanya upah buruh yang murah menjadi harga dagangan. Pada sisi yang lain pengusaha tentu berkeinginan menarik keuntungan yang sebesar-besarnya. Nah, apalagi yang menjadi buruan kalau bukan upah murah.

Jika tidak ingin dianggap mesin produksi, buruh harus tetap melawan. Buruh harus terus bergerak untuk memperbaiki nasibnya. Buruh harus terus belajar dan berkeinginan untuk maju. Kedepan buruh harus mampu menunjukkan kualitas dirinya  yang baik sehingga menjadi daya tawar yang tinggi. Sehingga tidak lagi dipandang sebelah mata. Kawan,........saat ini mata dunia sedang tertuju pada perjuangan buruh Indonesia. Tetap semangat, maju terus buruh Indonesia.....!!!***

Jumat, 08 November 2013

Bolehkah Perusahaan Menangguhkan Upah Minimum?

Oleh: Abu Gybran

Judul tulisan ini barangkali tidak disukai oleh kalangan buruh. Buruh yang mana sih, yang mau upahnya dibayarkan oleh pengusaha di bawah upah minimum yang telah disepakati dan disahkan oleh Gubernur? Saya rasa pasti semua buruh menolaknya. Tapi faktanya memang ada perusahaan yang menangguhkan besaran upah minimum di setip tahunnya.

Lantas pertanyaannya; bolehkah perusahaan menangguhkan pelaksanaan upah minimum? Saya terpaksa harus menjawabnya, boleh. Sebab Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13/2003 pasal 90 ayat 2 yang pelaksanaannya diatur dalam Kepmen No. 231/MEN/2003 tentang Tatacara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, dengan gamblang telah mengatur masalah ini.

Namun dalam pelaksanaannya seringkali tidak mulus. Penangguhan upah minimum yang dilakukan oleh perusahaan kerap kali tidak berkesudahan atau tidak terpenuhinya syarat-syarat hukum yang telah ditentukan. (Walaupun tidak semua perusahaan berlaku curang terhadap buruhnya). Hal inilah yang kemudian memicu terjadinya perselisihan antara majikan dan buruh.

Perundingan Seringkali Menemukan Jalan Buntu
Jika sudah menyangkut masalah upah yang diperselisihkan, sedikit sekali yang bisa selesai dalam perundingan bipartit antara majikan dan buruhnya. Perselisihan masalah ini lebih banyak diselesaikan hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Seperti yang sudah saya singgung di atas, tidak semua perusahaan berlaku curang terhadap buruhnya. Ada perusahaan yang 'dapurnya' terbuka bagi buruhnya, termasuk soal keuangan perusahaan. Namun hal ini pun belum tentu ditanggapi positif oleh buruh, terlebih jika perusahaan berencana untuk menangguhkan besaran upah minimum. Perselisihan hingga melibatkan pemerintah pun (tripartit), tidak selalu mulus bahkan menemukan jalan buntu.

Menurut pengetahuan saya, hingga kini buruh selalu berprasangka bahwa keterlibatan pemerintah dalam perselisihan akan selalu berpihak pada pengusaha. Jika ini benar, tentu persoalan perburuhan tidak akan menemukan titik temunya. Semestinya tiga lembaga dalam upaya menyelesaikan persoalan perburuhan ini bisa bersinergi untuk sebuah kesejahteraan terutama buruh, tentu hasilnya akan jauh lebih baik.

Berpikir Realistis dan Tidak Mengedepankan Ego
Saya pernah berhadapan dengan seorang manajer di sebuah perusahaan di mana dia diberikan kepercayaan oleh pimpinan perusahaan dalam menentukan besaran upah buruhnya. Saya marah, sebab waktu diskusi dengan saya, dia mengatakan bahwa buruhnya memang dibayar dengan upah jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sewaktu saya mempersoalkan pelanggaran ini, dia bilang tidak ada masalah dengan buruhnya? Alasannya; buruhnya juga mau kok dibayar segitu, jadi kenapa harus dipersoalkan?

Syarat-syarat hukum dalam penangguhan upah minimum sama sekali tidak diliriknya. Ketika buruhnya memperselisihkan masalah ini, dia, sebut saja namanya Pak Tejo. Manajer yang diberi kepercayaan oleh pimpinan perusahaan itu dengan entengnya mengatakan;"Kalau mau dibayar segitu silakan kerja, kalau gak mau silakan keluar."

Perusahaan semacam ini, yang manajernya Pak Tejo itu, asal jeplak saja dalam mengelola sistem pengupahan yang menurutnya benar itu.. Pak Tejo cenderung mengedepankan ego agar dinilai plus oleh pimpinan perusahaan; mengeluarkan upah murah demi meraih keuntungan yang besar. Jabatan Pak Tejo memang kinclong di mata perusahaan, tapi saya yakin perusahaan semacam ini akan ambruk dalam waktu dekat.   

Juga sebagaimana yang sering kita saksikan manakala buruh atau Serikat Buruh melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikkan upah, seakan melupakan indikator-indikator tentang penilaian yang mempengaruhi besaran kenaikan upah (Kepmen No.13 tahun 2012). Buruh seakan tidak puas dengan besaran upah yang diputuskan oleh Dewan Pengupahan yang didalamnya ada keterwakilan buruh.

Kadang juga, ada tuntutan buruh yang dinilai oleh kalangan pengusaha cenderung tidak realistis, terlalu mengada-ada dan tidak dibarengi dengan peningkatan produktifitas. Kata-kata harga mati yang harus direalisasikan oleh pengusaha terkait kenaikan upah (sepihak) oleh buruh, mencerminkan betapa jauhnya kemitraan di antara keduanya. Dengan mengesampingkan keputusan Dewan Pengupahan, bisa diartikan Serikat Buruh mengesampingkan pula keterwakilannya. Dalam menyikapi hal ini pengusaha sering mengatakan; Lantas untuk apa seorang wakil buruh yang telah disepakati duduk di Dewan Pengupahan tersebut?

Padahal bukan tanpa sebab pula buruh melakukan aksi menuntut kembali kenaikan upah setelah besaran upah diputuskan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota (DPP/DPK/K), biasanya setelah kenaikan upah diputuskan; kenaikan harga kebutuhan pokok ikut naik. Bahkan kenaikan harga kebutuhan pokok melebihi kenaikan upah. Hal ini yang kerap kali memicu buruh menuntut kembali kenaikan upah. Semestinya harus ada upaya pemerintah untuk menahan laju kenaikan harga kebutuhan pokok agar buruh bisa menikmati upah barunya.   

Pengusaha, buruh dan tentunya pemerintah sebagai 'wasit' berpikir realistis dalam mejalankan perannya masing-masing dengan tidak mengedepankan ego. Membangun kemitraan yang bersinergi dengan membuang segala bentuk prasangka buruk. Saya sering mendengar kata-kata baik yang diucapkan oleh pengusaha atau pun buruh saat dalam perundingan; "Jangan ada dusta di antara kita." Seyogyanya memang kata-kata ini bukan hanya pemanis kata, tapi dijadikan dasar dalam membangun kemitraan yang sebenarnya.

Saya ingin menutup tulisan ini dengan kata-kata, bahwa jika dalam penyelesaian perselisihan perburuhan antara buruh dan pengusaha dengan mengedepankan ego masing-masing; "itu artinya sama saja membakar ladang jagung sendiri." ***

Kamis, 12 September 2013

Buruh Jangan Mau dibayar Upah Murah

Perlawanan Buruh Terhadap Upah Murah
Oleh: Abu Gybran

Serang, 12 September 2013, Aliansi Serikat Buruh Serang melakukan aksi demo menjambangi DPRD menuntut penghapusan sistem kerja Outsourcing dan upah murah. Sejumlah Serikat Buruh di Kabupaten Serang mensinyalir masih banyak perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan buruhnya dengan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Seperti disampaikan oleh seorang aktivis buruh, @Imtiyaz Afifudin Arafat dalam akun Facebook-nya.

Sebenarnya, tuntutan buruh selalu saja tidak jauh dari hal normatif yang seharusnya mereka tidak perlu melakukan aksi demo jika perusahaan dapat minimal memenuhi aturan normatif ini yaitu besaran UMK. Sebab tiap tahun tuntutannya nyaris selalu sama. Artinya memang seperti terkesan adanya 'pembiaran' dari pengawas ketenagakerjaan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar pengupahan terhadap buruhnya. Hal ini pula yang kemudian menjadi salah satu agenda tuntutan buruh terhadap kinerja Disnaker Kabupaten Serang yang terkai dengan kepengawasan.

Buruh memang harus melawan ketika haknya tidak dipenuhi terlebih soal upah. Buruh harus berani berkata:"Tidak untuk upah murah!"

Sembilan bulan telah berlalu di tahun 2013 ini, namun masih banyak perusahaan-perusahaan yang menangguhkan besaran UMK tahun 2013. Sampai kapan? Alih-alih mendapatkan upah yang layak, buruh justru masih banyak yang gigit jari dari kenaikkan upah di tahun 2013. Penangguhan upah yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan di Kabupaten Serang telah mendera buruh pada posisi yang serba salah. 'Butuh kerja' adalah alasan yang seringkali buruh memilih untuk diam.

Penangguhan upah yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tentu tidak berdiri sendiri. Sebab penangguhan upah tentunya melalui proses peraturan yang berlaku yang disahkan oleh Pemerintah Provinsi Banten yakni Gubernur Ratu Atut Chosiyah. Hanya persoalannya adalah kebutuhan hidup buruh itu tidak bisa ditangguhkan. Buruh jangan mau dibayar dengan upah murah.***