Tampilkan postingan dengan label Lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lingkungan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Agustus 2014

AD / ART RT 07/01 TAMAN CIKANDE

ANGGARAN DASAR

Bab -I
PENDAHULUAN

Guna menciptakan suasana lingkungan yang aman, tentram dan bersih pada tataran ke-RT-an terutama pada RT. 07/01 Taman Cikande, maka perlu dibuat suatu aturan dan/atau rambu-rambu yang jelas bagi warga agar teciptanya hal dimaksud. Dengan mengucap Basmalah dan rasa syukur kehadirat Allah SWT, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT.07/01 Taman Cikande sebagai panduan dan/atau aturan bagi seluruh warga. 

Pasal - 1
Ketentuan Umum

Warga Perumahan Taman Cikande dalam hal ini adalah warga yang menetap di lingkungan RT. 07/01yang setujui, ditetapkan dan diresmikan oleh Kepala Desa Cikande kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang. Wilayah dan/atau lingkungan RT. 07/01 terdiri atas:

Blok A.1 = 7 unit rumah
Blok A.2 = 18 unit rumah
Blok A.3 = 11unit rumah
Blok A 7 = 22 unit rumah
Blok B.2 = 7 unit rumah
Blok B.11= 10 unit rumah
Blok B.12 = 23 unit rumah

Dengan total 98 unit rumah. Jumlah unit rumah dalam hal ini termasuk rumah yang dikontrakkan. 

Pasal - 2
Kedudukan dan Status Warga

(1) RT. 07 adalah berada di bawah RW. 01 yang berkedudukan di Perumahan Taman Cikande Desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.

(2) Warga RT. 07 adalah warga yang menetap dan tinggal di lingkungan RT. 07, baik di rumah milik sendiri atau pun rumah kontrak

Bab - II
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal - 3
Hak Warga

(1) Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan mau pun tulisan kepada pengurus RT. 07

(2) Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan kemasyarakatan yang  baik dari pengurus RT. 07.

(3) Setiap warga berhak mengikuti kegiatan yang ada di lingkungan RT. 07

(4) Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus RT. 07

(5) Setiap warga berhak mengetahui laporan Kas keuangan RT. 07

Pasal - 4
Kewajiban Warga

(1) Setiap warga yang menetap diwajibkan memiliki identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang permanen.

(2) Setiap warga yang mengontrak rumah diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) musiman

(3) Setiap Kepala Keluarga/per rumah berkewajiban membayar iuran Kas RT dan RW kepada Bendahara RT dan/atau kepada orang yang ditunjuk oleh pengurus RT dalam pelaksanaan penarikan iuran dimaksud. Dan iuran dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 20 setiap bulannya.

(4) Setiap warga dalam hal ini adalah Kepala Keluarga berkewajiban memberikan data kependudukan yang lengkap kepada ketua RT, 07

(5) Setiap warga yang baru diwajibkan melapor kepada Ketua RT. 07 dengan membawa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lainnya.

(5) Setiap warga pendatang atau tamu dan pembantu rumah tangga yang bekerja menginap, Kepala              Keluarga berkewajiban melaporkan kepada Ketua RT. 07 dengan membawa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lain yang bersangkutan.

(6) Setiap warga berkewajiban melaksanakan dan/atau mematuhi setiap hasil rapat yang disepakati antara pengurus dan warga secara keseluruhan

(7) Setiap warga berkewajiban mematuhi aturan yang tertuang dalam AD/ART RT.07

(8) Setiap warga berkewajiban menjaga ketentraman, kenyamanan, kerukunan, keamanan dan kebersihan lingkungan RT. 07

Bab - III
WARGA PINDAH

Pasal - 5
Warga Pindah ke Tempat Lain

(1) Warga yang hendak pindah keluar lingkungan RT. 07 diwajibkan melapor kepada ketua RT dan membuat Surat Pindah

(2) Warga yang sudah pindah keluar lingkungan RT. 07, maka tidak lagi tercatat sebagai warga RT. 07 sekali pun masih memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Taman Cikande.

Bab - IV
MUSYAWARAH

Pasal - 6
Musyawarah Warga

(1) Musyawarah warga diadakan dalam rangka peningkatan kondisi lingkungan dan/atau ada hal-hal yang terkait dengan masalah lingkungan yang memerlukan kesepakatan bersama.

(2) Musyawarah warga diadakan tidak bersifat rutin

Pasal - 7
Musyawarah Pengurus

(1) Musyawarah pengurus diadakan berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja.

(2) Musyawarah pengurus sewaktu-waktu bisa bersifat mendesak.

(3) Setiap pengurus diwajibkan mengikuti rapat sebagaimana telah diatur pada ayat (1) kecuali mempunyai keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan 

Bab - V
PEMILIHAN KETUA RT

Pasal - 8
Kualifikasi Ketua RT

(1) Kualifikasi calon ketua RT adalah sebagai berikut:

a. Bersikap jujur serta santun terhadap sesama dan mempunyai kepedulian sosial yang tinggi

b. Sudah menetap sekurang-kurang 1 (satu) tahun dan sebagai warga tetap

c. Sudah berusia 17 tahun dan/atau sudah menikah

d. Bakal calon Ketua RT boleh diikuti 2 (dua) orang atau lebih

Pasal - 9
Masa Jabatan 

(1) Masa kepengurusan RT adalah 3 (tiga) tahun

(2) Ketua RT maksimum dapat menjabat 2 (dua) periode, kecuali warga masih menghendaki maka yang bersangkutan bisa mencalonkan kembali

Pasal - 10
Proses Pemilihan

(1) Pemilihan Ketua RT dilaksanakan secara langsung, bebas, umum dan rahasia

(2) Setiap warga yang menetap permanen sudah berusia 17 tahun dan/atau sudah menikah memiliki hak suara untuk ikut dalam proses pemilihan ketua RT

Bab - VI
KEPENGURUSAN

Pasal - 11
Serah Terima Jabatan

(1) Kepengurusan yang baru mulai dan dapat berjalan apabila:

a. Adanya serah terima jabatan secara administratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas berikut laporan keuangannya, data warga, berkas-berkas serta inventaris milik RT.

b. Susunan kepengurusan yang baru dibuat paling lambat 2 (dua) minggu setelah pemilihan

(2) Anggota pengurus harus bertanggungjawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya

Pasal - 12
Sanksi

(1) Anggota pengurus yang tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik dapat diberikan peringatan oleh Ketua RT

(2) Pengurus yang melakukan tindakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh Ketua RT melalui rapat pengurus

Bab - VII
TUGAS KEPENGURUSAN

Pasal - 13
Tugas Ketua

(1) Menjalankan tugas dan membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah

(2) Menjaga kerukunan hidup warga

(3) Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi masyarakat melalui swadaya bersama

(4) Mengajak dan mengarahkan serta mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama

(5) Memilih dan menentukan Anggota Pengurus dan membuat struktur kepengurusan RT

(6) Memimpin rapat pengurusa dan warga

(7) Mengontrol pemasukan dan pengeluaran kas RT

(8) Menyerahkan laporan pertanggung-jawaban dalam musyawarah umum warga pada akhir jabatan

Pasal - 14
Tugas Sekretaris

(1) Menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua RT untuk kemajuan dan pekerbangan RT

(2) Mengatur dan mengkoordinir jadwal kegiatan

(3) Menyiapkan dan mendistribusikan agenda rapat pengurus

(4) Mempublikasikan hasil rapat/musyawarah pengurus dan/atau warga

(5) Mengatur administrasi dan data warga
(6) Bekerja sama dengan humas untuk mempublikasikan hasil rapat/musyawarah

Pasal - 15
Tugas Bendahara

(1) Mengatur serta melakukan managemant keuangan atas semua transaksi kegiatan

(2) Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan

(3) Mengkoordinir dana sosial warga dan dana duka cita
(4) Membuat laporan keuangan secara berkala setidaknya 3 (tiga) bulan sekali dan dipublikasikan kepada warga.

Pasal - 16
Tugas Seksi Kerohanian

(1) Menyusun jadwal kegiatan pengajian dan tugas penceramah

(2) Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pengajian

(3) Menjalin hubungan dengan pengurus masjid terdekat

(4) Memimpin aktivitas di dalam kegiatan pengajian rutin

(5) Mengontrol seluruh kegiatan kerohanian secara umum di lingkungan RT, 07

Pasal - 17
Tugas Seksi Olahraga dan Seni

(1) Mengajak warga untuk berolahraga dan memberikan pemahaman pentingnya olahraga

(2) Membuat agenda olahraga dan menyiapkan sarana dan prasarananya

(3) Sebagai koordinator apa bila ada pertandingan di luar wilayah RT. 07

(4) Menggali dan mengembangkan bakat-bakat seni warga terutama usia anak-anak dan remaja

(5) Menjalin hubungan dengan sanggar-sanggar seni di luar wilayah RT. 07

(6) Menjadi koordinator apa bila ada kegiatan pentas seni baik di dalam atau pun di luar wilayah RT. 07

Pasal - 18
Tugas Seksi Humas dan Lingkungan

(1) Menjadi penghubung antara pengurus dengan warga dan penghubung antara pengurus dengan aparat pemerintah di luar RT. 07

(2) Membina hubungan baik dengan seluruh warga
(3) Membuat jadwal bakti sosial dan/atau kerja bakti secara berkala bagi warga untuk kebersihan lingkungan

(4) Mengatur lingkungan agar tertata rapi, nyaman dan bersih
(5) Menjadi koordinator penanggulangan bencana bagi warga yang terkena musibah terutama musibah banjir. 

Pasal - 19
Tugas Seksi Keamanan

(1) Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan terutama di dalam lingkungan RT. 07

(2) Membuat jadwal dan menginstruksikan warga melakukan ronda malam secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali tiap malam Minggu

(3) Pengecualian pada ayat (2), Seksi Keamanan, membuat jadwal dan menginstruksikan ronda bagi warga 1 (satu) bulan penuh pada bulan Ramadhan dalam kalender islam dan jadwal ronda khusus bagi warga yang ditunjuk selama 1 (satu) Minggu setelah Hari Raya Idul Fitri

(4) Melakukan koordinasi dengan pihak keamanan RW atau pihak keamanan di luar wilayah Taman Cikande.

Bab - VIII
PENUTUP

Pasal - 20
Hal-Hal Yang Belum Diatur

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini, akan diatur di kemudian hari dalam ketetapan tersendiri berdasarkan hasil musyawarah pengurus dengan warga
(2) Anggaran Dasar (AD) ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

Bab - I
BIAYA ADMINISTRASI

Pasal - 1
Iuran Warga

(1) Bagi warga yang menetap permanen dikenakan iuran untuk kas RT sebesar Rp. 20.000 per bulan dan akan dievaluasi tiap tahunnya berdasarkan hasil musyawarah pengurus dan warga
(2) Biaya pengurusan Surat Pengantar, Surat Domisili dan jenis surat-surat yang lainnya dikenakan biaya administrasi secara sukarela baik bagi warga yang menetap atau pendatang

Bab - II
SUMBER DANA

Pasal - 2
Kas RT

(1) Kas RT dikelola untuk kepentingan warga, pemasukan dan penggunaannya diberitahukan kepada warga per 3 (tiga) bulan sekali

(2) Kas RT bersumber dari hasil iuran warga dan hasil usaha lain yang tidak mengikat

Pasal - 3
Dana Sosial

(1) Alokasi dana sosial dibicarakan melalui musyawarah warga

(2) Warga yang berhak mendapatkan dana sosial apa bila:

a. Melahirkan/bersalin sebesar Rp. 50.000

b. Sakit dan dirawat inap di Rumah Sakit sebesar Rp. 200.000

c. Meninggal dunia sebesar Rp. 800.000

(3) Dana sosial bagi warga yang meninggal dunia sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf. c diperoleh dari sumbangan Dewan Kematian Warga (DKW) RW.01

Bab - III
PENGURUSAN ADMINISTRASI
Pasal - 4
Data Warga

(1) Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya

(2) Pengurusan administrasi individu dilakukan oleh yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan serta dianjurkan membawa identitas diri berupa KTP, KK dan surat identitas lainnya yang berlaku.

Pasal - 5
Perayaan, Hajatan dan Acara Keluarga

(1) Apa bila warga megadakan Perayaan, Hajatan dan Acara Keluarga, diwajibkan melaporkan/memberitahukan hal tersebut kepada Ketua RTdan warga sekitar

(2) Apa bila terjadi keributan pada acara dimaksud menimbulkan ketidak-nyamanan warga lain, maka ketua RT berhak memberhentikan acara tersebut.

Bab - IV
FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM

Pasal - 6
Penggunaan dan Perawatan

(1) Setiap warga mempunyai hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum atau pun fasilitas sosial yang ada di lingkungan RT. 07 atau di lingkungan RW. 01 Taman Cikande

(2) Setiap warga wajib memelihara dan merawat fasilitas-fasilitas dimaksud dengan baik

Pasal - 7
Kerja Bakti

Sebagaimana telah diatur dalam Anggaran Dasar pada Pasal - 18 Tentang Tugas Seksi Humas dan Lingkungan ayat (3), dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan menjalin kebersamaan antar warga, maka seluruh warga diharapkan melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan dan seluruh fasilitas yang ada

Bab - V
PENUTUP

Pasal - 8
Hal-Hal yang Belum Diatur

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dikemudian hari dalam ketetapan tersendiri berdasarkan hasil musyawarah pengurus dengan warga

(2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku untuk jangka waktu 3 tahun



Ditetapkan dan disahkan di Taman Cikande
pada tanggal: 29 Agustus 2014



                                   Ketua RW. 01                                           Ketua RT. 07




( Sugeng Prayitno )             ( Chaerudin Saleh )



           
  

      
   

  
  
                      

        

Senin, 31 Maret 2014

Tadabur Alam

Oleh: Abu Gybran




Sebanyak 55 orang santri Ta'limul Qur'an Taman Cikande, mengikuti kegiatan Tadabur Alam. Kegiatan yang dilakukan pada tanggal 31 Maret 2014 ini adalah kegiatan kali pertama bagi para santri. Kegiatan yang dimulai pada pukul 6 pagi hingga 10:30 berlangsung cukup seru dan menyenangkan. 

Belajar di alam terbuka bukan hanya menyenangkan bagi santri tapi dibalik itu semua tentu saja para santri dapat memahami betapa manusia telah dimanjakan oleh Allah dengan segala fasilitas yang diberikan yakni hamparan alam yang begitu indah. Alam harus dijaga, tema inilah yang diberikan pada seluruh santri. Betapa tidak, jika manusia merusak alam tentunya akan berdampak buruk bagi manusia itu sendiri. Bencana banjir dan kekurangan pangan misalnya, itu semua karena manusia tidak mampu menjaga alam. Hamparan sawah yang semestinya untuk menanam padi beralih fungsi menjadi Kawasan Industri pabrik, merupakan kesalahan manusia yang disengaja.

Kegiatan Tadabur Alam ini dibimbing oleh empat orang guru yakni Ustadz Damanhuri, Ustadz Oni, Ustadz Chaerudin dan Ustadzah Metta.

Sedini mungkin para santri atau siswa harus diperkenalkan pada alam yang telah memberikan begitu banyak penghidupan pada manusia. semoga saja kedepan mereka akan mampu melestarikan alam, mencintai alam dan bukan merusaknya.***

Selasa, 04 Februari 2014

Taman Cikande; Banjir Jilid Dua

Oleh: Abu Gybran

Cikande, 4/2/2014
Banjir nampaknya akan kembali menjambangi pemukiman Taman Cikande. Hingga tulisan ini diturunkan, air sudah merendam sebagian RT. 10. Itu artinya ancaman banjir untuk kali yang kedua akan kembali dialami oleh masyarakat perumahan ini. Ah......saya sendiri sulit membayangkan, betapa susahnya jika rumah terendam banjir. Yang tergambar adalah bagaimana saya harus menaikkan barang ketempat yang lebih tinggi, itupun hanya barang-barang yang ringan. Kalau tempat tidur, sofa dan lemari direlakan saja berenang.

Sebenarnya yang paling dicemaskan jika sudah banjir adalah menjaga anak-anak. Anak saya paling suka berenang, bahkan bisa seharian. Belum lagi jika anak-anak berenang mendekati arus sungai yang tak jauh dari RT. 08, bisa sangat berbahaya.

Ada Berkah Dibalik Musibah
Bagi masyarakat yang rumahnya terendam banjir, pasti bencana ini dianggap sebagai musibah. Lain halnya dengan para 'pemulung', justru banjir mendatangkan berkah karena banyak barang-barang yang menjadi rongsokkan. Dan saya pun memperkirakan, jika benar-benar banjir jilid dua di Taman Cikande ini terjadi seperti bulan Janusri kemarin, pasti banyak dimanfaatkan oleh para Caleg 2014 berkunjung untuk menarik simpati warga. Mumpung lagi banjir, apa salahnya ;menyelam sambil minum air.......hehehehe...***


*gambar, kondisi saat tulisan ini dibuat 4/2/14
 

Jalan Syekh Mubarok, Cisoka, Rusak Parah

Oleh: Abu Gybran

Cisoka, 4/2/2014.
Belakangan terakhir ini saya disibukan oleh banjir. Bukan hanya rumah yang kebanjiran, tapi hampir tiap jalan yang saya lewati menuju tempat kerja dipastikan terendam banjir pula. Jalan-jalan alternatif pun sama saja, bahkan lebih parah. Bukan hanya tergenang banjir tapi jalan berlubang seperti kubangan kerbau. Contoh Jalan Syekh Mubarok, Cisoka - Tigaraksa, yang mengalami rusak parah. Bahkan kalau malam jalan ini gelap karena minimnya lampu penerangan jalan.

Jalan inipun melintasi sungai, tepatnya dekat perumahan Pesona Cisoka, Kampung Jeungjing. Sudah dua kali saya kejebak banjir dilintasan ini. Air sungai meluap hingga menutup jalan. 

Jalan lintas selatan ini sebenarnya jalan ramai dilalui kendaraan yang menuju ke pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang. Dan hanya beberapa kilometer saja dari kota Kabupaten, tapi seperti tak tersentuh oleh dinas terkait untuk segera diperbaiki. Masyarakat sering menanam pohon pisang ditengah jalan yang berlubang sebagai bentuk protes, tapi tetap saja belum terlihat oleh pemerintah daerah Kabupaten khususnya apalagi pemerintah Provinsi Banten.

Jika dalam waktu dekat jalan ini tidak segera diperbaiki, saya percaya, jalan ini akan berubah jadi sungai. Karena jalan ini tidak mememiliki drainase atau saluran air, sehingga air justru mengalir di jalan. Setahu saya masalah inilah yang menyebabkan jalan Syekh Mubarok ini cepat rusak.***   

Kamis, 23 Januari 2014

Taman Cikande Berenang Lagi

Oleh: Abu Gybran

Cikande, Tangerang, 23 Januari 2014
Untuk yang kesekian kalinya, Perumahan Taman Cikande kembali terendam banjir. Banjir masuk mulai tanggal 21/1 hinggal tulisan ini diturunkan air masih menggenangi empat RT. Walau banjir tak separah tahun yang lalu, tetap saja musibah ini telah menjadi langganan masyarakat setempat. Hingga saat ini belum ada solusi dari Pemerintah Daerah terkait untuk mengalihkan atau setidaknya dapat mencegah banjir terulang kembali. 

Dengan tidak mengenyampingkan bantuan logistik saat banjir datang dari pemerintah, tentu hal ini hanya dapat mengurangi sedikit dari kesusahan masyarakat yang terkena bencana. Sebab pokok permasalahannya adalah banjir yang selalu datang tiap tahun. Pemecahan jangka panjangnya barang kali belum terpikirkan hingga kini.

Masyarakat hanya pasrah saat banjir datang. Langkah jitu dari Pemerintah Daerah terkait guna mengatasi masalah ini, tentu saja sangat ditunggu oleh masyarakat.***














*Gambar-gambar hasil jepretan warga Taman Cikande

Senin, 11 November 2013

PT. Berkah Manis Makmur di Demo Masyarakat

Oleh : Abu Gybran

Cikande, Serang, 9 Nopember 2013
PT. Berkah Manis Makmur di Cikande, Serang, di demo masyarakat. Sebanyak lebih kurang 1200 orang masyarakat Taman Cikande dan kampung-kampung sekitarnya mendatangi perusahaan yang memproduksi gula itu, menuntut realisasi dari pertemuan-pertemuan sebelumnya antara masyarakat dan pihak manajemen perusahaan terkait dengan penangan limbah yang mencemari udara dan berkurangnya debit air tanah di Taman Cikande dan kampung-kampung sekitarnya yang berdekatan dengan lokasi pabrik. 

Bau busuk yang  menyengat dan berkurangnya debit air tanah yang menjadi tuntutan masyarakat, seperti kurang mendapat tanggapan dari pihak manajemen perusahaan dari pertemuan-pertemuan sebelumnya. Bahkan pihak perusahaan seolah mengabaikan tuntutan masyarakat ini dengan mengulur-ngulur waktu untuk merealisasikan tuntutan dimaksud yang menjadi tanggung jawab perusahaan. 

Bukti dari ketidakseriusan pihak perusahaan adalah menyerahkan dan melimpahkan persoalan ini pada pihak Konsultan Independen yang terlibat dalam pembuatan AMDAL perusahaan. Pihak konsultan yang ditunjuk, pada pertemuan sebelumnya dengan masyarakat menyampaikan teorinya perihal berkurangnya debit air tanah akibat dari karakter tanah yang didominasi oleh lapisan-lapisan pasir, sehingga apa bila kemarau maka debit air akan cepat berkurang. Artinya bahwa secara tidak langsung pihak konsultan mau mengatakan; "berkurangnya debit air tanah di Taman Cikande dan sekitarnya bukan disebabkan berdirinya pabrik gula yang telah membuat sumur bor untuk kebutuhan produksinya."
 
Hal ini tentu saja dibantah oleh masyarakat Taman Cikande. Faktanya sejak tahun 1996 (hunian berdirinya Taman Cikande) hingga tahun 2012, tidak pernah mengalami kekurangan air. 

Masyarakat semakin geram, ketika pihak konsultan yang diserahi oleh perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini, justru sulit dihubungi. Dan puncak dari ketidakseriusan perusahaan ini yang memicu aksi demo masyarakat Taman Cikande.

Demo ke pabrik gula ini dumulai pukul 08 pagi dipimpin langsung oleh Ketua RW 01 Taman Cikande, Sugeng Prayitno. Demo berlangsung tertib dan tidak anarkis. Karena posisi pintu pabrik persis di pinggir Jalan Raya Serang, kemacetan tidak bisa dihindarkan. Orasi yang disampaikan oleh kordinator lapangan, Birmanto, mampu membangkitkan semangat peserta demo yang diikuti juga oleh ratusan ibu-ibu rumah tangga. Ibu-ibu yang ikut serta karena mereka yang merasakan hampir 24 jam mencium bau busuk yang ditimbulkan oleh limbah pabrik.

Menurut Birmanto dalam orasinya, bahwa masyarakat mendatangi pabrik gula bukan untuk mengemis kepada manajemen perusahaan, tapi masyarakat hanya meminta kembali hak-haknya yang telah dirampas oleh pabrik gula. Udara yang bersih tanpa debu, bau busuk dan air yang menjadi surut.

Pabrik dijaga ketat oleh ratusan keamanan dari Polsek dan Koramil Cikande. Setelah 30 menit demo berlangsung, perwakilan masyarakat sebanyak 17 orang akhirnya dipersilakan masuk untuk menyampaikan tuntutannya pada manajemem perusahaan. Pertemuan berlangsung cukup alot. Pihak perusahaan diwakili oleh saudara Alek dan Yunus selaku manajemen perusahaan.

Akhir dari pertemuan itu menghasilkan dua keputusan yang disepakati keduabelah pihak. Bahwa pihak perusahaan akan menyediakan air bersih untuk masyarakat Taman Cikande dan sekitarnya yang teknis pelaksanaannya diatur oleh perusahaan mulai tanggal 11 hingga 16 Nopember 2013. Sementara bau busuk, pihak perusahaan berjanji untuk menyelesaikannya pada bulan Desember 2013. 

Aksi demo bubar dengan tertib pada pukul 11:30 setelah hasil kesepakatan disampaikan oleh Ketua RW 01 Taman Cikande. Masyarakat puas dengan hasil kesepakatan ini, setidaknya ada kejelasan dari pihak perusahaan yang selama ini dianggap mengambang. Peserta demo pulang dengan senyum dan harapan, bahwa kedepan mereka akan kembali menikmati hak-hak mereka yang terampas. Harapan mereka diamini oleh turunnya hujan yang cukup lebat. Rasa nyaman dan adem setelah bermandikan keringat karena panas menjadikan ungkapan terakhir rasa syukur siang itu. Alhamdulillah................*** .        

Kamis, 25 Juli 2013

Limbah PT. Berkah Manis Makmur Mengganggu Masyarakat

Oleh : Abu Gybran

PT. Berkah Manis Makmur adalah pabrik yang memproduksi gula yang beralamat di JL. Raya Serang KM 62,5 Cikande, Serang, Banten. Sepengetahuan saya, pabrik ini mulai beroprasi pada awal tahun 2013. Saya tahu karena deru suara mesinnya pada awal produksi pernah membuat jantung saya hampir copot karena saking berisiknya. Padahal lokasi pabrik dengan pemukiman Perumahan Taman Cikande dimana saya tinggal jaraknya cukup jauh, sekitar 500 meter.

Bukan hanya berisik yang ditimbulkan oleh mesin produksinya, masyarakat sekitarpun terganggu oleh bau yang ditimbulkan limbah pabrik. Jika angin sedang menghembus kearah perumahan, maka bau menyengat akan segera memenuhi ruang udara perumahan. Udara jelas tercemar. Pernapasan jelas terganggu dan terasa sesak. Bau menyengat akan sangat dirasakan pada waktu sore hingga malam hari. Parahnya lagi limbah cair pabrik ini dibuang ke sungan Cidurian yang melintasi samping pabrik. Air sungai pasti tercemar dan dampaknya akan mengganggu kesehatan masyarakat yang sekarang masih memanfaatkan air sungai ini untuk keperluan MCK. Sebenarnya tidak akan menjadi masalah jika limbah cair sebelum dibuang diolah melalui IPAL yang benar.


Pabrik sebesar ini, tentu mempunyai dokumen AMDAL (Anilisis Mengenai Dampak Lingkungan). Hal ini yang membuat saya tidak habis pikir, sejauh mana kebenaran AMDAL yang dimiliki oleh perusahaan ini? Sebab jika hasil AMDAL-nya benar, tentu limbah atau gangguan lainnya tidak akan berdampak buruk pada masyarakat sekitar. Artinya sebelum proyek pabrik ini dibangun, AMDAL yang disusun sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

AMDAL merupakan syarat berdirinya sebuah pabrik. Jika dikemudian hari ternyata pabrik ini mengeluarkan limbah yang dapat menggangu kehidupan masyarakat sekitar, maka masyarakat mempunyai hak untuk mengadukan hal ini kepada Dinas Lingkungan Hidup atau Kementrian Lingkungan Hidup. Sanksi yang bisa dijatuhkan oleh Menteri Lingkungan Hidup bisa berupa pencabutan Izin Usaha dan atau bergantung kepada seberapa besar pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi Pidana
Sanksi pidana berdasar UU No. 32 tahun 2009 yang terkait dengan pelanggaran lingkungan hidup sebagai berikut:
(1). Setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan adalah penjara 1-3 tahun dan atau denda 1-3 Milyar.
(2). Setiap orang yang menyusun AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal adalah penjara maksimal 3 tahun dan atau denda maksimal 3 Milyar.
(3). Pejabat pemberi izin lingkungan yang dalam penerbitannya tanpa dilengkapi dengan AMDAL adalah penjara maksimal 3 tahun dan atau denda maksimal 3 Milyar.
(4). Pejabat pemberi izin usaha yang dalam penerbitanya tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan adalah penjara maksimal 3 tahun dan atau denda maksimal 3 Milyar

Sanksi Masyarakat
Melalui tulisan ini, saya tidak berniat untuk mempropokasi masyarakat untuk melakukan protes langsung kepada perusahaan. Sebab saya yakin masyarakat lama-kelamaan akan merasa 'gerah' juga jika harus mencium bau limbah pabrik ini setiap hari. Semestinya masalah ini menjadi perhatian serius manageman pabrik. Saya yakin pihak pabrik sudah mengetahui masalah ini. Jika masyarakat yang menjatuhkan sanksi, tentu hal ini akan merugikan semua pihak terutama perusahaan.

Oleh karenanya pihak perusahaan harus segera mengambil langkah perbaikkan duduk bareng bersama pemerintah terkait dan melibatkan masyarakat sekitar agar pencemaran dari limbah pabrik tidak menggangu lingkungan. Saya kira ini adalah jalan yang terbaik yang harus dilakukan sesegera mungkin. Masyarakat melalui ketua RT dan RW-nya harus berperan aktif terhadap persoalan ini. Jangan menunggu amuk massa!

Penutup
Pemodal punya hak untuk mendirikan dan menjalankan usaha. Dan masyarakat pun punya hak untuk hidup nyaman tanpa harus diganggu oleh dampak pencemaran pabrik. Tentunya pihak yang tak kalah pentingnya adalah pemerintah dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup sebagai pengawas lingkungan hidup harus benar-benar bertindak tegas jika terjadi pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan.***

Senin, 14 Januari 2013

Banjir di Taman Cikande


Tiga Hari Tiga Malam 
Terendam Banjir
Oleh: Abu Gybran
Terulang lagi. Kata ini yang paling pas untuk menggambarkan situasi musibah banjir yang merendam perumahan Taman Cikande, Jayanti, Tangerang-Banten. Banjir yang merendam selama tiga hari tiga malam sejak tanggal 10 hingga 13 Januari 2013, telah 'menenggelamkan' setidaknya ratusan rumah di enam RT.

Warga yang rumahnya terendam mengungsi ke rumah-rumah warga yang lain yang tidak teremdam banjir dan ke Balai RW yang sekaligus menjadi Posko Bencana Banjir.

Musibah ini adalah kali yang kedua setelah tahun 2012 banjir merendam perumahan ini. Sepertinya musibah ini akan terus terulang pada tiap musim penghujan di tiap tahunnya. Bukan tanpa alasan, tapi ini adalah fakta yang semua orang bisa melihatnya. Penyebabnya bukan cuma karena banjir kiriman dari Bogor, tapi pemicu lainnya adalah persawahan yang berdekatan dengan komplek perumahan yang semula sebagai daerah resapan air telah berubah menjadi Pabrik, sehingga banjir tidak bisa dielakkan.

Selama tiga hari tiga malam terendam banjir tentunya warga mengalami kerugian yang tidak sedikit. Pemerintah Daerah yang terkait dengan masalah ini semestinya harus sudah mulai berbenah guna mengatasi masalah ini. Masyarakat sangat menunggu tindakkan pemerintah, sebab untuk pindah rumah bukan hal yang mudah ditengah himpitan ekonomi yang terus 'menggencet' rakyat kecil. ***





 Korban banjir antri air bersih bantuan dari Pemda Tangerang.

Jumat, 09 November 2012

Musim Hujan Musim Banjir


Banjiiiir.....!!!
Oleh: Abu Gybran
November, curah hujan semakin meningkat. Tidak ada yang salah dengan kejadian alam seperti ini. Bulan ini memang bulan penghujan, jadi wajar kalaupun hampir tiap hari terjadi hujan. Hanya saja yang harus diwaspadai adalah masalah banjir. Banjir sepertinya telah menjadi 'musibah rutin tahunan', kedengarannya memang rada-rada aneh; musibah kok, rutin? Biasanya yang sering menjadi 'kambing hitam' adalah banjir kiriman dari Bogor. Nah, kalau masyarakat yang tinggal di daerah rendah seperti Jakarta dan Tangerang, mempunyai pandangan seperti ini, maka persoalan banjir tidak akan pernah teratasi dan akan menjadi musibah rutin disetiap tahunnya.

Sebenarnya banyak hal kenapa banjir selalu datang disetiap musim penghujan. Bukan cuma sekadar masyarakat ceroboh buang sampah sembarangan, tapi yang paling berdampak adalah tataruang kota dari Pemerintah Daerah yang terkesan 'asal jadi' tanpa memikirkan akibat yang bakal terjadi. Contoh yang paling mengemuka adalah lahan pertanian dan hutan penyangga di Bogor berubah menjadi tempat hunian atau vila-vila peristirahatan. Di Tangerang juga hampir sama saja, lahan persawahan yang merupakan tempat resapan air berubah menjadi lahan industri.

Nah, jika peruntukkan lahan atau tataruang kota tidak dibenahi sebagaimana lazimnya oleh Pemda terkait, pasti musibah banjir akan terus berulang. Mental masyarakat juga harus dibenahi, agar tidak berlaku jorok dengan membuang sampah sembarangan.

Bagi saya, cukup sekali mengalami musibah banjir pada tahun 2011 lalu. Banjir setidaknya merendam lima RT di Taman Cikande. Untuk tahun ini, saya ragu kalau banjir tidak balik lagi, sebab pesawahan yang dekat perumahan sekarang sudah berdiri pabrik yang sangat besar. Tempat air sudah semakin sempit, kemana lagi kalau bukan ke perumahan. Sepertinya saya harus segera berlatih untuk berteriak sekeras mungkin; "Banjiiiiiirrr.....!!!!" Siapa tahu ada yang dengar dan segera disadarkan.***

Ket. gambar, banjir di Taman Cikande tahun 2011       

Rabu, 18 April 2012

Jalan Raya Serang KM 26 Balaraja, Rusak Parah

Oleh: Abu Gybran

Jam setengah lima sore adalah jam bubaran pabrik. Ribuan buruh yang tidak mempunyai kendaraan dan tidak mendapatkan fasilitas kendaraan antar-jemput dari perusahaan, langsung menyeruak berjejer menunggu Angkot Balaraja-Cikande yang melintas di Jalan Raya Serang. Saya ada diantara mereka sore itu. Cuaca yang sedang tidak bersahabat, hujan yang turun dan belum reda, memaksa mereka untuk rela berbasah-basahan. 

Macet, kata ini yang pertama melintas dalam benak saya saat keluar dari pabrik. Dan faktanya memang demikian, kendaraan yang memenuhi Jalan Raya Serang nyaris tak bergerak. Pada ruas kilometer 26, jalan rusak berlubang dan banjir. Masalah ini terus berlangsung tiap musim penghujan. Minimnya saluran air bahkan nyaris tidak ada telah memicu kerusakkan jalan lebih parah. 

Kapan jalan diperbaiki? Saya suka tertawa sendiri jika mendengar pertanyaan ini dari masyarakat. Sebab Pemerintah Daerah yang terkait dengan masalah ini bukan tidak tahu, biasanya mereka tutup mata dan tutup telinga. Paling sohor, sepengetahuan saya jalan yang rusak biasanya diperbaiki menjelang Hari Raya Idul Fitri atau bila ada rencana pejabat tinggi negara yang akan melewati jalan ini, maka dengan sigapnya Dinas Pekerjaan Umum Daerah memperbaiki jalan yang rusak. Hehehehe.....bisa ditebak, perbaikkannya juga asal jadi. Sebab paling sohor hasil perbaikkan bertahan tiga bulan, setelah itu, ya rusak lagi.

Hah....!!! Sudah tiga jam saya menunggu Angkot. Macet makin parah, tidak bergerak sama sekali. Harus berapa jam lagi menunggu? ***    




Senin, 04 Juli 2011

Sejumput Taman Bunga


Sejumput Taman Bunga
Dihalaman Istanaku
Oleh: Abu Gybran

"Rumahku laksana syurga bagiku", barangkali kata-kata bijak inilah yang telah menginspirasi istriku untuk menjadikan rumah terasa nyaman. Betapa tidak, disamping mengurus segala keperluan rumah tangga, dia masih sempat atau barangkali lebih tepatnya 'menyempatkan diri' untuk membuat taman kecil dihalam rumah. Tidak sendiri, anak pertamaku, Mitsuko, ikut membantunya. Maka jadilah halaman yang tidak luas itu disulap menjadi taman  bunga yang cukup indah. 

 Barangkali tidak berlebihan aku memberikan penghargaan terhadap istriku atas usahanya dengan kata; hebat. Aku sangat yakin, sejumput taman bunga dihalaman istanaku akan ikut berperan dalam mengurangi pemanasan global. Bukan cuma retorika, istriku telah melakukannya.

Juga tidak berlebihan menurutku, andai saja apa yang telah dilakukan oleh istriku ini bisa menjadi inspirasi bagi ibu-ibu rumah tangga yang lain. Rumah menjadi indah dan tidak nampak kumuh. Ah........,pokonya bisa betah untuk berlama-lama tinggal dirumah. ***

Selasa, 05 Oktober 2010

Kondisi Jalan Raya Serang Km. 26,5

Kondisi 
Jalan Raya Serang  
Km. 26,5 Saat Musim Hujan
Oleh : Abu Gybran
 














Pembangunan pelebaran jalan pada Jalan Raya Serang tahun 2009 dari dua jalur menjadi empat jalur merupakan langkah positif pemerintah provinsi Banten untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi khususnya pada jam pulang kerja. Namun sangat disayangkan pembangunan pelebaran jalan ini tidak dibarengi dengan sarana drainase yang memadai. Saat musim hujan air menggenangi jalan, tepatnya di Km. 26,5 Desa Sentul Kecamatan Balaraja, Tangerang.

Hal ini tentu saja sangat menggangu para pengendara disamping juga harus ekstra hati-hati karena kendaraan bisa mogok mendadak, khususnya sepeda motor. Jika kondisi seperti ini dibiarkan, maka jalan yang selalu tergenang air tidak akan berumur panjang. Nah, kalau sudah jalan kembali rusak, maka kemacetan pun akan kembali terulang terutama pada jam-jam kerja.

Pemerintah terkait, semestinya segera mengambil langkah cepat untuk mengatasi persoalan ini. ***

Minggu, 08 Agustus 2010

Lingkungan

MENGUBAH MUSIBAH 
MENJADI BERKAH
Oleh: Abu Gybran

Dibalik musibah yang terjadi beberapa bulan terakhir ini sepanjang musim penghujan, yakni banjir yang menjadi langganan daerah-daerah rendah seperti Jakarta. Ternyata kalau kita kaji secara dalam, dibalik musibah banyak hikmah yang bisa didapat. Setidaknya ada dua hal yang mendasar yang kita bisa ambil hikmahnya.

Pertama; musibah yang terjadi merupakan teguran dari Sang Maha Pencipta agar kita lebih arif dalam memperlakukan alam lingkungan. Walau pada dasarnya musibah yang terjadi seringkali akibat dari perbuatan manusia itu sendiri. Maka dengan demikian diharapkan manusia bisa mengambil pelajaran dan menyadari bahwa alam akan banyak memberikan manfaat jika diperlakukan dengan baik, juga demikian sebaliknya.

Kedua; sebagai makhluk yang berakal sebenarnya secara tidak langsung kita diajak olah Sang Maha Pencipta untuk berpikir bukan hanya agar musibah itu tidak terulang kembali, tapi ada banyak kebaikan yang bisa digali dari musibah itu sendiri. Artinya kita senantiasa dituntut untuk selalu berpikir membuat perubahan-perubahan kearah yang lebih baik dalam sutuasi dan kondisi apapun. 

Banjir Musibah Langganan?.......

Banjir boleh dibilang merupakan musibah langganan yang kerap kali kita saksikan saat musim penghujan tiba. Sepintas agak menggelikan saya mendengarnya. Betapa tidak, seolah kita tidak berpikir atau barangkali sudah buntu cara berpikir kita untuk mengatasi persoalan ini. Padahal musibah banjir ini telah  seringkali  membuat manusia bukan hanya kehilangan harta benda tapi telah banyak pula merenggut korban jiwa. Khususnya di Jabodetabek, banjir merupakan 'pelanggan' setia ditiap tahunnya.

Sebagaimana telah saya singgung dimuka, bahwa perilaku manusia yang kurang baik terhadap alam merupakan sebagai penyumbang terbesar dalam musibah langganan ini. Bukan hanya pengrusakan hutan dihulu sungai tapi pemukiman penduduk yang merambah bantalan sungai, sampah rumah tangga dan industri juga ruang tata  letak kota yang terkesan dibuat asal-asalan tanpa dilengkapi drainase yang memadai.   

Jutaan debit air yang mengalir ke sungai  pada musim hujan menggerus dan mengahanyutkan apa saja yang dilewatinya termasuk longsoran tanah yang terkikis dan kemudian mengendap. Endapan tanah atau apapun yang mengendap di sungai mengakibatkan pendangkalan permanen jika tidak ditangani secara serius.

Mengubah Musibah menjadi Berkah, 
Pemanfaatan Lumpur Sungai

Ketika saya menyaksikan Dinas Kebersihan Pemda DKI melakukan pengerukan sungai Ciliwung yang membelah kota Jakarta beberapa tahun yang lalu, saya melihat jutaan ton lumpur hitam yang berhasil dikeruk. Dan hasil kerukan dibuang atau untuk menguruk lahan kosong yang semakin  menyusut jumlahnya,  Padahal  lumpur sungai bisa gunakan untuk hal yang lainnya seperti yang paling sederhana adalah  membuat batu bata dan genting setelah melalui tahapan proses yang juga sangat sederhana.

Lumpur  yang masih mempunyai kadar air tinggi, dikeringkan jangan terlalu encer hingga mudah untuk proses pencetakkan. Hasil pencetakkan batu bata atau genting dikeringkan / dijemur menggunakan panas matahari hingga proses pembakaran.

Walau tidak sepenuhnya saya memahami soal tanah, tapi saya mengerti betul soal lumpur ini. Material lumpur sungai yang warnanya hitam itu adalah tanah yang lembut bercampur pasir halus karena sudah melalui proses penyaringan yakni pengendapan. Pengalaman 23 tahun kerja di perusahaan keramik yang telah menuntun saya melakukan uji coba terhadap lumpur semacam ini beberapa tahun yang silam. Waktu saya bakar dengan suhu temperatur 800 hingga 900 derajat celcius hasilnya cukup memuaskan; bahwa lumpur sungai bisa menghasilkan batu bata atau genting dengan kualitas cukup baik.

Sebagai bahan bakarnya adalah cukup memanfaatkan sampah terutama kayu yang terbawa hanyut. Artinya kalaupun pembakaran menggunakan bahan bakar minyak atau gas bisa dilakukan sehemat mungkin. Karena proses pembakaran efektifnya memang menggunakan bahan bakar minyak atau gas.

Meraup Keuntungan Lain

Andai konsep yang sederhana ini bisa dilakukan oleh pemda DKI atau pemda lainya yang sering dihadapkan pada persoalan banjir akibat meluapnya sungai, saya punya keyakinan, disamping menghindari musibah banjir yang sering kali berulang, ada banyak keuntungan lain yang bisa diraup pemda tanpa harus mengeluarkan biaya mahal yang diambil dari APBD.

Pertama: Hasil produksi batu bata atau genting bisa digunakan untuk program perumahan bagi rakyat miskin dengan harga murah. Kedua: Terciptanya lapangan pekerjaan sehingga bisa mengurangi jumlah pengangguran yang juga menjadi masalah sosial bagi pemerintah. Ketiga: Efisiensi penggunaan bahan bakar minyak atau gas seperti telah disinggung diatas, karena bahan bakar telah tersedia yakni sampah terutama kayu yang hanyut disungai yang mencapai 900 m3 perharinya. Keempat: Sungai akan selalu bersih karena dengan sendirinya akan dikeruk secara priodik untuk mendapatkan bahan baku produksi. Kelima: Transportasi sungai bisa dilakukan untuk mengurangi kepadatan transportasi darat seperti yang pernah dilakukan pemda DKI walau kemudian berhenti beroprasi karena hambatan sampah yang tidak tertangani dengan baik. Keenam: Peluang yang cukup besar jika dikemudian hari sungai dapat dikembangkan menjadi tempat wisata air sungai tengah kota atau lainnya.

Pemerintah dalam memproses pemanfaatan lumpur sungai ini tinggal menyediakan fasilitas tempat dan sarana penunjang lainnya melalui biaya anggaran APBN/APBD.

Sekadar Retorika 

Saya pernah menawarkan konsep sederhana ini pada salah seorang team kampanye calon Bupati Kabupaten Tangerang, saat pemilu kada 20 Januari 2008, tapi ditolak mentah-mentah. Menurutnya, konsep yang bertemakan lingkungan tidak popular di masyarakat dan diyakini sulit untuk mampu mendongkrak perolehan suara. Saya hanya tersenyum dan bergumam: "Pantas".........Ya, pantas saja kalau ketika kampanye pemilu kita sering menyaksikan rakyat hanya disuguhi janji-janji sekolah gratis, kesehatan gratis, lapangan pekerjaan yang mudah dan janji-janji lainnya tanpa konsep yang jelas sehingga hasilnyapun bisa ditebak, gak jelas...!!?? Saya pikir, hanya sekadar retorika belaka karena memang hasilnya seringkali 'jauh panggang dari api'.

Harapan

Saya banyak berharap hingga kini, semoga konsep sederhana ini mampu menggugah saudara-saudara yang peduli terhadap lingkungan terutama pemerintah terkait. Karena hal yang sangat bijak tentu saja senantiasa berlaku arif terhadap alam lingkungan sebagaimana firman Allah dalam surat Ar-Rum ayat 41. Semoga......***

Senin, 19 April 2010

Gedung unit II PT. Pearland


Kesan pertama adalah hijau. Kepedulian terhadap lingkungan adalah tanggung jawab bersama.

Sabtu, 17 April 2010

Hijaunya PT.Pearland


Peduli terhadap lingkungan adalah sebuah keniscayaan. Pemanasan Global merupakan dampak dari kurang pedulinya kita terhadap lingkungan.