Bab -I
PENDAHULUAN
Guna menciptakan suasana lingkungan yang aman, tentram dan bersih pada tataran ke-RT-an terutama pada RT. 07/01 Taman Cikande, maka perlu dibuat suatu aturan dan/atau rambu-rambu yang jelas bagi warga agar teciptanya hal dimaksud. Dengan mengucap Basmalah dan rasa syukur kehadirat Allah SWT, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT.07/01 Taman Cikande sebagai panduan dan/atau aturan bagi seluruh warga.
Pasal - 1
Ketentuan Umum
Warga Perumahan Taman Cikande dalam hal ini adalah warga yang menetap di lingkungan RT. 07/01yang setujui, ditetapkan dan diresmikan oleh Kepala Desa Cikande kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang. Wilayah dan/atau lingkungan RT. 07/01 terdiri atas:
Blok A.1 = 7 unit rumah
Blok A.2 = 18 unit rumah
Blok A.3 = 11unit rumah
Blok A 7 = 22 unit rumah
Blok B.2 = 7 unit rumah
Blok B.11= 10 unit rumah
Blok B.12 = 23 unit rumah
Dengan total 98 unit rumah. Jumlah unit rumah dalam hal ini termasuk rumah yang dikontrakkan.
Pasal - 2
Kedudukan dan Status Warga
(1) RT. 07 adalah berada di bawah RW. 01 yang berkedudukan di Perumahan Taman Cikande Desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.
(2) Warga RT. 07 adalah warga yang menetap dan tinggal di lingkungan RT. 07, baik di rumah milik sendiri atau pun rumah kontrak
Bab - II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal - 3
Hak Warga
(1) Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan mau pun tulisan kepada pengurus RT. 07
(2) Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan kemasyarakatan yang baik dari pengurus RT. 07.
(3) Setiap warga berhak mengikuti kegiatan yang ada di lingkungan RT. 07
(4) Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus RT. 07
(5) Setiap warga berhak mengetahui laporan Kas keuangan RT. 07
Pasal - 4
Kewajiban Warga
(1) Setiap warga yang menetap diwajibkan memiliki identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang permanen.
(2) Setiap warga yang mengontrak rumah diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) musiman
(3) Setiap Kepala Keluarga/per rumah berkewajiban membayar iuran Kas RT dan RW kepada Bendahara RT dan/atau kepada orang yang ditunjuk oleh pengurus RT dalam pelaksanaan penarikan iuran dimaksud. Dan iuran dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 20 setiap bulannya.
(4) Setiap warga dalam hal ini adalah Kepala Keluarga berkewajiban memberikan data kependudukan yang lengkap kepada ketua RT, 07
(5) Setiap warga yang baru diwajibkan melapor kepada Ketua RT. 07 dengan membawa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lainnya.
(5) Setiap warga pendatang atau tamu dan pembantu rumah tangga yang bekerja menginap, Kepala Keluarga berkewajiban melaporkan kepada Ketua RT. 07 dengan membawa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lain yang bersangkutan.
(6) Setiap warga berkewajiban melaksanakan dan/atau mematuhi setiap hasil rapat yang disepakati antara pengurus dan warga secara keseluruhan
(7) Setiap warga berkewajiban mematuhi aturan yang tertuang dalam AD/ART RT.07
(8) Setiap warga berkewajiban menjaga ketentraman, kenyamanan, kerukunan, keamanan dan kebersihan lingkungan RT. 07
Bab - III
WARGA PINDAH
Pasal - 5
Warga Pindah ke Tempat Lain
(1) Warga yang hendak pindah keluar lingkungan RT. 07 diwajibkan melapor kepada ketua RT dan membuat Surat Pindah
(2) Warga yang sudah pindah keluar lingkungan RT. 07, maka tidak lagi tercatat sebagai warga RT. 07 sekali pun masih memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Taman Cikande.
Bab - IV
MUSYAWARAH
Pasal - 6
Musyawarah Warga
(1) Musyawarah warga diadakan dalam rangka peningkatan kondisi lingkungan dan/atau ada hal-hal yang terkait dengan masalah lingkungan yang memerlukan kesepakatan bersama.
(2) Musyawarah warga diadakan tidak bersifat rutin
Pasal - 7
Musyawarah Pengurus
(1) Musyawarah pengurus diadakan berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja.
(2) Musyawarah pengurus sewaktu-waktu bisa bersifat mendesak.
(3) Setiap pengurus diwajibkan mengikuti rapat sebagaimana telah diatur pada ayat (1) kecuali mempunyai keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan
Bab - V
PEMILIHAN KETUA RT
Pasal - 8
Kualifikasi Ketua RT
(1) Kualifikasi calon ketua RT adalah sebagai berikut:
a. Bersikap jujur serta santun terhadap sesama dan mempunyai kepedulian sosial yang tinggi
b. Sudah menetap sekurang-kurang 1 (satu) tahun dan sebagai warga tetap
c. Sudah berusia 17 tahun dan/atau sudah menikah
d. Bakal calon Ketua RT boleh diikuti 2 (dua) orang atau lebih
Pasal - 9
Masa Jabatan
(1) Masa kepengurusan RT adalah 3 (tiga) tahun
(2) Ketua RT maksimum dapat menjabat 2 (dua) periode, kecuali warga masih menghendaki maka yang bersangkutan bisa mencalonkan kembali
Pasal - 10
Proses Pemilihan
(1) Pemilihan Ketua RT dilaksanakan secara langsung, bebas, umum dan rahasia
(2) Setiap warga yang menetap permanen sudah berusia 17 tahun dan/atau sudah menikah memiliki hak suara untuk ikut dalam proses pemilihan ketua RT
Bab - VI
KEPENGURUSAN
Pasal - 11
Serah Terima Jabatan
(1) Kepengurusan yang baru mulai dan dapat berjalan apabila:
a. Adanya serah terima jabatan secara administratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas berikut laporan keuangannya, data warga, berkas-berkas serta inventaris milik RT.
b. Susunan kepengurusan yang baru dibuat paling lambat 2 (dua) minggu setelah pemilihan
(2) Anggota pengurus harus bertanggungjawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya
Pasal - 12
Sanksi
(1) Anggota pengurus yang tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik dapat diberikan peringatan oleh Ketua RT
(2) Pengurus yang melakukan tindakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh Ketua RT melalui rapat pengurus
Bab - VII
TUGAS KEPENGURUSAN
Pasal - 13
Tugas Ketua
(1) Menjalankan tugas dan membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah
(2) Menjaga kerukunan hidup warga
(3) Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi masyarakat melalui swadaya bersama
(4) Mengajak dan mengarahkan serta mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama
(5) Memilih dan menentukan Anggota Pengurus dan membuat struktur kepengurusan RT
(6) Memimpin rapat pengurusa dan warga
(7) Mengontrol pemasukan dan pengeluaran kas RT
(8) Menyerahkan laporan pertanggung-jawaban dalam musyawarah umum warga pada akhir jabatan
Pasal - 14
Tugas Sekretaris
(1) Menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua RT untuk kemajuan dan pekerbangan RT
(2) Mengatur dan mengkoordinir jadwal kegiatan
(3) Menyiapkan dan mendistribusikan agenda rapat pengurus
(4) Mempublikasikan hasil rapat/musyawarah pengurus dan/atau warga
(5) Mengatur administrasi dan data warga
(6) Bekerja sama dengan humas untuk mempublikasikan hasil rapat/musyawarah
Pasal - 15
Tugas Bendahara
(1) Mengatur serta melakukan managemant keuangan atas semua transaksi kegiatan
(2) Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan
(3) Mengkoordinir dana sosial warga dan dana duka cita
(4) Membuat laporan keuangan secara berkala setidaknya 3 (tiga) bulan sekali dan dipublikasikan kepada warga.
Pasal - 16
Tugas Seksi Kerohanian
(1) Menyusun jadwal kegiatan pengajian dan tugas penceramah
(2) Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pengajian
(3) Menjalin hubungan dengan pengurus masjid terdekat
(4) Memimpin aktivitas di dalam kegiatan pengajian rutin
(5) Mengontrol seluruh kegiatan kerohanian secara umum di lingkungan RT, 07
Pasal - 17
Tugas Seksi Olahraga dan Seni
(1) Mengajak warga untuk berolahraga dan memberikan pemahaman pentingnya olahraga
(2) Membuat agenda olahraga dan menyiapkan sarana dan prasarananya
(3) Sebagai koordinator apa bila ada pertandingan di luar wilayah RT. 07
(4) Menggali dan mengembangkan bakat-bakat seni warga terutama usia anak-anak dan remaja
(5) Menjalin hubungan dengan sanggar-sanggar seni di luar wilayah RT. 07
(6) Menjadi koordinator apa bila ada kegiatan pentas seni baik di dalam atau pun di luar wilayah RT. 07
Pasal - 18
Tugas Seksi Humas dan Lingkungan
(1) Menjadi penghubung antara pengurus dengan warga dan penghubung antara pengurus dengan aparat pemerintah di luar RT. 07
(2) Membina hubungan baik dengan seluruh warga
(3) Membuat jadwal bakti sosial dan/atau kerja bakti secara berkala bagi warga untuk kebersihan lingkungan
(4) Mengatur lingkungan agar tertata rapi, nyaman dan bersih
(5) Menjadi koordinator penanggulangan bencana bagi warga yang terkena musibah terutama musibah banjir.
Pasal - 19
Tugas Seksi Keamanan
(1) Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan terutama di dalam lingkungan RT. 07
(2) Membuat jadwal dan menginstruksikan warga melakukan ronda malam secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali tiap malam Minggu
(3) Pengecualian pada ayat (2), Seksi Keamanan, membuat jadwal dan menginstruksikan ronda bagi warga 1 (satu) bulan penuh pada bulan Ramadhan dalam kalender islam dan jadwal ronda khusus bagi warga yang ditunjuk selama 1 (satu) Minggu setelah Hari Raya Idul Fitri
(4) Melakukan koordinasi dengan pihak keamanan RW atau pihak keamanan di luar wilayah Taman Cikande.
Bab - VIII
PENUTUP
Pasal - 20
Hal-Hal Yang Belum Diatur
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini, akan diatur di kemudian hari dalam ketetapan tersendiri berdasarkan hasil musyawarah pengurus dengan warga
(2) Anggaran Dasar (AD) ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Bab - I
BIAYA ADMINISTRASI
Pasal - 1
Iuran Warga
(1) Bagi warga yang menetap permanen dikenakan iuran untuk kas RT sebesar Rp. 20.000 per bulan dan akan dievaluasi tiap tahunnya berdasarkan hasil musyawarah pengurus dan warga
(2) Biaya pengurusan Surat Pengantar, Surat Domisili dan jenis surat-surat yang lainnya dikenakan biaya administrasi secara sukarela baik bagi warga yang menetap atau pendatang
Bab - II
SUMBER DANA
Pasal - 2
Kas RT
(1) Kas RT dikelola untuk kepentingan warga, pemasukan dan penggunaannya diberitahukan kepada warga per 3 (tiga) bulan sekali
(2) Kas RT bersumber dari hasil iuran warga dan hasil usaha lain yang tidak mengikat
Pasal - 3
Dana Sosial
(1) Alokasi dana sosial dibicarakan melalui musyawarah warga
(2) Warga yang berhak mendapatkan dana sosial apa bila:
a. Melahirkan/bersalin sebesar Rp. 50.000
b. Sakit dan dirawat inap di Rumah Sakit sebesar Rp. 200.000
c. Meninggal dunia sebesar Rp. 800.000
(3) Dana sosial bagi warga yang meninggal dunia sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf. c diperoleh dari sumbangan Dewan Kematian Warga (DKW) RW.01
Bab - III
PENGURUSAN ADMINISTRASI
Pasal - 4
Data Warga
(1) Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya
(2) Pengurusan administrasi individu dilakukan oleh yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan serta dianjurkan membawa identitas diri berupa KTP, KK dan surat identitas lainnya yang berlaku.
Pasal - 5
Perayaan, Hajatan dan Acara Keluarga
(1) Apa bila warga megadakan Perayaan, Hajatan dan Acara Keluarga, diwajibkan melaporkan/memberitahukan hal tersebut kepada Ketua RTdan warga sekitar
(2) Apa bila terjadi keributan pada acara dimaksud menimbulkan ketidak-nyamanan warga lain, maka ketua RT berhak memberhentikan acara tersebut.
Bab - IV
FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM
Pasal - 6
Penggunaan dan Perawatan
(1) Setiap warga mempunyai hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum atau pun fasilitas sosial yang ada di lingkungan RT. 07 atau di lingkungan RW. 01 Taman Cikande
(2) Setiap warga wajib memelihara dan merawat fasilitas-fasilitas dimaksud dengan baik
Pasal - 7
Kerja Bakti
Sebagaimana telah diatur dalam Anggaran Dasar pada Pasal - 18 Tentang Tugas Seksi Humas dan Lingkungan ayat (3), dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan menjalin kebersamaan antar warga, maka seluruh warga diharapkan melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan dan seluruh fasilitas yang ada
Bab - V
PENUTUP
Pasal - 8
Hal-Hal yang Belum Diatur
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dikemudian hari dalam ketetapan tersendiri berdasarkan hasil musyawarah pengurus dengan warga
(2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku untuk jangka waktu 3 tahun
Ditetapkan dan disahkan di Taman Cikande
pada tanggal: 29 Agustus 2014
(3) Setiap pengurus diwajibkan mengikuti rapat sebagaimana telah diatur pada ayat (1) kecuali mempunyai keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan
Bab - V
PEMILIHAN KETUA RT
Pasal - 8
Kualifikasi Ketua RT
(1) Kualifikasi calon ketua RT adalah sebagai berikut:
a. Bersikap jujur serta santun terhadap sesama dan mempunyai kepedulian sosial yang tinggi
b. Sudah menetap sekurang-kurang 1 (satu) tahun dan sebagai warga tetap
c. Sudah berusia 17 tahun dan/atau sudah menikah
d. Bakal calon Ketua RT boleh diikuti 2 (dua) orang atau lebih
Pasal - 9
Masa Jabatan
(1) Masa kepengurusan RT adalah 3 (tiga) tahun
(2) Ketua RT maksimum dapat menjabat 2 (dua) periode, kecuali warga masih menghendaki maka yang bersangkutan bisa mencalonkan kembali
Pasal - 10
Proses Pemilihan
(1) Pemilihan Ketua RT dilaksanakan secara langsung, bebas, umum dan rahasia
(2) Setiap warga yang menetap permanen sudah berusia 17 tahun dan/atau sudah menikah memiliki hak suara untuk ikut dalam proses pemilihan ketua RT
Bab - VI
KEPENGURUSAN
Pasal - 11
Serah Terima Jabatan
(1) Kepengurusan yang baru mulai dan dapat berjalan apabila:
a. Adanya serah terima jabatan secara administratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas berikut laporan keuangannya, data warga, berkas-berkas serta inventaris milik RT.
b. Susunan kepengurusan yang baru dibuat paling lambat 2 (dua) minggu setelah pemilihan
(2) Anggota pengurus harus bertanggungjawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya
Pasal - 12
Sanksi
(1) Anggota pengurus yang tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik dapat diberikan peringatan oleh Ketua RT
(2) Pengurus yang melakukan tindakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh Ketua RT melalui rapat pengurus
Bab - VII
TUGAS KEPENGURUSAN
Pasal - 13
Tugas Ketua
(1) Menjalankan tugas dan membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah
(2) Menjaga kerukunan hidup warga
(3) Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi masyarakat melalui swadaya bersama
(4) Mengajak dan mengarahkan serta mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama
(5) Memilih dan menentukan Anggota Pengurus dan membuat struktur kepengurusan RT
(6) Memimpin rapat pengurusa dan warga
(7) Mengontrol pemasukan dan pengeluaran kas RT
(8) Menyerahkan laporan pertanggung-jawaban dalam musyawarah umum warga pada akhir jabatan
Pasal - 14
Tugas Sekretaris
(1) Menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua RT untuk kemajuan dan pekerbangan RT
(2) Mengatur dan mengkoordinir jadwal kegiatan
(3) Menyiapkan dan mendistribusikan agenda rapat pengurus
(4) Mempublikasikan hasil rapat/musyawarah pengurus dan/atau warga
(5) Mengatur administrasi dan data warga
(6) Bekerja sama dengan humas untuk mempublikasikan hasil rapat/musyawarah
Pasal - 15
Tugas Bendahara
(1) Mengatur serta melakukan managemant keuangan atas semua transaksi kegiatan
(2) Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan
(3) Mengkoordinir dana sosial warga dan dana duka cita
(4) Membuat laporan keuangan secara berkala setidaknya 3 (tiga) bulan sekali dan dipublikasikan kepada warga.
Pasal - 16
Tugas Seksi Kerohanian
(1) Menyusun jadwal kegiatan pengajian dan tugas penceramah
(2) Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pengajian
(3) Menjalin hubungan dengan pengurus masjid terdekat
(4) Memimpin aktivitas di dalam kegiatan pengajian rutin
(5) Mengontrol seluruh kegiatan kerohanian secara umum di lingkungan RT, 07
Pasal - 17
Tugas Seksi Olahraga dan Seni
(1) Mengajak warga untuk berolahraga dan memberikan pemahaman pentingnya olahraga
(2) Membuat agenda olahraga dan menyiapkan sarana dan prasarananya
(3) Sebagai koordinator apa bila ada pertandingan di luar wilayah RT. 07
(4) Menggali dan mengembangkan bakat-bakat seni warga terutama usia anak-anak dan remaja
(5) Menjalin hubungan dengan sanggar-sanggar seni di luar wilayah RT. 07
(6) Menjadi koordinator apa bila ada kegiatan pentas seni baik di dalam atau pun di luar wilayah RT. 07
Pasal - 18
Tugas Seksi Humas dan Lingkungan
(1) Menjadi penghubung antara pengurus dengan warga dan penghubung antara pengurus dengan aparat pemerintah di luar RT. 07
(2) Membina hubungan baik dengan seluruh warga
(3) Membuat jadwal bakti sosial dan/atau kerja bakti secara berkala bagi warga untuk kebersihan lingkungan
(4) Mengatur lingkungan agar tertata rapi, nyaman dan bersih
(5) Menjadi koordinator penanggulangan bencana bagi warga yang terkena musibah terutama musibah banjir.
Pasal - 19
Tugas Seksi Keamanan
(1) Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan terutama di dalam lingkungan RT. 07
(2) Membuat jadwal dan menginstruksikan warga melakukan ronda malam secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali tiap malam Minggu
(3) Pengecualian pada ayat (2), Seksi Keamanan, membuat jadwal dan menginstruksikan ronda bagi warga 1 (satu) bulan penuh pada bulan Ramadhan dalam kalender islam dan jadwal ronda khusus bagi warga yang ditunjuk selama 1 (satu) Minggu setelah Hari Raya Idul Fitri
(4) Melakukan koordinasi dengan pihak keamanan RW atau pihak keamanan di luar wilayah Taman Cikande.
Bab - VIII
PENUTUP
Pasal - 20
Hal-Hal Yang Belum Diatur
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini, akan diatur di kemudian hari dalam ketetapan tersendiri berdasarkan hasil musyawarah pengurus dengan warga
(2) Anggaran Dasar (AD) ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Bab - I
BIAYA ADMINISTRASI
Pasal - 1
Iuran Warga
(1) Bagi warga yang menetap permanen dikenakan iuran untuk kas RT sebesar Rp. 20.000 per bulan dan akan dievaluasi tiap tahunnya berdasarkan hasil musyawarah pengurus dan warga
(2) Biaya pengurusan Surat Pengantar, Surat Domisili dan jenis surat-surat yang lainnya dikenakan biaya administrasi secara sukarela baik bagi warga yang menetap atau pendatang
Bab - II
SUMBER DANA
Pasal - 2
Kas RT
(1) Kas RT dikelola untuk kepentingan warga, pemasukan dan penggunaannya diberitahukan kepada warga per 3 (tiga) bulan sekali
(2) Kas RT bersumber dari hasil iuran warga dan hasil usaha lain yang tidak mengikat
Pasal - 3
Dana Sosial
(1) Alokasi dana sosial dibicarakan melalui musyawarah warga
(2) Warga yang berhak mendapatkan dana sosial apa bila:
a. Melahirkan/bersalin sebesar Rp. 50.000
b. Sakit dan dirawat inap di Rumah Sakit sebesar Rp. 200.000
c. Meninggal dunia sebesar Rp. 800.000
(3) Dana sosial bagi warga yang meninggal dunia sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf. c diperoleh dari sumbangan Dewan Kematian Warga (DKW) RW.01
Bab - III
PENGURUSAN ADMINISTRASI
Pasal - 4
Data Warga
(1) Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya
(2) Pengurusan administrasi individu dilakukan oleh yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan serta dianjurkan membawa identitas diri berupa KTP, KK dan surat identitas lainnya yang berlaku.
Pasal - 5
Perayaan, Hajatan dan Acara Keluarga
(1) Apa bila warga megadakan Perayaan, Hajatan dan Acara Keluarga, diwajibkan melaporkan/memberitahukan hal tersebut kepada Ketua RTdan warga sekitar
(2) Apa bila terjadi keributan pada acara dimaksud menimbulkan ketidak-nyamanan warga lain, maka ketua RT berhak memberhentikan acara tersebut.
Bab - IV
FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM
Pasal - 6
Penggunaan dan Perawatan
(1) Setiap warga mempunyai hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum atau pun fasilitas sosial yang ada di lingkungan RT. 07 atau di lingkungan RW. 01 Taman Cikande
(2) Setiap warga wajib memelihara dan merawat fasilitas-fasilitas dimaksud dengan baik
Pasal - 7
Kerja Bakti
Sebagaimana telah diatur dalam Anggaran Dasar pada Pasal - 18 Tentang Tugas Seksi Humas dan Lingkungan ayat (3), dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan menjalin kebersamaan antar warga, maka seluruh warga diharapkan melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan dan seluruh fasilitas yang ada
Bab - V
PENUTUP
Pasal - 8
Hal-Hal yang Belum Diatur
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dikemudian hari dalam ketetapan tersendiri berdasarkan hasil musyawarah pengurus dengan warga
(2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku untuk jangka waktu 3 tahun
Ditetapkan dan disahkan di Taman Cikande
pada tanggal: 29 Agustus 2014
Ketua RW. 01 Ketua RT. 07
( Sugeng Prayitno ) ( Chaerudin Saleh )