Senin, 24 November 2014

Tidak Semua Anak Yatim Berhak Mendapatkan Zakat

Oleh: Abu Gybran

Ketika pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa Taman Cikande melalui Unit Pengelolaan Zakat (UPZ) memberikan santunan kepada 91 orang anak yatim pada tanggal 16 November 2014, pengurus DKM mendapatkan kritikan dari salah seorang tokoh masyarakat bahwa anak yatim itu tidak berhak untuk mendapatkan zakat. Artinya yang pengurus lakukan itu salah. Saya sebagai Ketua DKM bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut. Dan saya secara pribadi tidak anti terhadap kritik atau masukan jika hal tersebut untuk membangun atau kepentingan bersama.  

Dalam tulisan sederhana ini saya ingin meluruskan dan sekaligus menjawab kritikan tersebut diatas agar tidak terjadi fitnah.

Terbatasnya Golongan Penerima zakat

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu'allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk memerdekakan budak, (6) orang-orang yang terlilit hutang, (7) untuk orang-orang di jalan Allah dan (8) untuk mreka yang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah;60)

Ayat tersebut dengan jelas menggunakan kata "Innamaa" yang memberikan makna hasher (pembatasan). Artinya ayat ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut dan tidak untuk yang lainnya.

Bagaimana dengan Anak Yatim?

Mari kita perhatikan keterangan para ulama mengenai keterangan ayat di atas. Yatim adalah orang yang ditinggal mati orangtuanya sebelum ia baligh (dewasa). Istilah dalam Al-Qur'an demikian dan hal itu sama dengan yatim-piatu.

Jika yatim termasuk dalam 8 golongan di atas, semisal ia fakir atau miskin, maka ia boleh atau berhak atas santunan zakat. Artinya tidak selamanya anak yatim berhak mendapatkan zakat. Kenapa? Karena anak yatim pun ada yang kaya atau berkecukupan dengan harta peninggalan orangtuanya. Bisa juga anak yatim diangkat oleh orang lain menjadi anak angkat di mana orangtua angkatnya hidup berkecukupan. Nah, anak yatim yang hidup berkecukupan ini jelas tidak berhak untuk mendapatkan zakat.

1. Imam Ibnu Utsaimin ditanya; apakah anak yatim berhak menerima zakat? Jawab beliau; "Anak yatim yang miskin berhak menerima zakat. Jika anda menyerahkan zakat anda kepada pengurus anak yatim miskin ini, maka zakat anda sah." (Majmu' Fatawa. 18/346)

2. Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, seoran Mufti dari Kerajaan Saudi Arabia di masa silam menerangkan bahwa; Jika yatim itu fakir atau miskin, maka ia bagian dari orang-orang yang berhak menerima zakat, sebab ia termasuk golongan fakir atau miskin. Namun jika ia ada yang menafkahinya dan hidup berkecukupan, maka ia sama sekali tidak berhak menerima zakat.

3. Kembali Imam Ibnu Utsaimin menerangkan bahwa; Wajib kita ketahui bahwa zakat sebenarnya bukanlah untuk anak yatim. Zakat itu disalurkan untuk fakir dan miskin dan golongan penerima zakat lainnya. Anak yatim bisa saja hidup kaya karena orangtuanya meninggalkan harta yang banyak untuknya. Ada pun sedekah, maka itu sah-sah saja diberikan pada yatim sekalipun ia hidup berkecukupan. (Majmu' Fatawa, 18/307)

Kegiatan Rutin Bulan Muharam

Adapun santunan yatim yang dilakukan rutin tiap bulan Muharam oleh pengurus DKM At-Taqwa Taman Cikande selama ini telah memenuhi persyaratan sebagaimana keterangan di atas. Sebab sebelum pembagian zakat kepada mereka yang yatim itu, pengurus terlebih dahulu mendata keberadaan yatim yang jelas-jelas memang termasuk yatim yang termasuk pada golongan fakir ataupun miskin.

Saya kira tulisan ini sudah cukup untuk meluruskan dan menerangkan kritik atau masukan di atas. Sekadar untuk diketahui dengan tidak bermaksud merendahkan, bahwa hampir seluruhnya kehidupan yatim yang berada di kampung-kampung sekeliling Taman Cikande, termasuk dalam kategori fakir atau miskin. Oleh karenanya mereka berhak mendapatkan zakat. Sekali lagi, bukan karena yatim-nya mereka mendapatkan zakat tapi karena mereka termasuk golongan fakir atau miskin sebagaimana yang telah diterangkan oleh firman Allah dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah; 60.  Wallahu a'lam bishshowab.***
  

Tidak ada komentar: