Jumat, 13 Desember 2013

Tidak ber-Agama pun Bisa Hidup di Indonesia

Oleh: Abu Gybran

Saya terkejut setelah membaca disahkannya hasil revisi atas Undang-Undang No.23/2006 Tentang Administrasi Kependudukkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bahwa untuk menjamin hak-hak setiap warga negara, para pejabat negara telah melegalkan untuk mengosongkan kolom agama dan identitas jenis kelamin dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP)..

Apakah ini makna yang sesungguhnya dari orang-orang pemuja kebebasan, bahwa negara ini bukan negara agama? Sehingga warganya pun bebas untuk beragama atau pun tidak beragama. Mengerikan; sila pertama dalam Pancasila, "Ketuhanan yang maha esa" telah dimasukkan kerangkeng.

Revisi Undang-Undang ini untuk Siapa?
Kalau hanya untuk mengakomodir segelintir orang dengan mengorbankan ratusan juta orang yang beragama, tentu hal ini tidak akan membawa manfaat yang baik, justru sebaliknya akan memunculkan dampak-dampak sosial yang negatif.

Kementerian dalam negeri (Kemendagri) apakah sudah melakukan survei dan mengetahui berapa jumlah penduduk yang tidak bergama di Indonesia? Dan ironisnya lagi, Menteri Agama, Suryadharma Ali, setuju kolom agama di KTP untuk dikosongkan untuk warga yang tidak mempunyai kepercayaan diluar enam agama yang diakui negara (Islam , Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu). Alih-alih untuk mengakomodir dan meyelamatkan hak-hak mereka yang hanya segelintir itu, revisi Undang-Undang ini tanpa disadari telah melumpuhkan kehidupan warganya yang beragama. 

Kelompok-kelompok atheis yang selama ini bersembunyi akan bermunculan dimana-mana. Orang-orang transgender (Waria) tak perlu lagi bingung untuk menentukan pilihan pria atau wanita, sebab kolom identitas jenis kelamin di KTP boleh dikosongkan. Bahkan tidak beragama sekalipun (atheis) bisa hidup di Indonesia.

Saya sefakat bahwa setiap warga negara mempunyai hak-hak untuk dilindungi oleh negara. Dan karena haknya pula setiap warga negara bebas untuk beragama atau pun tidak. Tapi bukan berarti kebebasan itu tidak bisa diatur. Oleh karenanya dibuatlah Undang-Undang yang ber-keadilan untuk mengatur kehidupan warga negara. 

Bagaimana Dengan Pengurusan Jenazah?
Saya kira ini masalah serius yang bakal timbul dikemudian hari. Jika seseorang tidak diketahui beragama apa, lantas dia mati, siapa yang mengurus jenazahnya? Mau dimakamkan secara Islam, Katolik, Protestan atau apa? Artinya untuk menjawab ini pemerintah harus mengeluarkan aturan baru tentang jenazah orang yang tidak beragama. Sebab tidak mungkin jenazah dibuang ke laut begitu saja........hehehehe.... ***

Tidak ada komentar: