Jumat, 29 November 2013

Aku Sudah Lupa Namamu

Oleh: Abu Gybran





















Aku sudah lupa namamu
padahal dulu aku sering mengejanya
Rimbun rindu lenyap senyap
pada luka sepi
Namamu tertinggal disana

Jangankan menjamahmu
membayangkan wajahmu saja aku sudah tak mampu
Aku lupa wangi tubuhmu
Aku lupa suara manjamu
Aku lupa kalau kau pernah ada dalam hidupku
Aku tak tahu !

Namamu bukan yang aku tahu dulu
Asing ditelingaku
Aku kehilangan jejakmu
pada jauhnya perjalanan panjang berliku
Aku menyadari, ada banyak rintang yang mesti dilalui
Kalau memang harus terhenti,
maka terhentilah

Tanpa namamu, aku akan berjalan sendiri
bukan pada jalan yang sering kita lewati
Jalan yang sepi
biarlah aku nikmati

(Tangerang, 29 Nopember 2013)

Selasa, 19 November 2013

Yang Tercecer di Facebook

Oleh: Abu Gybran















 Menunggu

Belum ada kepastian
masih harus menunggu
Sampai jemu !
di persimpangan waktu
di antara bilah-bilah rindu
Kau biarkan aku bersetubuh dengan kebekuan
senyap menyekap
Jiwa lusuh diujung senja
masih ada keberanian mengungkap kebisuan
dalam penantian............

****

Terimakasih

Siang ini aku berterimakasih padamu
Betapa tidak? Kau telah mencairkan rinduku
senyummu itu.............
Ya, senyum itu kau titipkan pada kembang puring

Kiranya kau masih suka berdiam diri
dalam bayang-bayang siang
dan.....
Aku menemukanmu dalam keteduhan
rimbun akasia.

***

Melarung Gundah

Hujan deras sekali
suaranya riuh seperti tepuk tangan
bahagia karena kemenangan
Ya, kemenangan
kemenangan yang aku rasakan
saat ini
Aku dapat melarung gundah dan kecewa
pada derasnya hujan

***

Beda Tipis

Mahluk Tuhan; Jin dan Manusia
punya kemiripan yang hampir sama
Keduanya mempunyai otak untuk berpikir
nafsu dan mempunyai keturunan
Dan keduanya diperintah untuk menyembah
hanya kepada Allah yang maha Pencipta
Manusia ada yang beriman
begitu juga dengan Jin
manusia ada yang kafir
begitu juga halnya dengan Jin

Bedanya Jin diciptakan oleh Allah dari api
Manusia dari tanah
Jin bisa melihat Manusia
dalam suatu keadaan
Sementara Manusia tak mampu melihat Jin
(QS. Al a'raf: 27)
Dusta, jika ada Manusia
yang mampu melihat Jin !

Sementara Iblis
adalah dari golongan Jin yang membangkang
(QS. Al Kahfi: 50)

Dan Syetan
adalah sifat dari segala macam kemungkaran
dan pembangkangan terhadap perintah Tuhan
Sifat Syetan bisa ada pada Jin dan Manusia
"Minal jinnati wannaas."

(Tangerang, 19 Nopember 2014)

Senin, 11 November 2013

Syamsudin: "Saya Bangga Menjadi Penjual Sayuran"

Oleh: Abu Gybran

Syamsudin (43), mantan buruh pabrik PT. Colorindo, Cikande, Serang, kini menjadi penjual sayuran. Keahlian berdagangnya telah dirintis jauh hari sebelum dia di PHK sebagai buruh pabrik. Di rumahnya dia membuka kios sederhana untuk berjualan kebutuhan pokok. Istrinya yang menunggu warung. Menurutnya, dia memang sengaja membuat warung sebagai persiapan jika suatu waktu dia di PHK. Dan benar adanya, sebab pada bulan Maret 2013, setelah sekian lama bekerja di perusahaan tersebut dia di PHK. Perusahaan itu mem-PHK seluruh buruhnya.

Uang pesangon dipergunakan untuk memperbesar usaha warungnya. Dan dia pun menyisihkan sedikit dari uang pesangon itu untuk modal berjualan sayuran keliling. 

Saat ditemui di pasar malam Taman Cikande, sambil melayani pembeli yang rata-rata adalah ibu-ibu rumah tangga, dia banyak bercerita kepada saya. Ungkapnya, saat awal berjualan keliling di pasar-pasar malam yang kebanyakan orang menyebutnya pasar kaget, dia merasa sedikit ragu. Ya, karena pekerjaan ini adalah pertama dan dia belum banyak mengerti soal berjualan sayuran.

"Tidak malu kalau ketemu dengan kawan-kawan buruh?" pancing saya. Dia tidak langsung menjawab. Dia malah ketawa walau akhirnya dia mengatakan bahwa rasa malu itu tidak ada. Bahkan, katanya, dia bangga menjadi tukang sayuran. Menurutnya keuntungan dari berjualan sayuran dalam sekali gelaran saja, itu tidak kurang dari Rp. 200,000. 

"Dibanding sewaktu jadi buruh pabrik, berapa sih yang kita dapat dalam sehari?" katanya sambil tersenyum. "Tahulah kita seberapa besar upah buruh, kalau mau upah besar, ya, harus demo dulu," sambungnya. "Maaf, saya tidak sedang merendahkan upah buruh. Tapi faktanya memang demikian, buruh masih diupah murah," ungkapnya. Menurutnya, kalau saat ini dia disuruh memilih untuk kembali menjadi buruh atau berdagang sayuran, maka dia akan memilih menjadi penjual sayuran keliling.

"Setelah saya jadi penjual sayuran, siapa yang mau mem-PHK saya," lagi-lagi dia tertawa. Nampak jelas kumisnya yang tebal itu bergerak-gerak.

Mantan aktivis buruh ini, menyampaikan pandangannya untuk saya tulis dalam catatan ini. Bahwa menjadi buruh pabrik tidak boleh terlena. Sebab sewaktu-waktu pasti mengalami PHK atau berhenti kerja menjadi buruh pabrik. Harus mempersiapkan keahlian lain supaya tidak terjadi kebingungan setelah berhenti menjadi buruh. Sebab bukan perkara mudah untuk kerja kembali menjadi buruh karena faktor usia yang tidak muda lagi. Sementara keperluan hidup tentu bertambah karena ada keluarga yang menjadi tanggungan. Sebesar apa pun uang pesangon kalau tidak dikelola dengan baik, maka itu akan menguap dalam waktu dekat.

Senja kian merona yang artinya malam akan segera tiba. Kalau tidak terhalang oleh waktu maghrib, rasanya saya ingin terus menggali pengalamannya. Saya pulang sambil memikirkan langkah apa yang bisa saya persiapkan jika sewaktu-waktu saya berhenti jadi buruh pabrik atau di PHK. Apakah saya harus mengikuti langkah kawan saya, syamsudin menjadi penjual sayuran? 

Ah, saya tidak boleh terlena menjadi buruh pabrik. Saya harus berbenah seperti kawan Syamsudin lakukan dijauh hari jika tidak ingin menjadi pengangguran.***

PT. Berkah Manis Makmur di Demo Masyarakat

Oleh : Abu Gybran

Cikande, Serang, 9 Nopember 2013
PT. Berkah Manis Makmur di Cikande, Serang, di demo masyarakat. Sebanyak lebih kurang 1200 orang masyarakat Taman Cikande dan kampung-kampung sekitarnya mendatangi perusahaan yang memproduksi gula itu, menuntut realisasi dari pertemuan-pertemuan sebelumnya antara masyarakat dan pihak manajemen perusahaan terkait dengan penangan limbah yang mencemari udara dan berkurangnya debit air tanah di Taman Cikande dan kampung-kampung sekitarnya yang berdekatan dengan lokasi pabrik. 

Bau busuk yang  menyengat dan berkurangnya debit air tanah yang menjadi tuntutan masyarakat, seperti kurang mendapat tanggapan dari pihak manajemen perusahaan dari pertemuan-pertemuan sebelumnya. Bahkan pihak perusahaan seolah mengabaikan tuntutan masyarakat ini dengan mengulur-ngulur waktu untuk merealisasikan tuntutan dimaksud yang menjadi tanggung jawab perusahaan. 

Bukti dari ketidakseriusan pihak perusahaan adalah menyerahkan dan melimpahkan persoalan ini pada pihak Konsultan Independen yang terlibat dalam pembuatan AMDAL perusahaan. Pihak konsultan yang ditunjuk, pada pertemuan sebelumnya dengan masyarakat menyampaikan teorinya perihal berkurangnya debit air tanah akibat dari karakter tanah yang didominasi oleh lapisan-lapisan pasir, sehingga apa bila kemarau maka debit air akan cepat berkurang. Artinya bahwa secara tidak langsung pihak konsultan mau mengatakan; "berkurangnya debit air tanah di Taman Cikande dan sekitarnya bukan disebabkan berdirinya pabrik gula yang telah membuat sumur bor untuk kebutuhan produksinya."
 
Hal ini tentu saja dibantah oleh masyarakat Taman Cikande. Faktanya sejak tahun 1996 (hunian berdirinya Taman Cikande) hingga tahun 2012, tidak pernah mengalami kekurangan air. 

Masyarakat semakin geram, ketika pihak konsultan yang diserahi oleh perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini, justru sulit dihubungi. Dan puncak dari ketidakseriusan perusahaan ini yang memicu aksi demo masyarakat Taman Cikande.

Demo ke pabrik gula ini dumulai pukul 08 pagi dipimpin langsung oleh Ketua RW 01 Taman Cikande, Sugeng Prayitno. Demo berlangsung tertib dan tidak anarkis. Karena posisi pintu pabrik persis di pinggir Jalan Raya Serang, kemacetan tidak bisa dihindarkan. Orasi yang disampaikan oleh kordinator lapangan, Birmanto, mampu membangkitkan semangat peserta demo yang diikuti juga oleh ratusan ibu-ibu rumah tangga. Ibu-ibu yang ikut serta karena mereka yang merasakan hampir 24 jam mencium bau busuk yang ditimbulkan oleh limbah pabrik.

Menurut Birmanto dalam orasinya, bahwa masyarakat mendatangi pabrik gula bukan untuk mengemis kepada manajemen perusahaan, tapi masyarakat hanya meminta kembali hak-haknya yang telah dirampas oleh pabrik gula. Udara yang bersih tanpa debu, bau busuk dan air yang menjadi surut.

Pabrik dijaga ketat oleh ratusan keamanan dari Polsek dan Koramil Cikande. Setelah 30 menit demo berlangsung, perwakilan masyarakat sebanyak 17 orang akhirnya dipersilakan masuk untuk menyampaikan tuntutannya pada manajemem perusahaan. Pertemuan berlangsung cukup alot. Pihak perusahaan diwakili oleh saudara Alek dan Yunus selaku manajemen perusahaan.

Akhir dari pertemuan itu menghasilkan dua keputusan yang disepakati keduabelah pihak. Bahwa pihak perusahaan akan menyediakan air bersih untuk masyarakat Taman Cikande dan sekitarnya yang teknis pelaksanaannya diatur oleh perusahaan mulai tanggal 11 hingga 16 Nopember 2013. Sementara bau busuk, pihak perusahaan berjanji untuk menyelesaikannya pada bulan Desember 2013. 

Aksi demo bubar dengan tertib pada pukul 11:30 setelah hasil kesepakatan disampaikan oleh Ketua RW 01 Taman Cikande. Masyarakat puas dengan hasil kesepakatan ini, setidaknya ada kejelasan dari pihak perusahaan yang selama ini dianggap mengambang. Peserta demo pulang dengan senyum dan harapan, bahwa kedepan mereka akan kembali menikmati hak-hak mereka yang terampas. Harapan mereka diamini oleh turunnya hujan yang cukup lebat. Rasa nyaman dan adem setelah bermandikan keringat karena panas menjadikan ungkapan terakhir rasa syukur siang itu. Alhamdulillah................*** .        

Jumat, 08 November 2013

Bolehkah Perusahaan Menangguhkan Upah Minimum?

Oleh: Abu Gybran

Judul tulisan ini barangkali tidak disukai oleh kalangan buruh. Buruh yang mana sih, yang mau upahnya dibayarkan oleh pengusaha di bawah upah minimum yang telah disepakati dan disahkan oleh Gubernur? Saya rasa pasti semua buruh menolaknya. Tapi faktanya memang ada perusahaan yang menangguhkan besaran upah minimum di setip tahunnya.

Lantas pertanyaannya; bolehkah perusahaan menangguhkan pelaksanaan upah minimum? Saya terpaksa harus menjawabnya, boleh. Sebab Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13/2003 pasal 90 ayat 2 yang pelaksanaannya diatur dalam Kepmen No. 231/MEN/2003 tentang Tatacara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, dengan gamblang telah mengatur masalah ini.

Namun dalam pelaksanaannya seringkali tidak mulus. Penangguhan upah minimum yang dilakukan oleh perusahaan kerap kali tidak berkesudahan atau tidak terpenuhinya syarat-syarat hukum yang telah ditentukan. (Walaupun tidak semua perusahaan berlaku curang terhadap buruhnya). Hal inilah yang kemudian memicu terjadinya perselisihan antara majikan dan buruh.

Perundingan Seringkali Menemukan Jalan Buntu
Jika sudah menyangkut masalah upah yang diperselisihkan, sedikit sekali yang bisa selesai dalam perundingan bipartit antara majikan dan buruhnya. Perselisihan masalah ini lebih banyak diselesaikan hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Seperti yang sudah saya singgung di atas, tidak semua perusahaan berlaku curang terhadap buruhnya. Ada perusahaan yang 'dapurnya' terbuka bagi buruhnya, termasuk soal keuangan perusahaan. Namun hal ini pun belum tentu ditanggapi positif oleh buruh, terlebih jika perusahaan berencana untuk menangguhkan besaran upah minimum. Perselisihan hingga melibatkan pemerintah pun (tripartit), tidak selalu mulus bahkan menemukan jalan buntu.

Menurut pengetahuan saya, hingga kini buruh selalu berprasangka bahwa keterlibatan pemerintah dalam perselisihan akan selalu berpihak pada pengusaha. Jika ini benar, tentu persoalan perburuhan tidak akan menemukan titik temunya. Semestinya tiga lembaga dalam upaya menyelesaikan persoalan perburuhan ini bisa bersinergi untuk sebuah kesejahteraan terutama buruh, tentu hasilnya akan jauh lebih baik.

Berpikir Realistis dan Tidak Mengedepankan Ego
Saya pernah berhadapan dengan seorang manajer di sebuah perusahaan di mana dia diberikan kepercayaan oleh pimpinan perusahaan dalam menentukan besaran upah buruhnya. Saya marah, sebab waktu diskusi dengan saya, dia mengatakan bahwa buruhnya memang dibayar dengan upah jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sewaktu saya mempersoalkan pelanggaran ini, dia bilang tidak ada masalah dengan buruhnya? Alasannya; buruhnya juga mau kok dibayar segitu, jadi kenapa harus dipersoalkan?

Syarat-syarat hukum dalam penangguhan upah minimum sama sekali tidak diliriknya. Ketika buruhnya memperselisihkan masalah ini, dia, sebut saja namanya Pak Tejo. Manajer yang diberi kepercayaan oleh pimpinan perusahaan itu dengan entengnya mengatakan;"Kalau mau dibayar segitu silakan kerja, kalau gak mau silakan keluar."

Perusahaan semacam ini, yang manajernya Pak Tejo itu, asal jeplak saja dalam mengelola sistem pengupahan yang menurutnya benar itu.. Pak Tejo cenderung mengedepankan ego agar dinilai plus oleh pimpinan perusahaan; mengeluarkan upah murah demi meraih keuntungan yang besar. Jabatan Pak Tejo memang kinclong di mata perusahaan, tapi saya yakin perusahaan semacam ini akan ambruk dalam waktu dekat.   

Juga sebagaimana yang sering kita saksikan manakala buruh atau Serikat Buruh melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikkan upah, seakan melupakan indikator-indikator tentang penilaian yang mempengaruhi besaran kenaikan upah (Kepmen No.13 tahun 2012). Buruh seakan tidak puas dengan besaran upah yang diputuskan oleh Dewan Pengupahan yang didalamnya ada keterwakilan buruh.

Kadang juga, ada tuntutan buruh yang dinilai oleh kalangan pengusaha cenderung tidak realistis, terlalu mengada-ada dan tidak dibarengi dengan peningkatan produktifitas. Kata-kata harga mati yang harus direalisasikan oleh pengusaha terkait kenaikan upah (sepihak) oleh buruh, mencerminkan betapa jauhnya kemitraan di antara keduanya. Dengan mengesampingkan keputusan Dewan Pengupahan, bisa diartikan Serikat Buruh mengesampingkan pula keterwakilannya. Dalam menyikapi hal ini pengusaha sering mengatakan; Lantas untuk apa seorang wakil buruh yang telah disepakati duduk di Dewan Pengupahan tersebut?

Padahal bukan tanpa sebab pula buruh melakukan aksi menuntut kembali kenaikan upah setelah besaran upah diputuskan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota (DPP/DPK/K), biasanya setelah kenaikan upah diputuskan; kenaikan harga kebutuhan pokok ikut naik. Bahkan kenaikan harga kebutuhan pokok melebihi kenaikan upah. Hal ini yang kerap kali memicu buruh menuntut kembali kenaikan upah. Semestinya harus ada upaya pemerintah untuk menahan laju kenaikan harga kebutuhan pokok agar buruh bisa menikmati upah barunya.   

Pengusaha, buruh dan tentunya pemerintah sebagai 'wasit' berpikir realistis dalam mejalankan perannya masing-masing dengan tidak mengedepankan ego. Membangun kemitraan yang bersinergi dengan membuang segala bentuk prasangka buruk. Saya sering mendengar kata-kata baik yang diucapkan oleh pengusaha atau pun buruh saat dalam perundingan; "Jangan ada dusta di antara kita." Seyogyanya memang kata-kata ini bukan hanya pemanis kata, tapi dijadikan dasar dalam membangun kemitraan yang sebenarnya.

Saya ingin menutup tulisan ini dengan kata-kata, bahwa jika dalam penyelesaian perselisihan perburuhan antara buruh dan pengusaha dengan mengedepankan ego masing-masing; "itu artinya sama saja membakar ladang jagung sendiri." ***