Kamis, 22 April 2010

Perceraian


Perceraian
Dalam Hukum Islam
Oleh: Abu Gybran

Saya merasa muak manakala hampir setiap hari disuguhi acara TV perihal kawin-cerai para selebritis. Karena terkesan mudahnya mereka melakukan hal ini, sehingga tidak berlebihan jika kemudian opini yang berkembang dimasyarakat adalah bahwa para selebritis itu hanya sekadar mencari sensasi atau popularitas belaka.

Celakanya lagi, ada tudingan yang mengarahkan kepada Islam, bahwa mudahnya kawin-cerai hanya ada pada hukum Islam saja. Tudingan ini fitnah dan tidak berdasar sama sekali.

Terkait dengan masalah ini, beberapa teman meminta kepada saya untuk membedah perceraian atau talaq menurut hukum Islam. Dan saya akan mencoba seringkas mungkin menulis dalam catatan saya ini agar mudah dipahami.

Pengertian
Thalaq atau cerai, ialah melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan kata (lafadh) yang tertentu, misalnya seorang suami mengucapkan kepada isterinya: "Engkau telah ku thalaq", dengan ucapan ini maka ikatan nikah menjadi lepas, artinya suami-isteri telah bercerai. Dalam hukum Islam thalaq merupakan perbuatan yang halal, namun juga perbuatan yang dibenci oleh Allah.

Dari Ibnu Umar ra., ia berkata: Rosulullah saw. telah bersabda: "Diantara hal-hal yang halal namun dibenci oleh Allah ialah thalaq" (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan disahkan oleh Hakim dan Abu Hatim)

Satu hadits ini saja sudah menunjukkan bahwa Islam sangat tidak menyukai perceraian. Kalimat 'dibenci' dalam hadits ini mempunyai arti bahwa pernikahan hendaknya dijaga sebaik mungkin agar langgeng. Karena pernikahan merupakan salah satu ibadah sakral yang harus dijaga, bukan hanya semata untuk menyalurkan syahwat tapi juga untuk membina rumah tangga yang mawadah wa rohmah, yang pada puncaknya adalah pencapaian ridho Allah. Artinya thalaq atau perceraian bertentangan dengan tujuan rumah tangga. Kalaupun terjadi itu karena dalam keadaan terpaksa dimana rumah tangga sudah tidak bisa dipertahankan lagi. Saya yakin tak seorangpun yang berkeinginan dibenci oleh Allah dalam perkara ini.

Hukum thalaq:
1) Suami yang menthalaq.
2) Isteri yang dithalaq.
3) Ucapan yang digunakan untuk menthalaq.

Ucapan thalaq:
1) Ucapan sharih yaitu ucapan yang tegas dan jelas maksudnya untuk menthalaq. Thalaq akan jatuh jika seseorang telah mengucapkannya dengan sengaja walaupun barangkali hatinya tidak berniat untuk menceraikannya.

2) Ucapan kinayah yaitu ucapan yang tidak jelas maksudnya misalnya, "Pulanglah engkau kepada ibu-bapakmu", jika ucapan kinayah ini dibarengi dengan niat, maka sah thalaqnya.

Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rosullah saw. bersabda: "Ada tiga perkara yang bila disungguhkan jadi dan bila main-main pun tetap jadi, yaitu nikah, thalaq dan ruju'". (HR. Imam yang empat kecuali Nasa'i dan disahkan olah Hakim)

Bilangan thalaq
Seorang suami berhak menthalaq isterinya dari satu sampai tiga kali thalaq. Thalaq satu sampai dua (thalaq roja'i) boleh ruju' kembali sebelum habis masa iddahnya seorang isteri. Jika ruju' dilakukan setelah habis masa iddahnya isteri (thalaq ba'in), maka ruju' boleh dilakukan dengan 'akad' nikah kembali atau akad baru.

Thalaq tiga, bekas suami boleh menikah kembali kepada bekas isterinya setelah bekas isterinya menikah dengan orang lain dan sudah dicerai serta sudah habis masa iddahnya.

Empat Macam Masa Iddah
Iddah adalah periode tertentu yang wajib dijalani atau masa tunggu bagi seorang isteri yang dicerai suaminya atau yang ditinggal mati suaminya. Dalam masa iddah ini perempuan tidak boleh menikah dengan laki-laki lain atau menawarkan diri untuk dinikah. Ada empat macam masa iddah:

1) Iddah masa kehamilan, waktunya adalah sampai masa kehamilan.
"Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddahnya mereka sampai mereka melahirkan". (QS. Ath-Thalaq:4)

2) Iddah muthlaqoh, yaitu masa iddah yang terhitung dari masa haidhnya. Waktu iddah ini adalah tiga quru' (masa suci)

"Perempuan-perempuan yang dithalaq hendaklah menahan diri tiga kali quru'". (QS. Al-Baqoroh:228)

3) Iddah perempuan-perempuan yang tidak terkena haidh.

"Dan perempuan-perempuan yang tidak haidh lagi diantara perempuan-perempuan jika kamu ragu, maka iddah mereka adalah tiga bulan". (QS.Ath-Thalaq:4)

4) Iddah isteri yang ditinggal mati suami

"Orang-orang yang mati diantaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah isteri-isteri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari". (QS. Al-Baqoroh:234).
Hikmah Disyare'atkannya Iddah
1) Memberikan kesempatan kepada suami atau isteri untuk kembali kepada kehidupan rumah tangga, apabila keduanya masih dapat melihat ada kebaikan didalam persoalan ini.

2) Untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak pada isteri. Jika terdapat kehamilan maka akan mudah menentukan siapa ayah si bayi.

3) Jika suami meninggal dunia, maka diharapkan isteri dapat merasakan kesedihan keluarga suami dan anak-anak mereka.

Fasakh
Fasakh artinya rusak atau putus. Maksudnya ialah perceraian dengan merusak atau merubah hubungan nikah antara suami-isteri.

Perubahan ini hanya dapat dilakukan oleh hakim dengan syarat-syarat dan sebab-sebab tertentu tanpa harus ada ucapan thalaq. Perceraian karena fasakh tidak dapat diruju'. Kalau suami ingin kembali, maka harus dengan akad nikah baru. Berikut sebab-sebab terjadinya fasakh:

1) Karena ada cacat (sengaja disembunyikan) yang tidak disebutkan sebelum akad nikah.

2) Karena isteri tidak mendapat nafkah.

3) Karena tidak memenuhi janji.

Fasakh Karena Cacat
Jika sudah berlangsung akad nikah, suami atau isteri terdapat cacat, maka nikah itu boleh difasakh. Tetapi apabila sebelum akad nikah sudah diketahui bahwa calon suami atau isteri mempunyai cacat, maka nikah tersebut tidak dapat difasakh lagi, kecuali cacat lemah kemaluan dapat difasakh sebelum bersetubuh. Sebagaimana hadits berikut;

Dari Umar ra., ia berkata: "Siapa saja laki-laki mengawini seorang perempuan dan padanya terdapat tanda gila atau kusta atau supak, kemudian perempuan itu disentuhnya, maka bagi perempuan itu tetap berhak mas kawinnya. Yang demikian itu hak bagi suaminya dan hutang bagi walinya" (HR. Malik dan Syafi'i) ***

Bagaimana kalau seorang isteri tidak diberikan nafkah, bolehkah dia mengajukan cerai?......
Tunggu catatan saya berikutnya,......insya Allah.

Dalam catatan saya yang sederhana ini, tidak ada sedikitpun kesan bahwa "kawin-cerai" itu dipermudah didalam Islam. Bergantung bagaimana kita memahami dan mengimani bahwa pernikahan adalah merupakan ibadah suci yang diperintahkan Allah dan Rosul-Nya.

"Hai orang-orang yang beriman, ta'atlah kamu kepada Allah dan ta'atlah kamu kepada Rosul"... (QS. An-Nisa:59}

Tidak ada komentar: