Senin, 04 Juli 2011

Aqiqoh


Oleh: Abu Gybran

Aqiqoh menurut syare'at ialah binatang yang disembelih pada hari ketujuh kelahiran anak. Pada hari ketujuh ini pula disunahkan untuk mencukur rambut dan memberi nama sang bayi.

Hukum
Aqiqoh hukumnya sunnah.mu'aqadah. Jumhur ulama mengatakan bahwa aqiqoh merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan. Hal ini berdasarkan pada hadits yang disampaikan oleh Aisyah ra dari Samuroh ra, katanya bahwa Rosululloh saw bersabda:  

"Tiap-tiap anak itu tergadai aqiqohnya yang disembelih untuknya ketika hari ketujuh, dicukur rambutnya serta diberi nama" (HR. Ahmad dan disahkan oleh Turmudzi)

Hewan Aqiqoh
Aqiqoh untuk anak laki-laki adalah dua ekor dan anak perempuan satu ekor.  Sebagaimana hadit yang disampaikan oleh Aisyah ra:

"Bahwa Rosululloh saw memerintahkan orang-orang agar menyembelih aqiqoh untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang umurnya sama dan untuk anak perempuan satu ekor kambing" (HR. Turmudzi)

Syarat-Syarat
Syarat-syarat hewan yang disembelih pada aqiqoh ini, sama dengan hewan yang dipergunakan untuk berkurban pada Hari raya Idul Adha. Sebagaimana hadits yang disampaikan oleh Ali ra bahwa ia berkata:

"Bahwa Rosululloh saw telah memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan janganlah berkurban dengan binatang yang matanya buta sebelah, telinga bagian muka dan belakang terbelah, atau yang kedua telinganya dilubangi dan yang sudah hilang giginya". (HR. Ahmad)***

Tidak ada komentar: