Jumat, 26 Agustus 2011

THR Pelipur Lara

TUNJANGAN HARI RAYA
ATAU SEKADAR PELIPUR LARA?
Oleh: Abu Gybran













Ada rasa haru ketika saya menyaksikan dan mendengar cerita sekelompok buruh yang baru menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Sambil menunggu angkot mereka mengumbar cerita perihal THR yang sudah diterima yang mereka kaitkan dengan masa kerja yang telah mereka jalani. 

"Dari dulu besaran THR, kok, sama saja antara pekerja lama dan baru, seharusnya dibedakan", kata salah seorang diantara mereka.

"Ya, benar, tuh. Aku saja sudah kerja 15 tahun, masak cuma dapat satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang baru satu tahun saja dapatnya sama. Nggak adil rasanya", sahut yang lainnya.

(Besaran upah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten Tangerang yaitu Rp 1,285,000 per bulan tahun 2011)

Ada kecemburuan sosial yang terjadi diantara mereka, sementara mereka hanya bisa pasrah dan menerima. Padahal banyak celah yang bisa dirundingkan dengan majikan mereka agar penerimaan upah mencerminkan keadilan. Tapi sepertinya mereka mendapatkan kesulitan untuk menyalurkan aspirasi mereka. Itu saya tahu, buruh pabrik yang rata-rata perempuan itu adalah buruh kontrak.

"Kita bisa apa? Kita ini cuma buruh kontrak", kata yang lain. Ya, mereka adalah buruh kontrak walau sudah belasan tahun bekerja. Tanpa Serikat Buruh/Pekerja, mereka memang tak mampu berbuat apa-apa.  Sebab dengan kontrak kerja yang tak pasti, karena selalu berubah-rubah bahkan bisa diberhentikan kapanpun mengikuti selera pengusaha, mereka jelas kesulitan untuk membentuk Serikat Buruh/Pekerja. Sistem kerja kontrak yang menggurita saat ini pasca disahkannya Undang-Undang Ketenagakerjaan no. 13/2003, merupakan madu manis bagi pengusaha dan racun mematikan bagi buruh.

Memang, pengusaha, tidak sepenuhnya salah dengan pemberian THR satu bulan upah kepada buruh yang masa kerjanya diatas satu tahun karena Keputusan Menteri no. 04/1994 mengatur demikian. Tapi tentu saja salah dengan menyama-ratakan pemberian upah kepada buruh tanpa membedakan masa kerjanya karena tidak mencerminkan keadilan.

Menurut saya, pemberian THR satu bulan upah kepada buruh yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, yang dilakukan oleh pengusaha; hanya sekadar untuk menggugurkan kewajiban belaka.  Kasarnya, hanya sekadar pelipur lara bagi buruh!!!

Ya, mereka hanya bisa pasrah dalam ketidak-berdayaan. Sebab saya mendengar gerutuan mereka; "Lumayanlah daripada nggak dapat THR". Dan saya diam dalam keterharuan. Tapi melalui tulisan saya ini, besar harapan saya ada yang peduli dengan keadaan mereka.***






Tidak ada komentar: