Kamis, 14 Juni 2012

Mengenakan Perhiasan Emas Haram Bagi Pria Muslim

Oleh: Abu Gybran

Saya ditanya soal larangan; kenapa muslimin tidak boleh mengenakan perhiasan dari emas sementara muslimat boleh? Lantas alasan ilmiahnya seperti apa?

Sebenarnya bagi saya jika perintah larangan ini datangnya dari Allah dan Rosul-Nya, maka kewajiban saya adalah mendengar kemudian melaksanakannya. Saya meyakini setiap apa yang diperintahkan oleh Allah dan Rosul-Nya tentu saja mempunyai hikmah (ilmu) dan sarat dengan manfaat bagi hamba-Nya. 

Sebagai muslim, tentu saja tidak bijak pula jika ada pertanyaan dari seorang yang benar-benar ingin mengetahui perkara yang sebenarnya lantas tidak dijawab sebagaimana mestinya. Dengan segala keterbatasan ilmu, saya akan berusaha mengurai perkara ini dengan kemampuan yang ada.     

Tinjauan Hukum
1. Dari Abu Musa ra, bahwa Rosulullah SAW bersabda; "Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari umatku, namun diharamkan bagi para laki-laki". (HR. An-Nasa'i dan Ahmad)

2. "Barangsiapa dari umatku (laki-laki) mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya, maka Allah mengharamkan baginya emas di syurga". (HR. Ahmad)

Dari dua keterangan ini saja sudah jelas bahwa perhiasan emas apa pun bentuknya haram bagi laki-laki mukmin. Sedangkan perhiasan diluar emas seperti yang terbuat dari perak, besi dan lain sebagainya diperbolehkan.

Bahkan perhiasan yang terbuat dari intan dan platinum boleh dikenakan oleh laki-laki mukmin, karena tidak ada satu pun keterangan yang mengharamkannya. Walau pun dalam hal ini ada pendapat bahwa hukumnya adalah makruh.

Tinjauan Ilmiah
Dalam pengkajian fisika, para pakar ilmu dalam bidang ini menyimpulkan bahwa atom dalam emas mampu menembus dalam kulit dan masuk kedalam darah manusia. Jika mengenakan emas dalam jumlah tertentu serta dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang bakal terjadi adalah darah dan urine akan mengandung atom emas dalam prosentase yang melebihi batas atau juga dikenal dengan sebutan 'migrasi emas'.

Selanjutnya jika hal ini terjadi, maka si pemakai emas akan mengidap penyakit Alzheimer. Alzheimer merupakan penyakit jenis sindrom dengan apoptosis sel-sel otak pada saat yang hampir bersamaan, sehingga otak akan mengerut dan mengecil. Penyakit ini dikatakan sinonim dengan orangtua. Alzheimer bukan karena penuaan normal akan tetapi penuaan paksaan atau dipaksa. Kenapa perempuan dibolehkan? Perempuan tidak akan terkena dampak atom emas karena perempuan dengan sendirinya mampu mengeluarkan fartikel berbahaya ini melalui menstruasi setiap bulannya.

Penutup
Firman Allah: "Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan begitu pula bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rosul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka (pilihan lain) tentang urusan mereka" (QS. Al-Ahzab:36)

Sekali lagi, kesimpulannya bahwa kita melaksanakan larangan Allah dan Rosul-Nya dari perkara ini bukan karena ada 'sebab-akibat' nya, akan tetapi karena keta'atan dalam melaksanakan syare'at. Namun demikian kita pun diwajibkan untuk terus menuntut ilmu agar tidak 'buta' dalam melaksanakan syare;at Islam secara kaffah.*** 

*Dikutip dari berbagai sumber.      

Tidak ada komentar: