Kamis, 12 September 2013

Buruh Jangan Mau dibayar Upah Murah

Perlawanan Buruh Terhadap Upah Murah
Oleh: Abu Gybran

Serang, 12 September 2013, Aliansi Serikat Buruh Serang melakukan aksi demo menjambangi DPRD menuntut penghapusan sistem kerja Outsourcing dan upah murah. Sejumlah Serikat Buruh di Kabupaten Serang mensinyalir masih banyak perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan buruhnya dengan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Seperti disampaikan oleh seorang aktivis buruh, @Imtiyaz Afifudin Arafat dalam akun Facebook-nya.

Sebenarnya, tuntutan buruh selalu saja tidak jauh dari hal normatif yang seharusnya mereka tidak perlu melakukan aksi demo jika perusahaan dapat minimal memenuhi aturan normatif ini yaitu besaran UMK. Sebab tiap tahun tuntutannya nyaris selalu sama. Artinya memang seperti terkesan adanya 'pembiaran' dari pengawas ketenagakerjaan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar pengupahan terhadap buruhnya. Hal ini pula yang kemudian menjadi salah satu agenda tuntutan buruh terhadap kinerja Disnaker Kabupaten Serang yang terkai dengan kepengawasan.

Buruh memang harus melawan ketika haknya tidak dipenuhi terlebih soal upah. Buruh harus berani berkata:"Tidak untuk upah murah!"

Sembilan bulan telah berlalu di tahun 2013 ini, namun masih banyak perusahaan-perusahaan yang menangguhkan besaran UMK tahun 2013. Sampai kapan? Alih-alih mendapatkan upah yang layak, buruh justru masih banyak yang gigit jari dari kenaikkan upah di tahun 2013. Penangguhan upah yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan di Kabupaten Serang telah mendera buruh pada posisi yang serba salah. 'Butuh kerja' adalah alasan yang seringkali buruh memilih untuk diam.

Penangguhan upah yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tentu tidak berdiri sendiri. Sebab penangguhan upah tentunya melalui proses peraturan yang berlaku yang disahkan oleh Pemerintah Provinsi Banten yakni Gubernur Ratu Atut Chosiyah. Hanya persoalannya adalah kebutuhan hidup buruh itu tidak bisa ditangguhkan. Buruh jangan mau dibayar dengan upah murah.***

Tidak ada komentar: