Rabu, 20 Maret 2013

POLIGAMI.......? SIAPA TAKUT

Ada Apa Dengan Poligami?
Oleh Abu Gybran

Dikalangan masyarakat muslim, di Indonesia khususnya, poligami masih dianggap perbuatan tabu. Bahkan kita sering menemukan sebagian orang yang berpendapat bahwa para suami yang melakukan poligami dianggap telah melakukan pekerjaan yang tercela, alasan yang dikemukakan karena hanya mengedepankan nafsu birahi belaka? Justru tanpa mereka sadari poligami sejatinya adalah untuk menjaga agar birahi tidak keluar dari kontek pernikahan yang sah menurut Islam.

Saya mempunyai beberapa pertanyaan untuk orang-orang yang menentang poligami dengan alasan apapun; "Bagaimana dengan orang-orang yang menghalalkan baik secara langsung maupun tidak tentang seks bebas? Lebih mulia mana di Mata Tuhan orang yang berpoligami yang dibolehkan agama dengan orang yang melakukan sek bebas yang jelas haramnya? Lebih mulia mana wanita yang menjadi isteri kedua, ketiga atau keempat yang dinikahi secara sah atau wanita yang menjajakan kehormatannya dengan berbagai alasan? Dan masih banyak sederet pertanyaan lain yang tak mungkin saya tuliskan dalam catatan ini.

Sebelum saya membongkar persoalan ini, perlu diketahui bahwa catatan saya ini tidak dimaksudkan untuk pembelaan terhadap diri saya semata yang telah berpoligami. Saya hanya ingin meluruskan pendapat-pendapat negatif terhadap syare'at Islam dari perkara poligami ini. Catatan ini pun bukan suatu promosi untuk mengajak para suami berpoligami, tapi setidaknya tulisan ini diharapkan mampu menjadi obat penenang bagi yang sudah berpoligami maupun yang belum. Sehingga tidak ada lagi pendapat-pendapat yang miring terhadap Islam.

Poligami Dari Masa ke Masa
Kalau kita perhatikan sejarah kehidupan manusia, sebenarnya poligami bukanlah hal yang baru. Sebelum datangnya Islam pun poligami sudah banyak dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Orang-orang Barat kini yang menentang poligami; Yahudi dan Nasrani, mereka lupa kalau kitab Taurat dan Injil dalam perjanjian lama terutama telah memuat kisah poligami. Sebut saja Nabi-Nabi yang sangat dihormati kaum Israil seperti Nabi Daud As yang beristerikan 100 orang wanita atau Nabi Sulaiman As yang mempunyai 700 isteri. Untuk lebih lengkapnya baca: II Samuel 11:2-27, I Raja-Raja 1:1-3 dan I Raja-Raja 11:3..

Di Indonesia tempo dulu, tengok saja setiap raja-raja yang berkuasa di tanah Jawa khususnya; isteri-isteri mereka lebih dari pada satu, bahkan ada yang mempunyai ratusan selir.

Dewasa ini, di negeri yang masyarakatnya mayoritas beragama Islam, poligami diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No.01 tahun 1974. Undang-Undang perkawinan ini secara tidak langsung 'mengekang' kebebasan berpoligami terutama pada pegawai negeri sipil. Saya tidak merasa heran kalau dikemudian hari banyak para suami yang melakukan perselingkuhan atau mempunyai isteri-isteri simpanan. 

Hukum Poligami
Islam yang lahir 14 abad yang silam, datang dengan ajaran sucinya melalui Nabi Muhammad saw. yang diataranya adalah Allah membolehkan seorang suami mempunyai isteri sampai 4 (empat) orang isteri sebagaimana firman-Nya:

"Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu sukai dua, tiga atau empat. Dan jika kamu merasa khawatir tidak dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja". (QS. An-Nisa:3)

Berdasar pada ayat tersebut, maka hukum poligami adalah 'boleh' (jaiz). Ayat ini juga sangat menekankan untuk berlaku adil pada para suami yang melakukan poligami. Oleh karenanya kalimat adil tersebut seringkali menjadi perdebatan yang sengaja dikemukakan oleh orang-orang yang membenci praktek poligami ini. Mereka mengatakan , hal yang mustahil manusia biasa bisa berlaku adil sebagaimana Nabi Muhammad saw. Tentu saja hal ini disandarkan pada definisi adil menurut manusia bahwa; orang yang mampu berbuat adil itu adalah orang yang pandai menempatkan suatu perkara pada tempatnya. Ada benarnya juga, tapi kelemahannya tentu saja 'adil' menurut manusia itu relatif, terbatas dengan segala kelemahannya itu sendiri. Sebab adil menurut saya belum tentu adil menurut orang lain, begitu juga sebaliknya.

Adil menurut pandangan Islam adalah "jujur dalam melaksanakan setiap perintah Allah dan Rasul-Nya dengan segala kemampuannya".

Namun demikian firman Allah dalam surat An-Nisa ayat:3, bukan untuk kemudian dijadikan sebuah pembenaran hanya sekadar mengumbar nafsu belaka dengan melakukan poligami yang membabi buta atau bahkan 'kawin cerai'. Karena sejatinya pernikahan merupakan ibadah suci yang harus dilaksanakan dengan segala keimanan dan keta'atan. Jadi, bukan hanya bisa menjawab kalau ditanya tentang poligami jawabnya "Sunnah Rasul", tapi prakteknya jauh dari tuntunan Rasulullah saw.

Hikmah Poligami
Karunia serta rahmat Allah kepada para suami muslim adalah dibolehkannya bagi mereka berpoligami menurut syare'at. Sebagaimana telah disinggung diatas, bahwa hukumnya berpoligami adalah tidak wajib dan tidak pula sunnah, hanya sesuatu yang dibolehkan (jaiz). Banyak sekali hikmah yang bisa diambil dari perkara ini.

1. Sudah merupakan kehendak Allah bahwa jumlah angka kelahiran perempuan di dunia ini lebih banyak dibanding laki-laki. Menurut data statistik penduduk Indonesia tahun 1997 saja, perbandingannya adalah 5 (lima) perempuan dan 1 (satu) laki-laki. Saya berkeyakinan, tahun 2013 ini perbandingannya pasti jauh lebih tinggi lagi. Sebaliknya angka kematian justru lebih banyak laki-laki dibanding perempuan. Angka kematian laki-laki terbanyak adalah di negara-negara yang rentan terhadap konflik peperangan.

2. Poligami merupakan salah satu jalan keluar untuk menyelamatkan dan menjaga kehormatan manusia khususnya kaum perempuan yang belum mempunyai pasangan hidup.

Serta masih banyak hikmah yang bisa dipetik dari perkara ini. Setidaknya poligami mampu memberikan jalan keluar dari perbuatan manusia tentang seks bebas, perselingkuhan dan yang terpenting adalah dapat meyelamatkan kehormatan manusia melalu pernikahan yang sah menurut syare'at.

Jika Poligami Dilarang?
Hampir setiap hari kita bisa menyaksikan melalui media cetak maupun elektronik, banyak perempuan-perempuan muda yang menjadi korban kekerasan seks, perkosaan khususnya. Orang tua yang memperkosa anak kandungnya, pelajar siswi yang diperkosa gurunya dan akhir-akhir ini dunia digemparkan oleh aksi segerobolan laki-laki yang memperkosa mahasiswi dalam kendaraan bis kota di India.

Bertambahnya wanita tuna susila (WTS), wanita simpanan para lelaki hidung belang, meningkatnya pernikahan siri yang dilakukan oleh para suami pegawai negeri sipil dan masalah sosial lainnya yang berkaitan dengan 'pengekangan' poligami dari sebuah aturan perundangan yang dibuat manusia.

Bahkan di negara-negara Barat, poligami merupakan hal yang harus dijauhi. Anehnya, mereka lebih suka hidup dengan satu isteri atau hidup serumah tanpa ikatan nikah. Sementara diluar rumah mereka bebas melakukan apa pun asal "suka sama suka". Budaya Barat ini sudah merambah hingga ke negara-negara yang penduduknya mayoritas muslim. Jadi, wajar jika dikemudian hari banyak anak-anak yang lahir tanpa mengetahui siapa ayahnya. Seperti inikah yang diinginkan masyarakat dunia? Tapi, suka atau tidak, inilah wajah dunia          

Sementara kita, saat ini, terutama orang-orang yang membenci paraktek poligami; hanya bisa mengatakan dan mencacimaki para wanita tuna susila atau wanita-wanita yang menjadi isteri-isteri simpanan itu dengan kata-kata "haram jadah", perempuan "jalang", perempuan bobrok gak punya iman", perempuan "pengganggu rumahtangga" dan seabrek-abrek cacian lainnya tanpa mampu memberikan solusi apa pun dan tak pernah mau tahu kenapa mereka melakukan perbuatan tercela itu.

Jika hal ini dibiarkan tanpa adanya solusi, maka hal ini akan menjadi bola salju yang terus menggelinding dan menabrak norma-norma sosial yang akan terus berkelanjutan. Parahnya, garis nasab atau keturunan pun akan menjadi gelap dan sulit untuk dilacak. Sejarah manusia akan terpotong-potong akibat sek bebas. Anak-anak yang terlahir bingung kemana mereka dan kepada siapa harus memanggil ayah. Dan yang lebih mengerikan adalah menyebarnya penyakit kelamin yang hingga kini belum ada obatnya yaitu AIDS.

Budaya Konyol Yang Jadi Tuntunan
Ironisnya lagi, tidak sedikit kaum laki-laki yang berpendapat bahwa lebih baik mempunyai isteri satu tapi 'bebas jajan' diluar. Pendapat sesat ini tentu saja dipengaruhi budaya Barat, menurut mereka hal ini lebih aman untuk sebuah rumahtangga dan yang terpenting bisa diterima isteri dengan segala kebohongannya. Ditinjau dari sudut mana pun, jelas perbuatan semacam ini keliru. Sekali lagi pendapat ini keliru dan konyol....!!!      

Nampak luar mungkin saja sebuah rumahtangga kelihatannya utuh dan bahagia. Tapi sampai kapan hidup bergelimang dengan kebohongan?

Bukankah suami yang bertanggungjawab itu lebih baik ketimbang suami yang suka 'lepas tangan'? Lebih baik mempunyai anak 100 orang dari isteri-isteri yang dinikah secara sah berdasar syare'at  daripada mempunyai anak 1 orang tapi dari hasil diluar nikah.

Penutup
Sungguh kemuliaan dari Allah bagi seorang suami yang mampu memperlakukan isteri-isterinya dengan adil menurut kemampuannya.

Wahai kaum hawa; lebih mulia menjadi isteri kedua, ketiga dan keempat dari suami yang bertanggungjawab daripada menjadi isteri simpanan lelaki hidung belang yang tidak jelas dan lebih suka 'lepas tangan', walau bergelimang harta.

Rasulullah saw bersabda:"Akhir jaman nanti bakal ada seorang lelaki yang diikuti oleh empat puluh perempuan yang meminta perlindungan darinya". (HR. Muslim)

Poligami menurut Islam, bukan untuk melecehkan perempuan seperti yang sering dituduhkan, tapi lebih kepada penyelamatan aqidah serta memberikan perlindungan sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. Nah,.....poligami?.....Siapa takut...!!!*** 

        

Rabu, 13 Maret 2013

ZAKAT PROFESI

Zakat Profesi 
Dan Cara Penghitungannya
Oleh: Abu Gybran

Setiap penghasilan yang halal, apa pun jenis pekerjaannya yang menyebabkan timbulnya penghasilan diharuskan mengeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nishab.

"Hai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari usahamu yang baik-baik dan dari sebagian yang Kami berikan dari bumi untuk kamu". (QS. Al Baqoroh; 267)

Zakat profesi dikenal dengan istilah "zakah rawatib al muwazhaffin" (zakat gaji pegawai) atau "zakah kasb al'amal wa al mihan al hurrah" (zakat hasil pekerjaan dari profesi swasta). Sehingga zakat profesi dedefinisikan sebagai zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dikerjakan sendiri atau bersama-sama atau lembaga yang dapat mendatangkan pengahasilan.

Ada pun pekerjaan atau keahlian profesioanl yang dimaksud adalah bisa dalam bentuk fisik, seperti pegawai atau buruh, usaha fikiran dan ketrampilan seperti konsultan, dokter dll. 

Hukum Zakat Profesi
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum zakat profesi/pengahasilan ini. Mayoritas ulama mazhab yang empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nishab dan sudah sampai setahun (haul), namun para ulama mutaakhirin seperti Yusuf al Qordhowi dan Wahbah az Zuhaili, menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib pada saat memperolehnya meskipun belum mencapai satu tahun. Hal ini mengacu pada pendapat shabat seperti Ibnu Abbas ra, Ibnu Mas'ud ra dan Muawiyah ra kemudian Tabiin Az Zuhri, al Hasan al Basri, serta pendapat Umar bin Abdul Aziz dan beberapa ulama fiqih lainnya.

Kawajiban zakat pengahasilan sama dengan zakat mal lainnya yaitu 2,5 %. Jika dibayarkan pada tiap bulan saat mendapatkan penghasilan, maka tidak wajib lagi membayarnya atau mengeluarkannya diakhir tahun. Besaran nishab zakat penghasilan menurut al Qorodhowi senilai 85 gram emas (pendapat ulama lain 96 gram emas) dan jumlah yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 %.

Cara Mengeluarkan/Menghitung Zakat Profesi
Jika saja kita mengikuti pendapat ulama yang mewajibkan zakat profesi/penghasilan, lalu bagaimana cara mengeluarkannya? Dikeluarkan semua penghasilan kotor (bruto) atau penghasilan bersih (neto) setelah dikurangi kebutuhan hidup pokok? Setidaknya ada tiga wacana yang harus kita perhatikan terkait dengan cara mengeluarkannya.

Dimuat dalam buku "fiqih zakat" karya DR. Yusuf Qordhowi bab zakat profesi/penghasilan dijelaskan sebagai berikut; 

1. Pengeluaran Bruto, yaitu mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Artinya zakat penghasilan yang mencapai nishab 85 gram emas dalam jumlah setahun dikeluarkan 2,5 % langsung ketika menerima penghasilan sebelum dikurangi apapun. Jadi kalau dapat penghasilan/gaji/honor dan penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai 2 juta rupiah x 12 bulan = 24 juta rupiah setahun dikeluarkan langsung 2,5 % dari 2 juta tiap bulan = 50 ribu rupiah atau dibayar diakhir tahun = 600 ribu rupiah.

Cara tersebut juga berdasarkan pendapat Az Zuhri dan 'Auza'i (baca; Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonif 4/30)

2. Setelah dikurangi oprasional kerja, yaitu setelah menerima penghasilan gaji atau honor yang mencapai nishab, maka dikurangi/dipotong terlebih dahulu dengan biaya oprasional kerja. Perhatikan contoh berikut; seorang mendapatkan gaji 2 juta rupiah sebulan, dikurangi biaya transportasi dan konsumsi harian ditempat kerja sebanyak 500 ribu rupiah, sisanya 1,5 juta rupiah, maka zakatnya dikeluarkan 2,5 % dari 1,5 juta rupiah = Rp.37,500,-

Hal ini dianalogikakan dengan zakat hasil bumi/pertanian dimana biaya dikeluarkan terlebih dahulu baru kemudian zakat dikeluarkan dari sisanya. Ini adalam pendapat Imam Atho'. Hasil bumi yang dikeluarkan zakatnya jika pertanian mengandalkan hujan/tadah hujan, maka yang dikeluarkan zakatnya 10 %. Sementara jika hasil bumi dari pertanian yang mengandalkan irigasi maka zakat yang dikeluarkan sebesar 5 %.       

3. Pengeluaran neto atau zakat bersih, yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nishab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari bagi dirinya, keluarga serta orang-orang yang menjadi tanggungannya. Artinya jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nishab, maka wajib zakat. Tapi kalau tidak mencapai nishab, maka tidak wajib zakat karena dia tidak termasuk muzakki bahkan telah termasuk mustahiq.

Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi saw: "dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan". (HR. Bukhori dari Hakim bin Hijam ra)

Nishab Zakat Profesi Menurut Baznas
Penghitungan besaran nishab menurut Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) dan berlaku secara umum di Indonesia adalah merujuk kepada zakat tanaman/pertanian. Nishab zakat tanaman adalah sebesar 5 wasaq atau sama dengan 652,8 kg gabah atau sama dengan 520 kg beras.

Maka cara penghitungannya (penghitungan bruto) adalah jika harga/kg beras sebesar Rp 8000 x 520 = Rp. 4,160,000 x 2,5 % = Rp 104,000/ bulan zakat yang harus dikeluarkan.

Walau nishab merujuk kepada zakat tanaman, tapi dalam hal ini kadar zakat profesi merujuk pada kadar zakat emas dan perak yakni 2,5 % karena kedekatannya zakat profesi wujudnya adalah berupa uang berbeda dengan zakat tanaman. Sehingga kadarnya diqiyaskan pada zakat emas dan perak. Hal ini berdasar pada sabda Nabi saw : "Bila engkau memiliki 20 dinar emas dan sudah mencapai satu tahun (haul), maka zakatnya setengah dinar (2,5 %)". (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Baihaqi)    

Kesimpulan, jika seseorang yang telah mendapatkan penghasilan halal dan mencapai nishab 85 gram emas berdasar keumuman nas zakat atau 520 kg beras berdasar penghitungan Baznas, wajib mengeluarkan zakat 2,5 % boleh dikeluarkan tiap bulan atau pada akhir tahun. Bahkan sebaiknya zakat dikeluarkan dari pengahsilan kotor (bruto) sebelum dikurangi oleh kebutuhan yang lain dengan harapan agar lebih afdhol dari keragu-raguan karena banyaknya pendapat dalam perkara ini. Saya yakin dan percaya bahwa kita akan mengambil cara yang terbaik dalam peribadatan ini berdasarkan syare'at Islam. ***

*Dikutip dari berbagai sumber 
     

Kamis, 07 Maret 2013

Dua Puisi : Sehitam Cemani

Sehitam Cemani
Oleh: Abu Gybran













Tampangku putih, itu kata orang
sebab mereka tidak tahu borok luka di tubir jurang
hati
Hijab mengaburkan warna hitam penglihatan
Sebenarnya ini tipuan ala setan
Mata seringkali tertipu oleh penampilan
luar
Ini pengakuanku, perhatikan;
Aku memang sering dikalahkan, aku mengakui ini agar mereka diam
aku benci pujian
Aku katakan; aku tak seperti dugaan banyak orang
lurus tanpa tikungan
bersih tanpa kotoran
tegar tanpa ketakutan
jujur tanpa kebohongan

Dengarlah; aku bukan Nabi penyampai wahyu Tuhan
aku bukan para Wali pewaris Nabi

Hitam legam dosaku, sehitam cemani
air comberan masih lebih bersih dari air mukaku
Aku pendosa walau aku tak pernah berhenti untuk menjadi suci
seperti embun pagi
penyejuk jiwa-jiwa yang hampir mati

Aku hitam yang berusaha untuk menjadi putih
Aku kotor yang berusaha untuk menjadi bersih

(Tangerang, 07 Maret 2013)

Kebusukkan Tuan Penguasa
Oleh: Abu Gybran

Menyengat busuk borok menganga
penuhi segala ruang dan sudut gelisah
tatapan nyinyir penuh kebencian
sesak, memuntahkan sumpah serapah
Kami yang tertipu janji-janji sampah

Tuan penguasa;
Kau malah tersenyum
mengumbar wajah kemuliaan
kalimat santun diucapkan
padahal racun mematikan
Percuma saja kau sembunyikan
sebab lembaran hidupmu telah dipaparkan
ditelanjangi waktu tak terhindarkan
Busuk dan borokmu sudah berlebihan.

(Tangerang, 11 Maret 2013)

Senin, 04 Maret 2013

Birahi

Birahi
Oleh: Abu Gybran
















Letup
meletup-letup birahi berontak
gerak
lama terjebak
mengendap, mengerak
karat sekarat

Kau telah membangunkan yang tertidur
mendengkur
Tidur tanpa mimpi karena mimpi sudah lama tersungkur
Wangi parfummu menguliti kulit tua
aku malih rupa
serasa muda
Bukan karena susu kuda liar Sumbawa
tapi karena kau ada
hadirkan kebun bunga
indah di ujung senja.

(Tangerang, 04 Maret 2013) 

Lalu


Oleh: Abu Gybran





















Lalu itu masa yang telah lalu
kekinianku lahir dari masa lalu
Seperti loyang, masa lalu adalah cetakan
beragam, rupa dan warna kehidupan
yang menghasilkan, melahirkan
kekinian

Berlalu masa lalu yang telah lama berlalu
durasi yang cukup panjang
untuk sebuah pementasan
Ada riang senang dikenang
Ada duka menganga sulit dilupakan
tergores jelas dalam ingatan
dalam lipatan lembaran-lembaran kehidupan semua dicatatkan

Kekinianku lahir dari masa lalu
Aku ada karena masa lalu itu
Aku lahir dari rahim masa lalu.

(Tangerang, 04 Maret 2013)