Sabtu, 01 Maret 2014

Buruh PT. Sinar Antjol Menuntut Keadilan

Oleh: Abu Gybran

Tetap bertahan, mungkin kata ini yang paling tepat untuk menggambarkan ratusan buruh PT. Sinar Anjtol yang tergabung dalam PUK SPKEP. SPSI, melakukan aksi didepan pabrik dimana mereka bekerja. Penulis masih ingat, bagaimana mereka melakukan aksi pada akhir tahun 2013 hingga kini kasusnya masih menggantung, masih samar dan belum jelas.

Berawal dari tuntutan buruh terhadap hak-hak normatif mereka yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), sebanyak 348 buruh di PHK sepihak oleh managemen perusahaan. Tentu saja hal ini langsung mendapat perlawanan dari buruh. 

Kasus ini berlarut hingga berbulan-bulan tanpa penyelesaian yang jelas, walau pertemuan dengan melibatkan pihak-pihak pemerintah terkait sudah dilakukan. Bahkan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, melakukan sidak  langsung beberapa waktu yang lalu ke lokasi pabrik yang beralamat di Jl. Raya Manis II No. 17 Kaw. Industri Manis, Curug. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Susilo Hartono, sebagaimana yang telah dirilis oleh Sindo News. com, menyampaikan bahwa agar pihak perusahaan tidak menjadikan masalah ini berlarut-larut.

"Untuk yang 47 orang katanya sudah masuk PHK, saya minta kepada pihak perusahaan untuk memberikan hak-haknya. Dan untuk yang 299 buruh yang juga di PHK kedua agar dapat dipekerjakan kembali," terangnya.
Pihak perusahaan seakan tidak bergeming sama sekali atas upaya yang telah dilakukan oleh buruh ataupun pihak-pihak terkait yang peduli dengan masalah perburuhan ini. Penulis pun terkejut ketika mengetahui pernyataan yang dilontarkan oleh manager Personalia, M. Taha Haji Musa, bahwa pihak perusahaan tidak akan mempekerjakan 299 buruh kembali. Sebab menurutnya buruh dimaksud dianggap telah mengundurkan diri setelah dilayangkan surat panggilan kerja berkali-kali.

"Kami tidak mungkin mempekerjakan mereka kembali. Kami bukan Nabi yang sudah merasa dihina tapi masih tersenyum," ucapnya terhada masukan Anggota Dewan.

Lebih sadisnya lagi, menurut keterangan beberapa buruh pabrik yang memproduksi sabun B-29 ini, ketika kasus buruh ini berjalan, pihak perusahaan justru malah merekrut pekerja baru untuk menggantikan buruh-buruh yang melakukan Unras. Bukan hanya melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan, tapi apa yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan ini telah mencederai hak-hak buruh yang dilindungi oleh hukum.

Kiranya tulisan singkat ini, dapat memberikan motivasi pada buruh PT. Sinar Antjol agar tidak putus asa dalam memperjuangkan keadilan. Jangan takut di PHK karena membela kebenaran, bahkan sampai berdarah-darah sekalipun. Perjuangan kita belum ada apa-apanya jika dibanding dengan yang telah dialami aktivis buruh; Marsinah. ***

Tidak ada komentar: