Kamis, 07 Agustus 2014

Menghalau Induk Banteng

Oleh: Abu Gybran

Karut marut pergulatan politik serta kasus-kasus korupsi terus terjadi di negeri ini. Kasus korupsi atau penyelewengan uang negara oleh para pejabat negara yang dilakukan baik oleh individu atau dengan berjama'ah yang telah merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja dan sudah tidak sedikit yang sudah meringkuk di penjara. Tapi tindakkan korupsi seperti belum mau berhenti. Nampaknya belum ada efek jera yang membuat para pelakunya kapok untuk mengulangi perbuatan yang menurut saya lebih kejam dari perbuatan teroris.

Belum lama ini sebagaimana dirilis oleh voa-islam.com, sejumlah aktivis Progres 98 mendatangi kediaman Ketua Umum PDIP yang berlambang kepala banteng, Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat. Mereka hendak menjemput dan mengajak Megawati ke gedung KPK terkait dengan kasus Surat Keterangan Lunas (LKS) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat Megawati mejabat Presiden. Mereka menyerahkan surat terbuka terkait hal dimaksud walau gagal menjemput Megawati.

Megawati dituntut harus menunjukkan kepada publik bahwa dirinya tidak kebal hukum. Ini pun merupakan ujian bagi para penegak hukum terutama KPK dalam hal ini. Sebab bukan tanpa alasan ketika rakyat bersuara bahwa dinegeri ini disinyalir hukum masih lebih runcing kebawah ketimbang ke atas.

Berikut penggalan draft surat terbuka dari Progres 98 yang ditandatangani oleh ketuanya, Faizal Assegaf yang diterima dan dilansir oleh Voa Islam untuk Megawati Soekarnoputri:

Melalui kesempatan ini perlu kami tegaskan, pada tanggal 14 Juli 2014, Ketua KPK Abraham Samad kepada publik menyampaikan bahwa;

Selesai lebaran akan segera memanggil mantan Presiden Megawati Soekarnoputri guna dilakukan pemeriksaan menyangkut kasus Surat Keterangan Lunas (LKS) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pernyataan Ketua KPK sesungguhnya mengikat secara hukum, serta sejalan dengan kehendak rakyat banyak yang menuntut perlunya penegakkan keadilan.

Oleh sebab itu, kami tergabung dalam organisasi Progres 98 sangat mendukung penuh upaya KPK dalam penuntasan kasus dimaksud.

Sebagaimana diketahui, Megawati pada saat menjabat selaku Presiden 2001-2004 telah mengeluarkan inpres Nomor 8 2001 yang dikenal dengan "Inpres Release dan Discharge" yang telah berakibat kerugian pada keuangan negara mencapai seratus triliun rupiah.

Sebagai warga negara saya tetap optimis terhadap penegakkan hukum di Indonesia yang tidak tebang pilih. Ini adalah harapan tegaknya sebuah keadilan yang diidamkan oleh seluruh rakyat.***
 

   

Tidak ada komentar: