Senin, 18 Juli 2011

Bid'ah

TIDAK ADA YANG NAMANYA
BID'AH HASANAH
Oleh: Abu Gybran

Pengertian
Bid'ah menurut ad-Dien adalah mengadakan sesuatu tanpa ada contoh ataupun perintah dari Allah dan Rosulnya. Bid'ah berasal dari kata bida'. Seperti firman Allah berikut:

"Badiiu' as-samaawaati wal ardhi" 
Allah pencipta langit dan bumi (QS. Al Baqoroh, 117)
Ayat ini mempunyai pengertian; adalah Allah yang mengadakannya tanpa ada contoh sebelumnya.

Perbuatan bid'ah ada dua bagian
1. Perbuatan bid'ah dalam adat istiadat (kebiasaan) seperti adanya penemuan-penemuan baru dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk didalamnya hal-hal yang berkaitan dengan hajat kehidupan manusia didunia ini. Sebagaimana sabda Nabi saw: "Kamu lebih mengerti tentang urusan duniamu"

2. Perbuatan bid'ah dalam ad-dien (islam) maka hukumnya adalah haram. Karena perkara yang ada dalam agama ini tidak bisa dirubah-rubah; ditambah atau dikurangi. Nabi saw bersabda: "Barang siapa yang mengadakan hal baru didalam urusan kami ini yang bukan dari urusan tersebut, maka perbuatannya (amal) ditolak. Dalam riwayat yang lain Nabi saw bersabda: "Barang siapa yang berbuat suatu amalan yang bukan didasarkan pada urusan kami, maka amalannya ditolak".

Bid'ah ad- Dien terbagi dua macam
1. Bid'ah perkataan yang keluar dari keyakinan (bid'ah qouliyah itqodiyah) seperti ucapan orang Mu'tazilah atau firqoh-firqoh yang sesat akibat keyakinan-keyakinan mereka yang menyimpang dari ajaran pokok islam.

2. Bid'ah dalam ibadah seperti beribadah kepada Allah dengan apa yang tidak disyare'atkan oleh Allah dan Rosul-Nya yakni sebagai berikut:

(a) Bid'ah yang berhubungan dengan pokok-pokok ibadah; yaitu mengadakan suatu ibadah yang tidak ada dasarnya dalam syare'at islam menambah atau mengurangi.  Termasuk merayakan hari kelahiran, tujuh bulan kehamilan, ulang tahun dll.

(b) Bid'ah yang terdapat pada sifat pelaksanaan ibadah seperti mebaca dzikir-dzikir sambil berjama'ah dengan suara yang sangat keras. Termasuk juga ibadah yang membebani diri hingga keluar dari batas-batas sunnah Rosulullah saw.

(c) Bid'ah yang bentuknya mengkhususkan suatu ibadah yang disyare'atkan tapi tidak dikhususkan oleh syare'at seperti mengkhususkan malam nisfu sya'ban dengan sholat qiyamullail dan puasa disiang harinya. "Mengkhususkannya yang salah".

Hukum
Segala bentuk bid'ah dalam ad-Dien, hukumnya adalah haram. Kita perhatikan sabda Nabi saw:

"Janganlah kamu sekalian mengada-adakan urusan-urusan yang baru, karena sesungguhnya mengadakan hal yang baru itu adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat". (HR. Abu Dawud dan Tumudzi, hadits hasan, shohih)

Dengan satu hadits ini saja kita bisa mengambil kesimpulan, bahwa bid'ah itu hukumnya adalah haram. Kalau dikemudian hari ada orang yang mengatakan bahwa bid'ah itu ada yang hasanah atau sesuatu amalan baru tapi tidak merugikan Nabi saw jika dilaksanakan, hal ini jelas bertolak belakang dengan hadits Nabi saw; "Setiap bid'ah adalah sesat". ***

Tidak ada komentar: