Selasa, 19 Juli 2011

Cincin Pertunangan

HARAM MENGENAKAN CINCIN PERTUNANGAN
ATAU CINCIN KAWIN
Oleh: Abu Gybran

Pengertian
Cincin tunangan adalah ungkapan dari sebuah cincin yang diberikan kepada calon istri atau suami pada acara pertunangan. Pada dasarnya mengenakan cincin bukanlah sesuatu yang dilarang kecuali disertai i'tiqad atau keyakinan tertentu. Contohnya adalah seperti seseorang yang menuliskan namanya pada cincin yang kemudian diberikan pada tunangan wanitanya dan begitu pula sebaliknya. lalu keduanya beranggapan bahwa cincin yang mereka kenakan akan menimbulkan ikatan yang kuat pada keduanya. Nah, pada kondisi seperti ini cincin yang mereka kenakan menjadi haram. Karena adanya i'tiqad atau keyakin lain atas kebergantungan pada sesuatu yang tidak ada landasannya.

Demikian pula, lelaki pelamar tidak boleh memakaikan cincin kepada wanita yang dilamarnya oleh karena belum menjadi istrinya. Artinya wanita yang dilamarnya masih sebagai wanita ajnabiyyah (bukan mahrom) baginya. 

Laki-Laki Haram Mengenakan Emas
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa seorang muslim haram mengenakan emas dalam bentuk cincin atau bentuk perhiasan apapun. Hal ini berlandaskan kepada sabda Nabi saw sebagai berikut:

"Salah seorang kalian sengaja mengambil bara api dari neraka lalu meletakan ditangannya".

Maka bagi seorang muslim yang mengenakan cincin selain daripada emas, seperti perak ataupun logam lainnya sekalipun harganya mahal, hal ini dibolehkan. Sementara itu mengenakan cincin tunangan bukan merupakan adat kaum muslimin melainkan perbuatan orang-orang kafir. Lagi pula, mengenakan cincin tunangan seperti yang telah disinggung diatas, karena adanya i'tiqad atau keyakinan bahwa cincin tunangan dapat memperkokoh hubungan si pemakainya, maka hal ini sudah masuk keranah yang namanya syirik atau musyrik.

Maka,........
Maka tidak dibenarkan mengenakan cincin tunangan atau cincin kawin dengan alasan apapun, sebab;

1. Merupakan perbuatan taqlid (meng-ekor) kepada orang-orang yang tidak ada kebaikannya sedikitpun pada mereka (orang-orang kafir). Juga perkara ini bukan adat kaum muslimin.

2. Terlebih apa bila diiringi dengan i'tiqad atau keyakinan bahwa cincin tunangan atau cincin kawin dapat mempengaruhi hubungan para pemakainya, maka ini adalah syirik (Fatwa Mar'ah Al Muslimah hal, 476-477).

3. Cincin atau perhiasan apapun yang terbuat dari emas, haram dikenakan oleh muslim kecuali perhiasan selain emas. ***  





Tidak ada komentar: