Selasa, 12 Juli 2011

Haram Melukis Benda Hidup, Mematung Dan Membuat Boneka


Oleh: Abu Gybran

Rosulullah saw bersabda: "Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya dihari Qiyamat adalah para pelukis/pematung". (HR. Bukhory)

Saya sengaja mengawali tulisan ini dengan mengedepankan hadits diatas bahkan, judul dari tulisan ini pun saya sengaja tidak menggunakan tanda tanya. Tujuannya bukan untuk langsung memponis suatu pemahaman yang saya anggap kurang pas  terhadap persoalan dimaksud, yaitu tentang ke-haraman-nya, akan tetapi saya berharap pembaca dapat lebih fokus ketika melihat sebuah persoalan. Lebih jauh tentu saja saya ingin mengajak  pada pembaca agar bersikap lebih bijak dan hati-hati ketika menemukan suatu persoalan yang belum jelas, tidak langsung menghakimi dengan kata 'haram' tanpa dibarengi dengan argumen yang jelas. Lebih buruk lagi kalau dikemudian hari akibat dari perselisihan yang terjadi menimbulkan perpecahan. Hal semacam ini yang harus dihindari semaksimal mungkin.

Berawal dari pertanyaan seorang teman dari hal larangan melukis benda hidup, mematung atau membuat boneka yang dipahaminya selama ini yang sumbernya dari hadits Rosulullah saw, dan diapun hingga kini bersikeras, bahwa perbuatan diatas jelas haramnya, tanpa mau melihat argumen-argumen yang lain atau dalil yang terkait dengan persoalan ini. Tapi dalam hal ini pun saya tidak bermaksud untuk memaksakan pemahaman saya, tapi setidaknya tulisan ini dapat 'sedikit' memberikan sumbangsih dari keilmuan yang terus berkembang.

Telusur
Dalam penelusuran saya, setidaknya ada 7 (tujuh) hadits Rosulullah saw yang dapat saya temukan terkait dengan persoalan ini. Diantaranya sebagai berikut:

1. "Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya dihari Qiyamat adalah para pelukis/pematung" (HR. Bukhory)

2. "Sesungguhnya manusia yang membuat gambar-gambar, dihari Qiyamat mereka akan disiksa dan dikatakan kepada mereka;"Hendaklah kalian hidupkan apa saja yang telah kalian ciptakan". (HR. Bukhory dan Muslim)

3. "Tiap-tiap tukang gambar/patung tempatnya dineraka. Bagi setiap gambar/patung yang ia buat itu, Allah akan menjadikan satu jiwa yang menyiksa dia dineraka jahanam". Dan Ibnu Abbas berkata;"Kalau engkau terpaksa, hendaklah membuat gambar-gambar pohon dan gambar-gambar yang tidak bergerak". (HR. Muslim)

4. Sesungguhnya Ummu Habibah dan Ummu Salamah, keduanya menceritakan kepada Rosulullah saw bahwa pada suatu tempat peribadatan orang-orang musyrik yang mereka lihat di negeri Habasah didalamnya terdapat gambar-gambar. Maka Rosulullah saw bersabda: "Sesungguhnya apa bila diantara mereka itu ada yang sholeh, lalu ia mati, dan padanya mereka membuat tempat sembahyang diatas kuburnya dan padanya mereka membuat gambar-gambar itu. Mereka itu orang -orang yang jahat Allah Azzawajalla akan menyiksanya dihari Qiyamat". (HR. Muslim)

5. Aisyah ra. berkata: "Sesungguhnya saya pernah menggunakan satu tabir bergambar, lalu Rosulullah saw masuk dan menurunkannya, maka saya jdikan ia dua bantal yang biasa Rosulullah saw bersandar padanya". (HR. Bukhory)

6. Dari riwayat yang lain, Aisyah pernah memiliki sebuah boneka yang pernah dilihat oleh Rosulullah saw dan beliau tidak melarangnya. (HR. Bukhory)

7. Bukhory dalam 'Al Fath', 10/526 dan Muslim dalam syarah 'Nawawi', 5/259, bahwa Rosulullah saw membiarkan dan tidak melarang Aisyah bermain boneka.

Sekarang mari kita perhatikan keterangan/hadits-hadits diatas, para muhadtsin menguraikan sebagai berikut: 

1. Bahwa jelas haramnya bagi siapa yang menggambar/mematung (hadits no. 1dan 2) apa bila untuk disembah atau dijadikan 'media' penyembahan terhadap Tuhan (hadits no. 4)

2. Bahwa kalau memang gambar/patung/boneka itu mutlak haramnya, kenapa Rosulullah biasa bersandar pada dua bantal yang bergambar? Tidak mungkin apabila Rosullah saw mengharamkan secara mutlak tapi beliau justru malah bersandar pada dua bantal yang bergambar itu, pasti beliau akan membuangnya. Sebagaimana kita pahami, bahwa ucapan beliau adalah perbuatannya. Dan Rosulullah saw tidak sedikit pun melarang Aisyah ra. bermain dengan bonekanya. (hadits no. 5, 6 dan 7)

3. Bahwa menurut Ibnu Abbas ra. kalau terpaksa, dia membolehkan menggambar pohon atau benda yang tidak bergerak. Ini saja kita bisa menangkap bagaimana cara berfikir Ibnu Abbas ra. pada saat itu  (permulaan perkembangan islam) untuk menghindari penyembahan lain. Padahal kalau kita fikir secara jernih, bukankah sampai saat inipun banyak orang yang menyembah pohon? Terlebih dulu sebagaimana kita ketahui bahwa mereka adalah penyembah-penyembah berhala yang mereka tuhankan.  Jadi menurut saya, cara berfikir serta pendapat Ibnu Abbas ra ini adalah upaya untuk meminimalisir cara-cara penyembahan yang salah.

4. Bahwa dalam hal ini, larangan serta keharamannya tetap berlaku  apabila gambar dalam bentuk apapun, patung serta boneka dijadikan penyembahan atau media dalam penyembahan terhada Allah SWT. Bukan ini saja islampun melarang keras gambar/patung/boneka yang tidak senonoh (porno) atau yang diperuntukkan melecehkan islam seperti gambar Nabi saw dan para shabatnya.

5. Bahwa selain yang disebutkan pada poin 4, islam tidak melarang menggambar/mematung atau membuat boneka apapun bentuknya.

6. Bahwa bukan hanya gambar/patung/boneka, Rosulullah saw pun pernah melarang berziarah kubur bagi peremuan tapi kemudian beliau membolehkannya. Kenapa? Karena saat itu para sahabat baru mengenal islam. Keyakinan mudah goyah terlebih (mungkin) bagi perempuan. Kekhawatiran Rosulullah saw ini sangat beralasan, sebab hingga kini pun banyak kalangan umat islam berziarah bukan untuk mengingat kematian sebagaimana anjuran beliau saw, tapi justru banyak yang meminta berkah dari kuburan.

Manfaat
Manfaat gambar, patung, boneka bagi manusia tentu saja mempunyai nilai tersendiri selain nilai keindahan seninya. Gambar, patung biasa digunakan oleh para dokter dalam menganalisa penyakit pada organ tubuh manusia sebelum mengambil tindakakan medis. Para guru disekolah menggunakan gambar, patung pada pelajaran-pelajaran tertentu. Bahkan, sekolah setingkat PAUD, gambar merupakan cara yang jitu bagi seorang guru untuk mengenalkan baca-tulis pada murid-muridnya.

Sebagaimana telah disinggung diatas, lantas bagaimana dengan gambar porno atau gambar/patung yang ditujukan untuk melecehkan agama, seperti gambar Nabi saw dan para shabatnya? Jelas hukumnya haram. Lain halnya dengan gambar telanjang yang sering digunakan dokter spesialis kandungan (biasanya gambar ibu hamil), hal ini tentu saja berbeda karena maksud dan tujuannya pun berbeda.

Kesimpulan
Walhasil, jika karya seni dengan segala manfaatnya diperuntukkan bagi kemaslahatan orang banyak (bukan untuk dijadikan sesembahan/berhala) serta keindahannya mampu membuat orang senang untuk menikmatinya, ini merupakan kebaikan yang bernilai pahala. Karena syurga hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang senantiasa berbuat baik. Membuat orang tersenyum, senang, gembira merupakan kebaikan yang tak ternilai.

Bagi para seniman; selamat berkarya. Buatlah dunia ini penuh warna dengan karya seni yang indah dan segala kebaikannya.***


Tidak ada komentar: