Rabu, 20 Juli 2011

Nikah.....? Kenapa Tidak...!!!

Oleh: Abu Gybran

Nikah itu indah. Barangkali hanya kata inilah yang pas untuk mengomentari soal arti nikah. Berangkat dari omongan seorang teman yang mengatakan bahwa dirinya lebih nyaman untuk tidak beristri. Sebab menurutnya mempunyai istri itu banyak resikonya; harus ini dan harus itu. Lagi pula, lanjutnya, kalau nikah tujuannya cuma untuk pemenuhan seksual belaka, mendingan 'jajan' diluar sama saja.

Oleh karenanya kemudian saya tergerak untuk menulis soal nikah ini. Harapan saya, semoga tulisan yang sederhana ini mampu memberikan pencerahan khususnya bagi seorang muslim atau muslimat yang sudah berkemampuan baik lahir maupun batin, tapi hingga kini masih belum ada niatan untuk menikah. 

Pengertian
Menurut syare'at, nikah adalah melakukan suatu akad/perjanjian untuk mengikat diri antara laki-laki dengan wanita untuk menghalalkan hubungan keduanya dengan sukarela dan persetujuan kedua belah pihak dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang diridhoi Allah swt.
Firman Allah: ".......maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu sukai, dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu tidak dapat berlaku adil maka nikahilah seorang saja". (QS. An-Nisa, 3)
Dalam pandangan islam, hubungan suami dan istri bukan berlandaskan karena kewajiban, seperti misalnya, bakti istri kepada suami. Tapi apapun yang dilakukan sumi dan istri adalah karena keta'atan kepada Allah swt.

Hukum Nikah
Hukum asal nikah adalah mubah/boleh. Hukum mubah ini dapat berubah karena beberapa kondisi:

1. Sunnah (dianjurkan) ; jika orangnya sudah ingin menikah, mampu menikah serta mampu mengendalikan (nafsu) diri.

2. Wajib (diharuskan) ; jika orangnya sudah ingin menikah, mampu menikah dan ia khawatir berbuat zina.

3. Makruh (dibenci) ; jika orangnya sudah ingin menikah tetapi belum mampu untuk memberi nafkah.

4. Haram (dilarang) ; jika orang yang hendak menikah dengan niat ingin menyakiti pasangannya.

Hikmah Nikah
Nikah merupakan sunnah Rosulullah saw. Banyak hikmah yang terkandung didalamnya:

(a) menentramkan batin, pikiran jernih, semangat kerja tinggi, istiqomah serta menambah khusuk dalam beribadah.

(b) menjauhkan diri dari perbuatan maksiat serta memperluas tali silaturrahmi.

(c) saling menyempurnakan serta melahirkan generasi penerus.

Hikmah Bagi Yang Melaksanakannya

(a) menyelamatkan diri bari nafsu seksual (zina)

(b) sebagai tempat ketentraman jiwa, cinta kasih serta sayang.

(c) sebagai tempat pembinaan tanggung jawab dalam keluarga.

Hadits Nabi SAW Tentang Nikah
1. "Wahai generasi muda, barabgsiapa diantara kamu telah mampu berkeluarga, hendaklah ia menikah. karena nikah dapat menundukan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa dapat mengendalikanmu" (HR. Mutafaqun 'alaih, dari Abdullah Ibnu Mas'ud ra)
2. "Tetapi aku sholat, tidur, berpuasa, berbuka dan menikahi perempuan. Barang siapa yang membenci sunnahku, maka ia tidak termasuk umatku". (HR. Mutafaqun 'alaih dari Anas Ibnu Malik ra)
3. "Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga dihadapan para nabi pada hari qiyamat". (HR. Ahmad dari Anas Ibnu Malik ra)
4. Perempuan itu dinikah karena empat hal; yaitu hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. maka nikahilah wanita yang taat beragama, engkau akan berbahagia". (HR. Mutafaqun 'alaih, dari Abu Huroiroh)
Penutup
Banyaknya fiman-firman Allah dalam Al Qur'an dan Hadits- Hadits Nabi saw, yang berkaitan dengan pernikahan, maka hal ini menandakan bahwa nikah memang merupakan salah satu kebutuhan hidup bagi manusia. Kenapa harus nikah?.........Nikah merupakan sarana agar yang tadinya diharamkan menjadi halal. Adanya syre'at nikah dalam islam, ini merupakan pembeda antara manusia dan binatang. Dengan menikah bukan hanya rizki yang akan ditambah tapi derajatnyapun manusia akan ditinggikan oleh Allah SWT. Nah,.......nikah? Kenapa tidak....!!! Saya saja yang sudah menikah malah ingin nikah lagi.....hehehehehe....***


Tidak ada komentar: