Senin, 19 November 2012

Sistem Pemborongan Kerja

Sistem Pemborongan Kerja
Model Menakertrans.
Oleh: Abu Gybran


Buruh nampaknya harus menyiapkan kembali energinya guna mengkritisi aturan baru mengenai sistem kerja outsourcing. Sebab setelah sepintas saya menyimak pernyataan Pek Menakertrans mengenai peraturan baru itu, tidak ada perubahan yang berarti. Bahkan buruh akan dibenturkan pada aturan baru pada sistem pemborongan.

Sebagaimana telah diketahui, bahwa perusahaan penyedia jasa tenagakerja hanya boleh menerima lima jenis pekerjaan dari pemberi kerja yaitu; Pengeboran Migas, jasa transportasi, jasa kebersihan, jasa katering dan jasa keamanan. Selain dari lima jenis pekerjaan ini tidak boleh di alih dayakan.

Kemudian dalam aturan baru, sebagai alternatif pengganti outsourcing diluar lima jenis pekerjaan itu, maka Menakertrans membuat sistem atau model pemborongan. Bedanya model pemborongan ini tidak melalui perusahaan jasa tenagakerja. "Model borongan ini seperti misalnya ada order dari Nike pusat di AS untuk memproduksi sepatu di Indonesia selama tiga bulan, maka kontraknya bisa langsung ke perusahaan sepatu disini," terang Pak Menteri pada Vivanews.

Menurut saya tidak ada bedanya model pemborongan ini dengan outsourcing kalau cuma menghilangkan atau mengganti perusahaan jasa tenagakerja dengan Perusahaan pemberi order/ pekerjaan langsung kepada perusahaan penerima order. Sementara status buruhnya tetap tidak berubah yaitu sistem PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu ).

Borongan dengan model PKWT  yang buruhnya langsung dikontrak oleh perusahaan pemberi kerja, hanya boleh dikontrak satu tahun dan diperpanjang satu tahun setelah itu buruh menjadi pekerja tetap pada tahun ketiga. Alasan Pak Menteri, model ini akan lebih memberikan jaminan kerja pada buruh. Sayangnya, Pak Menteri tidak cermat dalam hal ini, sebab model ini akan tetap memberikan peluang besar kepada perusahaan untuk mempekerjakan buruhnya dengan PKWT seumur hidup.

Bukankah yang sering terjadi itu seperti ini; perusahaan akan mempekerjakan buruhnya dengan sistem PKWT selama dua tahun. Nah menginjak tahun ke tiga dengan berakhirnya PKWT, maka perusahaan 'biasanya' tidak akan mengangkat buruh tersebut untuk menjadi buruh tetap. Perusahaan lebih cenderung mengambil pekerja baru atau men'jedakan' buruh yang masa PKWT-nya habis sementara waktu kemudian perusahaan yang bersangkutan akan memanggilnya kembali sebagai pekerja baru.

Buruh dibenturkan dengan peraturan menteri baru, dengan Model Pemborongan. Artinya buruh belum mendapatkan jaminan pekerjaan seperti yang diharapkan dalam setiap aksinya menuntut; Hapuskan Outsorcing...!!!***    

Tidak ada komentar: