Jumat, 14 Desember 2012

Khitan Bagi Perempuan


Oleh: Abu Gybran

Masih saja terjadi pro dan kontra terhadap keabsahan apakah perempuan itu harus di khitan sebagaimana laki-laki atau tidak? Banyak pendapat terutama para ahli medis yang mengatakan bahwa perempuan tidak mesti di khitan karena akan membawa dampak buruk bagi kesehatannya. Artinya menurut para ahli kesehatan khitan bagi perempuan tidak mendatangkan manfaat apapun. Bahkan ada yang berpandangan bahwa khitan bagi perempuan hanya merupakan tradisi atau mitos belaka.Lantas bagaimana pandangan islam dalam perkara ini?  

Menurut pandangan islam; dalam perkara ini para ahli fiqih berbeda setidaknya dalam tiga pendapat. Tapi yang paling masyur adalah pendapat yang mengatakan bahwa khitan bagi laki-laki itu adalah sunnah yang kemudian berubah menjadi wajib karena alasan kesucian dan kebersihan. Sementara khitan bagi perempuan adalah mulia. Sebagaimana sabda Rosulullah saw;

"Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan memuliakan bagi perempuan." (HR.Ahmad dan Baihaqi dari Ibnu Abbas ra)

Pendapat ini dipegang oleh Ibnu Qudamah dalam Al mughni, yaitu khitan itu wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita. Dalam riwayat yang lain Rosulullah saw bersabda;

"Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami."

Jadi untuk khitan perempuan dianjurkan hanya memotong sedikit dan tidak sampai kepada pangkalnya. Namun tidak sebagaimana laki-laki seperti yang sudah disinggung diatas, bahwa bagi laki-laki mempunyai alasan yang jelas yakni untuk kesucian dan kebersihan. Bahkan hadits diatas pun tidak secara tegas memerintahkan untuk melakukan khitan bagi perempuan.

Oleh karenanya banyak para ulama menyerahkan khitan bagi perempuan ini pada budaya masing-masing negeri. Bila budaya disuatu negeri melakukan khitan bagi perempuan maka ada baiknya untuk mengikuti tapi pelaksanaan khitannya harus mengikuti perintah Rosulullah saw; "Sayat sedikit dan jangan berlebihan."
Dan biasanya khitan bagi perempuan ini dilakukan sejak masih bayi.

Kalau diperhatikan dan diteliti dengan seksama saya bisa menyimpulkan bahwa sejak awal khitan bagi perempuan tidak secara tegas diperintahkan sangat berbeda dengan laki-laki. Terlebih jika kita kompromikan dengan pendapat para ahli kesehatan yang mengatakan bahwa khitan bagi perempuan akan berdampak buruk ketika dewasa diantaranya adalah; khitan akan mengekang seksualitas ketika organ terpenting dalam relasi seksual dihilangkan.

Karena berdampak buruk maka pemerintah Mesir melarang khitan bagi perempuan sejak tahun 1959 hingga kini. Adalah mufti mesir, Syeikh Ali Gom'ah yang mencetuskan fatwa 'haram khitan bagi perempuan'.

Sekali lagi menurut saya bukan boleh atau tidaknya khitam perempuan ini, tapi alangkah indahnya jika diserahkan pada kebiasaan negeri masing-masing tapi pelaksanaannya tetap merujuk pada perintah Rosulullah saw. Sebab tidak ada dalil yang kuat dari perkara ini. Wallahu 'alam bishshowab. ***

Tidak ada komentar: