Kamis, 25 September 2014

Dibolehkan Memberikan Daging Hewan Kurban Kepada Non Muslim

Oleh: Abu Gybran

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Muntahanah: 8)

Tinjauan Ulama Mazhab

1. Ulama mazhab Malikiyah berpendapat makruhnya memberikan daging kurban kepada orang non muslim. Dalam hal ini Imam Malik mengatakan bahwa; "Memberikan daging kurban kepada selain mereka (orang kafir) lebih aku sukai."

2. Ulama mazhab Syafi'iyah berpendapat haramnya memberikan daging kurban kepada orang kafir untuk kurban yang wajib. Kurban wajib adalah kurban karena adanya nazar. Sedangkan makruh memberikan daging kurban yang sunnah. Yang dimaksud kurban yang sunnah adalah kurban di Hari Raya Idhul Adha hingga hari-hari Tasyrik.

3. Imam Al-Baijuri As-Syafi'i mengatakan bahwa boleh memberikan sebagian kurban sunnah kepada orang kafir dzimmi yang miskin. Tapi ketentuan ini tidak berlaku bagi kurban yang wajib. (Hasyiyah Al-Baijuri; 2/310)

3. Syaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsaimin, juga membolehkan seorang muslim memberikan daging kurban kepada non muslim sebagai shodaqoh, dengan syarat bahwa mereka tidak sedang memerangi kaum muslimin. (Fatawa Ibnu Utsaimin; 25/133) 

Kajian

Setelah kita memahami apa yang telah disampaikan atas pandangan para Ulama Mazhab di atas, kiranya dapat menarik kesimpulan bahwa daging kurban boleh dibagikan kepada orang-orang kafir dzimmi dan atau kepada orang-orang kafir mu'ahid ( orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin ) baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga atau dalam rang menarik hati mereka. Namun tidak dibolehkan memberikan daging kurban kepada orang kafir harby ( orang kafir yang sedang berperang dengan kaum uslimin ). Hukum ini juga berlaku untuk pemberian shodaqoh sebagaimana firman Allah:


"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Muntahanah: 8)

Bahkan demikian pula dengan Nabi Muhammad saw, dimana beliau pernah memerintahkan Asma' binti Abu Bakr ra. untuk menemui ibunya dengan membawa harta (sebagai hadiah/shodaqoh) padahal ibunya masih musyrik.

Kesimpulan

Memberikan bagian daging hewan kurban kepada orang kafir dibolehkan karena status hewan kurban sama dengan shodaqoh atau hadiah. Sementara tidak ada larangan bagi kaum muslimin untuk memberikan shodaqoh atau hadiah kepada orang kafir dzimmi. Namun demikian hal ini masih dianggap tabu bagi sebagian kaum muslimin. Padahal dengan memberikan daging kurban kepada orang-orang non muslim bisa dijadikan sarana dakwah. Inilah Islam yang rahmatan lil 'alamin. Cinta Allah juga cinta pada sesama*** 

Tidak ada komentar: